TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Publisher Rights (hak-hak penerbit), walaupun pengesahan tersebut dilakukan meskipun masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan insan pers.
Organisasi perusahaan pers yang telah menyampaikan keberatannya sejak awal terhadap Perpres tersebut adalah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
“Sekarang sudah menjadi Peraturan Presiden, ya kami menerimanya,” kata Ketua Umum SMSI, Firdaus, beberapa saat setelah Perpres diumumkan pengesahannya oleh Presiden Jokowi pada Selasa sore, 20 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengumuman pengesahan Perpres tersebut, Jokowi mengakui adanya perdebatan panjang dan perbedaan pendapat antara media konvensional dengan platform digital, termasuk platform digital besar.
“Kita harus terus menimbang implikasinya. Setelah mulai ada titik ke pemahaman, kita bisa mulai menemukan titik temu. Ini ditambah dengan desakan dari Dewan Pers serta dorongan dari perwakilan perusahaan pers maupun asosiasi media,” kata Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol, Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2024.
SMSI menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari proses perjuangan. Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyatakan penerimaan terhadap penerbitan Perpres tersebut, meskipun SMSI tetap menolak Pasal dalam Perpres yang mengharuskan media untuk diverifikasi oleh Dewan Pers.
“Persyaratan perusahaan media pers harus diverifikasi oleh Dewan Pers adalah titik balik pertumbuhan perusahaan pers yang luar biasa di masa reformasi. Sekarang Peraturan Presiden tentang Publisher Rights mengharuskan perusahaan media diverifikasi oleh Dewan Pers, apa bedanya dengan pengelolaan media di masa Orde Baru?,” tegas Firdaus.
Keputusan ini memunculkan pertanyaan tentang kesinambungan kebebasan pers dan kemandirian media dalam konteks regulasi yang baru diatur oleh Perpres tersebut.(wld)