Sorotan Terhadap Pungutan di SMAN 22 Kabupaten Tangerang, Ini Tanggapan Ketua MKKS SMA

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang dan Ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang. (ist)

Kepala Sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang dan Ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Keputusan SMAN 22 Kabupaten Tangerang untuk mengumpulkan kontribusi dari orang tua murid guna membantu pembiayaan tuta walas dan pembina telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Meskipun pembiayaan sekolah negeri seharusnya menjadi tanggung jawab provinsi, keputusan ini menjadi sorotan karena menambah beban ekonomi orang tua murid.

Menyikapi hal ini, Drs Bonar MM, pemerhati pendidikan, menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya mendapatkan alokasi anggaran yang cukup dari provinsi tanpa harus membebankan tambahan biaya kepada orang tua murid. Lebih lanjut, Bonar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan sekolah-sekolah negeri mendapatkan pendanaan yang mencukupi.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Terkait hal ini, Krismadermaki, ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui musyawarah komite sekolah dan orang tua siswa. Namun, sebagian pihak masih mempertanyakan praktik ini mengingat pungutan dan sumbangan biaya pendidikan diatur dalam peraturan yang melarang pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, dan dilarang dilakukan oleh komite sekolah.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah :

  • Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
  • Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
  • Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Baca Juga :  Ops Patuh Maung 2025 di Hari ke 5, Puluhan Pengedara Terjaring Razia

Kontroversi ini menegaskan perlunya pemerintah daerah dan komite sekolah untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam mengelola dana pendidikan serta menjaga transparansi dalam setiap keputusan yang diambil untuk kepentingan pendidikan anak-anak.(wld)

Berita Terkait

Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim
Perkuat Sinergi Forkopimda, Sachrudin: Pastikan Kamtibmas dan Kesiapan Lebaran di Kota Tangerang
Danau Cipondoh Menyusut Drastis, Anggota DPRD Kota Tangerang Komisi 1 Tasril Jamal Desak Penyelamatan Segera
Ketua DPRD Terima Audiensi Forum PPPK Teknis Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Targetkan Zero Accident Angkutan Lebaran
Operasional Perdana Embarkasi Haji Banten di Kota Tangerang, Wali Kota: Pemkot Siap Sukseskan!
Dibuka Sekda, Gebyar Ramadan Al-Ittihad Hadirkan Kolaborasi dan Kreativitas
Perkuat Pembinaan Umat, Sachrudin Salurkan Hibah Rp13 Miliar
Berita ini 1,117 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:22 WIB

Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:58 WIB

Perkuat Sinergi Forkopimda, Sachrudin: Pastikan Kamtibmas dan Kesiapan Lebaran di Kota Tangerang

Kamis, 5 Maret 2026 - 00:51 WIB

Danau Cipondoh Menyusut Drastis, Anggota DPRD Kota Tangerang Komisi 1 Tasril Jamal Desak Penyelamatan Segera

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:30 WIB

Ketua DPRD Terima Audiensi Forum PPPK Teknis Kota Tangerang

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:48 WIB

Pemkot Tangerang Targetkan Zero Accident Angkutan Lebaran

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:26 WIB

Operasional Perdana Embarkasi Haji Banten di Kota Tangerang, Wali Kota: Pemkot Siap Sukseskan!

Selasa, 3 Maret 2026 - 19:17 WIB

Dibuka Sekda, Gebyar Ramadan Al-Ittihad Hadirkan Kolaborasi dan Kreativitas

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:50 WIB

Perkuat Pembinaan Umat, Sachrudin Salurkan Hibah Rp13 Miliar

Berita Terbaru

Tangerang

Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:22 WIB