Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.(ist)

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan dua individu, dikenali sebagai anak jalanan, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan motif dibalik tindak pidana yang mengejutkan ini.

Menurut Baktiar, peristiwa tragis tersebut bermula dari keributan yang melibatkan korban, BS (24), dengan salah satu pengunjung selama sebuah event musik di Kecamatan Rajeg. Saat pelaku, yang memiliki inisial KHA, mencoba untuk melerai pertikaian, dia malah menjadi sasaran amarah BS dan dianiaya.

Baca Juga :  Ruang Kelas Rusak, Pelajar SDN di Kirisik Jatinunggal Terpaksa Gantian Belajar

“Pelaku KHA yang berusaha melerai, sayangnya, malah menerima pukulan dari korban. Ini berlangsung saat mereka berada di sebuah acara musik,” tutur Kapolresta Baktiar pada hari Jumat, 8 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada malam hari tanggal 3 Maret. Tidak terima dengan perlakuan yang diterima, KHA membalas dengan ancaman terhadap BS. Setelah event tersebut usai, dia pun merekrut SA, seorang rekannya, untuk membantu dalam aksinya. Tanpa membuang waktu, KHA menyudahi perselisihan dengan menikam punggung korban, sementara SA turut serta dengan memukuli BS.

Baca Juga :  Dihadiri Pilar, Kreativitas dan Kebersamaan Warnai Gebyar Kemerdekaan HUT Ke-79 RI di Pondok Cabe Udik

Baktiar menjelaskan, “Setelah menerima tusukan di punggung dari KHA, korban langsung dihajar oleh SA.”

Meskipun BS mencoba untuk meloloskan diri dari serangan tersebut, sia-sia belaka. Kedua pelaku dengan cepat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kontrakan yang terletak di Rajeg, milik salah satu temannya.

Baca Juga :  Narasi Institute: Vonis Doni Salmanan Ganggu Rasa Keadilan

Korban yang berlari menuju lampu merah tidak dapat selamat, dan polisi segera diinformasikan tentang perkelahian yang mematikan tersebut pada tangal 4 Maret pukul 06.30 WIB. Tak lama, kedua pelaku pun dapat diringkus.

Penegak hukum mengenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 KUHP kepada kedua pelaku, yang menempatkan mereka dalam ancaman hukuman penjara selama 15 tahun jika terbukti bersalah atas perbuatan mereka.(wld)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Humbahas Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin : Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi
Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila
Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE
Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF
Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:03 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin : Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:38 WIB

ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 07:55 WIB

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila

Senin, 9 Desember 2024 - 22:23 WIB

Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman

Senin, 9 Desember 2024 - 22:01 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Senin, 9 Desember 2024 - 17:00 WIB

Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF

Senin, 9 Desember 2024 - 09:19 WIB

Raup Omzet 2 Miliar/Bulan, Polres Tangsel Ungkap Jaringan Judi Online Internasional “Djarum Toto”

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:57 WIB

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Berita Terbaru

TNI/Polri

Fokus Wujudkan Keamanan, Polri Gelar Apel Kasatwil 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 12:22 WIB