Diduga Provider Iforte dan PT.EKT Mengakui Dari Oknum Dinas PUPR

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangerangnews: Oknum pegawai dinas PUPR saat di lokasi pengerjaan penarikan kabel optik provider Iforte oleh PT.EKT

Foto tangerangnews: Oknum pegawai dinas PUPR saat di lokasi pengerjaan penarikan kabel optik provider Iforte oleh PT.EKT

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.

Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu, dengan adanya peraturan tersebut tiang dan kabel udara tidak diperbolehkan lagi sehingga provider internet memindahkan ke bawah tanah.

Baca Juga :  Parah !! Dugaan Proyek Siluman di Sejumlah Titik Kecamatan Kelapa Dua Jadi Ajang KKN

Oleh karena itu, provider Iforte menunjuk vendor PT. Empat Kena Tiga (EKT) untuk mengerjakan penarikan kabel bawah di Jalan Raya Legok – Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tepatnya di depan pabrik Sosro. Minggu, 18/02/2024.

Sedangkan PT.EKT diduga mengakui bahwa kerjaan tersebut atas perintah dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang serta bagian dari dinas terkait.

Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja ia mengatakan bahwa dirinya hanya meneruskan kerjaan yang sebelumnya dari Iforte.

“Inimah terusan yang sebelumnya dikerjakan dari Iforte, Pengawas Lapangan (WASPANG) ada di mobil pak kalau ingin bertanya masalah perizinan,” katanya.

Dibyo, selaku mandor menghampiri Awak Media untuk menjelaskan terkait pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Wakil Presiden Harapkan Rencana Hak Angket Tidak Berujung pada Pemakzulan Presiden

“Kalau saya mah kurang tahu nama PT.nya bang tar aja sama WASPANGnya, ini tarikan tiga kilometer, kan inimah relokasi, providernya Iforte tapi nama PT yang mengerjakannya tar dulu saya telepon orangnya,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian Abdul sebagai WASPANG datang menemui Awak Media dengan percaya diri menunjukkan terkait perizinan pekerjaan tersebut.

“Ini pak surat izinnya, coba dilihat saja,” ujarnya.

Akan tetapi saat Awak Media menanyakan Surat Perintah Kerja (SPK) ia berdalih sudah tertera semua disitu, sedangkan yang di tunjukkan hanya surat pemberitahuan saja.

Handoko, yang diduga mengaku pegawai dinas PUPR sekaligus yang memiliki PT.EKT tersebut merasa kesal atas pertanyaan Awak Media.

“Iya saya perwakilan dari PUPR, ini kabel dan tiang akhir bulan harus turun bang, kalau kedalaman tujuh puluh sentimeter emang seharusnya satu koma lima kalau saya pakai tujuh puluh emang kenapa, emangnya kenapa kalau saya bagian dari dinas PUPR, tanya saja sama pak Usep dan Sumanta, kalau Abang rekam saya bisa kena pidana,” tutup Handoko.

Baca Juga :  Warga Keluhkan Mobil Pengangkut Tanah Non-stop 24 Jam Beroperasi

Usep, pegawai PUPR saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia akan menegur dan menindak oknum tersebut agar diberikan sanksi.

“Ya pak nanti saya akan tegur dan di tindak agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Sepertinya ini sesuatu yang harus di evaluasi untuk dinas PUPR agar oknum-oknum yang mengatas namakan dinas terkait segera ditindaklanjuti.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Dorong Transformasi Ekonomi Masyarakat, Ini Wali Kota
Kadis Kominfo Tangsel Tb Asep Paparkan Empat Fungsi Utama Diskominfo dalam Mendorong Transformasi Digital Daerah
Wakil Wali Kota Tangerang Resmi Ditutup NSPK Tahun 2024
Wali Kota Instruksi Kepala OPD untuk Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang Komitmen Tantangan Fiskal untuk Masyarakat
Wali Kota Tangerang: Budaya Kerja di Atas Kertas
Sekda: Kunci Keberhasilan untuk Pelayanan dan Pembangunan adalah Integritas Kedisiplinan
Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Pemkot Tangerang Dorong Transformasi Ekonomi Masyarakat, Ini Wali Kota

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Kadis Kominfo Tangsel Tb Asep Paparkan Empat Fungsi Utama Diskominfo dalam Mendorong Transformasi Digital Daerah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:39 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang Resmi Ditutup NSPK Tahun 2024

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:19 WIB

Wali Kota Instruksi Kepala OPD untuk Aset Tanah dan Bangunan Milik Pemkot Tangerang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:28 WIB

Pemkot Tangerang Komitmen Tantangan Fiskal untuk Masyarakat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Wali Kota Tangerang: Budaya Kerja di Atas Kertas

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Sekda: Kunci Keberhasilan untuk Pelayanan dan Pembangunan adalah Integritas Kedisiplinan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

Berita Terbaru