Perpres Publisher Rights: Antara Kesepakatan dan Kontroversi di Kalangan Insan Pers

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (hak-hak penerbit), walaupun pengesahan tersebut dilakukan meskipun masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan insan pers.

Organisasi perusahaan pers yang telah menyampaikan keberatannya sejak awal terhadap Perpres tersebut adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

“Sekarang sudah menjadi Peraturan Presiden, ya kami menerimanya,” kata Ketua Umum SMSI, Firdaus, beberapa saat setelah Perpres diumumkan pengesahannya oleh Presiden Jokowi pada Selasa sore, 20 Februari 2024.

Dalam pengumuman pengesahan Perpres tersebut, Jokowi mengakui adanya perdebatan panjang dan perbedaan pendapat antara media konvensional dengan platform digital, termasuk platform digital besar.

“Kita harus terus menimbang implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” kata Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga :  Dolar AS Tembus Rp15.400, Ini Pemicunya!

SMSI menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses perjuangan. Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan penerimaan terhadap penerbitan Perpres tersebut, meskipun SMSI tetap menolak Pasal dalam Perpres yang mengharuskan media untuk diverifikasi oleh Dewan Pers.

“Persyaratan perusahaan media pers harus diverifikasi oleh Dewan Pers adalah titik balik pertumbuhan perusahaan pers yang luar biasa di masa reformasi. Sekarang Peraturan Presiden tentang Publisher Rights mengharuskan perusahaan media diverifikasi oleh Dewan Pers, apa bedanya dengan pengelolaan media di masa Orde Baru?,” tegas Firdaus.

Baca Juga :  Diduga Proyek Turap Siluman di Samping Jembatan Pinang Sasak

Keputusan ini memunculkan pertanyaan tentang kesinambungan kebebasan pers dan kemandirian media dalam konteks regulasi yang baru diatur oleh Perpres tersebut.(wld)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Apresiasi Mekanisme Pengendalian Inflasi di Tanah Air
Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Tanggapan Presiden Prabowo…!
Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak
Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas
Tim Taekwondo Polri Sabet 7 Emas di Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam
Jelang Hakordia, Polri perkuat komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi
Tiba di Bandara Internasional El Tari, Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah
KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Bersama SMSI Kota Tangerang
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:55 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Mekanisme Pengendalian Inflasi di Tanah Air

Minggu, 8 Desember 2024 - 23:55 WIB

Pengunduran Diri Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Ini Tanggapan Presiden Prabowo…!

Minggu, 8 Desember 2024 - 21:58 WIB

Proyek Pembangunan 3 Juta Rumah Nasional Diapresiasi Banyak Pihak

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:10 WIB

Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:35 WIB

Tim Taekwondo Polri Sabet 7 Emas di Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:21 WIB

Jelang Hakordia, Polri perkuat komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:30 WIB

Tiba di Bandara Internasional El Tari, Presiden Prabowo Akan Hadiri Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah

Minggu, 17 November 2024 - 09:08 WIB

KPU Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Bersama SMSI Kota Tangerang

Berita Terbaru

TNI/Polri

Fokus Wujudkan Keamanan, Polri Gelar Apel Kasatwil 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 12:22 WIB