Diduga Provider Iforte dan PT.EKT Mengakui Dari Oknum Dinas PUPR

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangerangnews: Oknum pegawai dinas PUPR saat di lokasi pengerjaan penarikan kabel optik provider Iforte oleh PT.EKT

Foto tangerangnews: Oknum pegawai dinas PUPR saat di lokasi pengerjaan penarikan kabel optik provider Iforte oleh PT.EKT

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.

Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu, dengan adanya peraturan tersebut tiang dan kabel udara tidak diperbolehkan lagi sehingga provider internet memindahkan ke bawah tanah.

Baca Juga :  BUKBER Bersama KSK Pagedangan, di Malam Nuzulul Qur'an

Oleh karena itu, provider Iforte menunjuk vendor PT. Empat Kena Tiga (EKT) untuk mengerjakan penarikan kabel bawah di Jalan Raya Legok – Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tepatnya di depan pabrik Sosro. Minggu, 18/02/2024.

Sedangkan PT.EKT diduga mengakui bahwa kerjaan tersebut atas perintah dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang serta bagian dari dinas terkait.

Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja ia mengatakan bahwa dirinya hanya meneruskan kerjaan yang sebelumnya dari Iforte.

“Inimah terusan yang sebelumnya dikerjakan dari Iforte, Pengawas Lapangan (WASPANG) ada di mobil pak kalau ingin bertanya masalah perizinan,” katanya.

Dibyo, selaku mandor menghampiri Awak Media untuk menjelaskan terkait pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Camat Curug Dan Pengawas Sebelas Duabelas Bungkam Terhadap Awak Media

“Kalau saya mah kurang tahu nama PT.nya bang tar aja sama WASPANGnya, ini tarikan tiga kilometer, kan inimah relokasi, providernya Iforte tapi nama PT yang mengerjakannya tar dulu saya telepon orangnya,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian Abdul sebagai WASPANG datang menemui Awak Media dengan percaya diri menunjukkan terkait perizinan pekerjaan tersebut.

“Ini pak surat izinnya, coba dilihat saja,” ujarnya.

Akan tetapi saat Awak Media menanyakan Surat Perintah Kerja (SPK) ia berdalih sudah tertera semua disitu, sedangkan yang di tunjukkan hanya surat pemberitahuan saja.

Handoko, yang diduga mengaku pegawai dinas PUPR sekaligus yang memiliki PT.EKT tersebut merasa kesal atas pertanyaan Awak Media.

“Iya saya perwakilan dari PUPR, ini kabel dan tiang akhir bulan harus turun bang, kalau kedalaman tujuh puluh sentimeter emang seharusnya satu koma lima kalau saya pakai tujuh puluh emang kenapa, emangnya kenapa kalau saya bagian dari dinas PUPR, tanya saja sama pak Usep dan Sumanta, kalau Abang rekam saya bisa kena pidana,” tutup Handoko.

Baca Juga :  Imam Sucipto Dan Tim Kemenangan Adakan Bukber di Rumah Makan Mbok Galak

Usep, pegawai PUPR saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia akan menegur dan menindak oknum tersebut agar diberikan sanksi.

“Ya pak nanti saya akan tegur dan di tindak agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Sepertinya ini sesuatu yang harus di evaluasi untuk dinas PUPR agar oknum-oknum yang mengatas namakan dinas terkait segera ditindaklanjuti.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Sachrudin Instruksikan Jajarannya Gercep Respons Keluhan Warga
Pemkot Tangerang Perketat Efisiensi Energi, Dorong Budaya Hemat di Lingkungan ASN
Meski WFH, Sekda Tegaskan Peningkatkan Kapasitas dan Produktivitas Pegawai
‎Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut‎
108 ASN Purna Tugas, Sekda Tegaskan: Pengabdian Tak Berhenti di Masa Pensiun
Dukung Kebijakan Pusat dan Efisiensi Energi, Pemkot Tangerang Terapkan WFH 
Apel-Halalbihalal, Sachrudin: Terus Hadirkan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Halal Bihalal Camat Kronjo Bersama Jajaran Forkopimcam Pererat Silaturahmi dan Sinergitas
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:12 WIB

Sachrudin Instruksikan Jajarannya Gercep Respons Keluhan Warga

Selasa, 14 April 2026 - 18:11 WIB

Pemkot Tangerang Perketat Efisiensi Energi, Dorong Budaya Hemat di Lingkungan ASN

Senin, 13 April 2026 - 12:48 WIB

Meski WFH, Sekda Tegaskan Peningkatkan Kapasitas dan Produktivitas Pegawai

Rabu, 8 April 2026 - 18:39 WIB

‎Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut‎

Selasa, 7 April 2026 - 11:43 WIB

108 ASN Purna Tugas, Sekda Tegaskan: Pengabdian Tak Berhenti di Masa Pensiun

Senin, 6 April 2026 - 18:13 WIB

Dukung Kebijakan Pusat dan Efisiensi Energi, Pemkot Tangerang Terapkan WFH 

Senin, 30 Maret 2026 - 14:15 WIB

Apel-Halalbihalal, Sachrudin: Terus Hadirkan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:06 WIB

Halal Bihalal Camat Kronjo Bersama Jajaran Forkopimcam Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB