Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.(ist)

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan dua individu, dikenali sebagai anak jalanan, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan motif dibalik tindak pidana yang mengejutkan ini.

Menurut Baktiar, peristiwa tragis tersebut bermula dari keributan yang melibatkan korban, BS (24), dengan salah satu pengunjung selama sebuah event musik di Kecamatan Rajeg. Saat pelaku, yang memiliki inisial KHA, mencoba untuk melerai pertikaian, dia malah menjadi sasaran amarah BS dan dianiaya.

Baca Juga :  Hari Jadi Kecamatan Kelapa Dua Yang ke-17, BUKBER Dan Santunan Anak yatim-piatu

“Pelaku KHA yang berusaha melerai, sayangnya, malah menerima pukulan dari korban. Ini berlangsung saat mereka berada di sebuah acara musik,” tutur Kapolresta Baktiar pada hari Jumat, 8 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada malam hari tanggal 3 Maret. Tidak terima dengan perlakuan yang diterima, KHA membalas dengan ancaman terhadap BS. Setelah event tersebut usai, dia pun merekrut SA, seorang rekannya, untuk membantu dalam aksinya. Tanpa membuang waktu, KHA menyudahi perselisihan dengan menikam punggung korban, sementara SA turut serta dengan memukuli BS.

Baca Juga :  Artis Mancanegera Bakal Percantik Jalan Raya Legok

Baktiar menjelaskan, “Setelah menerima tusukan di punggung dari KHA, korban langsung dihajar oleh SA.”

Meskipun BS mencoba untuk meloloskan diri dari serangan tersebut, sia-sia belaka. Kedua pelaku dengan cepat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kontrakan yang terletak di Rajeg, milik salah satu temannya.

Baca Juga :  Sri Mulyani Umumkan Alokasi THR ASN Rp 48,7 Triliun Menjelang Lebaran 2024

Korban yang berlari menuju lampu merah tidak dapat selamat, dan polisi segera diinformasikan tentang perkelahian yang mematikan tersebut pada tangal 4 Maret pukul 06.30 WIB. Tak lama, kedua pelaku pun dapat diringkus.

Penegak hukum mengenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 KUHP kepada kedua pelaku, yang menempatkan mereka dalam ancaman hukuman penjara selama 15 tahun jika terbukti bersalah atas perbuatan mereka.(wld)

Berita Terkait

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 
Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik
Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan
Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga
Bareskrim Polri Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu
Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 
Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos
Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 19:50 WIB

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Selasa, 17 September 2024 - 20:33 WIB

Verifikasi STBM Award, Sekda: Intenskan Kolaborasi untuk Sanitasi dan Air Bersih Lebih Baik

Sabtu, 14 September 2024 - 12:49 WIB

Tampung Usulan, Pj. Wali Kota Ungkap Rapat Evaluasi Kewilayahan

Jumat, 13 September 2024 - 19:54 WIB

Kerjasama dengan Perusahaan Swasta, Pemkot Selenggarakan Pelatihan Tata Boga

Jumat, 13 September 2024 - 19:51 WIB

Bareskrim Polri Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Jumat, 13 September 2024 - 19:38 WIB

Wujudkan Generasi Unggul, Pemkot Sosialisasi Sekolah Sehat dan Sekolah Penggerak 

Jumat, 13 September 2024 - 14:24 WIB

Jumat Berkah, Dr. Nurdin Bagi-bagi Kursi Roda dan Bansos

Kamis, 12 September 2024 - 19:54 WIB

Saat Rapat Evaluasi, Dr. Nurdin Pastikan Rencana APBD 2025 Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Berita Terbaru

Tangerang

Sekda : Satgas PPA Ujung Tombak Pencegahan Kekerasan 

Rabu, 18 Sep 2024 - 19:50 WIB