Diduga Provider Iforte dan PT.EKT Mengakui Dari Oknum Dinas PUPR

Senin, 19 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangerangnews: Oknum pegawai dinas PUPR saat di lokasi pengerjaan penarikan kabel optik provider Iforte oleh PT.EKT

Foto tangerangnews: Oknum pegawai dinas PUPR saat di lokasi pengerjaan penarikan kabel optik provider Iforte oleh PT.EKT

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.

Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka dari itu, dengan adanya peraturan tersebut tiang dan kabel udara tidak diperbolehkan lagi sehingga provider internet memindahkan ke bawah tanah.

Baca Juga :  10 SMP di Kabupaten Tangerang Akan Diuji Coba Sistem Hybrid

Oleh karena itu, provider Iforte menunjuk vendor PT. Empat Kena Tiga (EKT) untuk mengerjakan penarikan kabel bawah di Jalan Raya Legok – Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tepatnya di depan pabrik Sosro. Minggu, 18/02/2024.

Sedangkan PT.EKT diduga mengakui bahwa kerjaan tersebut atas perintah dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Tangerang serta bagian dari dinas terkait.

Saat Awak Media mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja ia mengatakan bahwa dirinya hanya meneruskan kerjaan yang sebelumnya dari Iforte.

“Inimah terusan yang sebelumnya dikerjakan dari Iforte, Pengawas Lapangan (WASPANG) ada di mobil pak kalau ingin bertanya masalah perizinan,” katanya.

Dibyo, selaku mandor menghampiri Awak Media untuk menjelaskan terkait pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  MTSN 5 Tangerang Diduga Jual Seragam Berkedok Koperasi Sekolah

“Kalau saya mah kurang tahu nama PT.nya bang tar aja sama WASPANGnya, ini tarikan tiga kilometer, kan inimah relokasi, providernya Iforte tapi nama PT yang mengerjakannya tar dulu saya telepon orangnya,” ungkapnya.

Tidak lama kemudian Abdul sebagai WASPANG datang menemui Awak Media dengan percaya diri menunjukkan terkait perizinan pekerjaan tersebut.

“Ini pak surat izinnya, coba dilihat saja,” ujarnya.

Akan tetapi saat Awak Media menanyakan Surat Perintah Kerja (SPK) ia berdalih sudah tertera semua disitu, sedangkan yang di tunjukkan hanya surat pemberitahuan saja.

Handoko, yang diduga mengaku pegawai dinas PUPR sekaligus yang memiliki PT.EKT tersebut merasa kesal atas pertanyaan Awak Media.

“Iya saya perwakilan dari PUPR, ini kabel dan tiang akhir bulan harus turun bang, kalau kedalaman tujuh puluh sentimeter emang seharusnya satu koma lima kalau saya pakai tujuh puluh emang kenapa, emangnya kenapa kalau saya bagian dari dinas PUPR, tanya saja sama pak Usep dan Sumanta, kalau Abang rekam saya bisa kena pidana,” tutup Handoko.

Baca Juga :  Paguyuban Kalagondang Nusantara Santuni Anak Yatim-piatu Dan Menampilkan Seni Budaya Debus di Anniversary Yang ke-1

Usep, pegawai PUPR saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp ia akan menegur dan menindak oknum tersebut agar diberikan sanksi.

“Ya pak nanti saya akan tegur dan di tindak agar diberikan sanksi sesuai dengan aturan,” ungkapnya.

Sepertinya ini sesuatu yang harus di evaluasi untuk dinas PUPR agar oknum-oknum yang mengatas namakan dinas terkait segera ditindaklanjuti.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Poltekkes Kemenkes Jakarta II Edukasi Warga Pancoran Tentang Pentingnya Kesehatan Hati
Wali Kota Tangsel Apresiasi Semarak Kebersamaan Warga Panorama Serpong
Dihadiri PJ Bupati, 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK
Al Muktabar Lepas Kontingen Provinsi Banten untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024
Upaya Cegah Stunting di Sekolah, Pemkot Cilegon Melakukan Ujicoba Makan Bergizi Gratis
Elektabilitas Tinggi, LSI Catat Kerja Keras Airin di Pilkada Banten
Menko Marves Sampaikan Green Leadership Dorong Zero Emition dan Signifikan Dalam Mewujudkan Indonesia Emas
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 14:00 WIB

Poltekkes Kemenkes Jakarta II Edukasi Warga Pancoran Tentang Pentingnya Kesehatan Hati

Minggu, 8 September 2024 - 20:05 WIB

Wali Kota Tangsel Apresiasi Semarak Kebersamaan Warga Panorama Serpong

Jumat, 6 September 2024 - 10:21 WIB

Dihadiri PJ Bupati, 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik

Kamis, 5 September 2024 - 15:34 WIB

Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:23 WIB

Al Muktabar Lepas Kontingen Provinsi Banten untuk PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:03 WIB

Upaya Cegah Stunting di Sekolah, Pemkot Cilegon Melakukan Ujicoba Makan Bergizi Gratis

Kamis, 22 Agustus 2024 - 16:42 WIB

Elektabilitas Tinggi, LSI Catat Kerja Keras Airin di Pilkada Banten

Rabu, 21 Agustus 2024 - 09:37 WIB

Menko Marves Sampaikan Green Leadership Dorong Zero Emition dan Signifikan Dalam Mewujudkan Indonesia Emas

Berita Terbaru

Pendidikan

Warga Sekolah Antusias dan Siap Jalani MBG! 

Kamis, 19 Sep 2024 - 17:24 WIB

Nasional

Pleno Perdana PWI Pusat Tetapkan HPN 2025 di Provinsi Riau

Kamis, 19 Sep 2024 - 13:39 WIB