Perpres Publisher Rights: Antara Kesepakatan dan Kontroversi di Kalangan Insan Pers

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (hak-hak penerbit), walaupun pengesahan tersebut dilakukan meskipun masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan insan pers.

Organisasi perusahaan pers yang telah menyampaikan keberatannya sejak awal terhadap Perpres tersebut adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

“Sekarang sudah menjadi Peraturan Presiden, ya kami menerimanya,” kata Ketua Umum SMSI, Firdaus, beberapa saat setelah Perpres diumumkan pengesahannya oleh Presiden Jokowi pada Selasa sore, 20 Februari 2024.

Dalam pengumuman pengesahan Perpres tersebut, Jokowi mengakui adanya perdebatan panjang dan perbedaan pendapat antara media konvensional dengan platform digital, termasuk platform digital besar.

“Kita harus terus menimbang implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” kata Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2024.

Baca Juga :  Terima Ketua Umum dan Pengurus PWI Pusat, Ketua MPR Dorong Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Wartawan

SMSI menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses perjuangan. Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan penerimaan terhadap penerbitan Perpres tersebut, meskipun SMSI tetap menolak Pasal dalam Perpres yang mengharuskan media untuk diverifikasi oleh Dewan Pers.

“Persyaratan perusahaan media pers harus diverifikasi oleh Dewan Pers adalah titik balik pertumbuhan perusahaan pers yang luar biasa di masa reformasi. Sekarang Peraturan Presiden tentang Publisher Rights mengharuskan perusahaan media diverifikasi oleh Dewan Pers, apa bedanya dengan pengelolaan media di masa Orde Baru?,” tegas Firdaus.

Baca Juga :  Kebakaran Hutan, Ramai Media Asing Soroti Bencana Ini

Keputusan ini memunculkan pertanyaan tentang kesinambungan kebebasan pers dan kemandirian media dalam konteks regulasi yang baru diatur oleh Perpres tersebut.(wld)

Berita Terkait

Menteri Tenaga Kerja Umumkan THR Paling Lambat H-7 Serta Aturannya
Hingga Malam, Kapolsek Bekasi Selatan Terjun Langsung Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Banjir Terparah Kota Bekasi Lumpuh Total, Hari Ini Mulai Surut Kembali
BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi HIngga 11 Maret 2025 Masyarakat Tetap Waspada
Ditengah Rintik Hujan, Presiden Prabowo Menyambut Presiden Erdogan Dengan Jabat Tangan Erat
Kunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Presiden Prabowo Meninjau Langsung Program MBG Untuk Anak Bangsa
Puncak Peringatan HPN 2025 Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang
Pemkot Tangerang Aspresiasi HPN 2025 Ke -79
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:50 WIB

Menteri Tenaga Kerja Umumkan THR Paling Lambat H-7 Serta Aturannya

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:28 WIB

Hingga Malam, Kapolsek Bekasi Selatan Terjun Langsung Evakuasi Warga Terdampak Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 20:20 WIB

Banjir Terparah Kota Bekasi Lumpuh Total, Hari Ini Mulai Surut Kembali

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:29 WIB

BMKG Prediksi Hujan Intensitas Tinggi HIngga 11 Maret 2025 Masyarakat Tetap Waspada

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:13 WIB

Ditengah Rintik Hujan, Presiden Prabowo Menyambut Presiden Erdogan Dengan Jabat Tangan Erat

Senin, 10 Februari 2025 - 22:28 WIB

Kunjungi SDN Kedung Jaya 1 Bogor, Presiden Prabowo Meninjau Langsung Program MBG Untuk Anak Bangsa

Senin, 10 Februari 2025 - 06:04 WIB

Puncak Peringatan HPN 2025 Riau, Menkomdigi: Momen Merayakan Keberanian, Integritas, dan Semangat Juang

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:11 WIB

Pemkot Tangerang Aspresiasi HPN 2025 Ke -79

Berita Terbaru