Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.(ist)

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan dua individu, dikenali sebagai anak jalanan, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan motif dibalik tindak pidana yang mengejutkan ini.

Menurut Baktiar, peristiwa tragis tersebut bermula dari keributan yang melibatkan korban, BS (24), dengan salah satu pengunjung selama sebuah event musik di Kecamatan Rajeg. Saat pelaku, yang memiliki inisial KHA, mencoba untuk melerai pertikaian, dia malah menjadi sasaran amarah BS dan dianiaya.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Pasar Anyar, Walikota Prioritaskan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli

“Pelaku KHA yang berusaha melerai, sayangnya, malah menerima pukulan dari korban. Ini berlangsung saat mereka berada di sebuah acara musik,” tutur Kapolresta Baktiar pada hari Jumat, 8 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada malam hari tanggal 3 Maret. Tidak terima dengan perlakuan yang diterima, KHA membalas dengan ancaman terhadap BS. Setelah event tersebut usai, dia pun merekrut SA, seorang rekannya, untuk membantu dalam aksinya. Tanpa membuang waktu, KHA menyudahi perselisihan dengan menikam punggung korban, sementara SA turut serta dengan memukuli BS.

Baca Juga :  PKK Desa Kemiri Gelar Senam Sehat Rutin Setiap Minggu

Baktiar menjelaskan, “Setelah menerima tusukan di punggung dari KHA, korban langsung dihajar oleh SA.”

Meskipun BS mencoba untuk meloloskan diri dari serangan tersebut, sia-sia belaka. Kedua pelaku dengan cepat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kontrakan yang terletak di Rajeg, milik salah satu temannya.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Dan Kasat Lantas Himbau Agar Tertib Berlalu Lintas Kepada Pemudik

Korban yang berlari menuju lampu merah tidak dapat selamat, dan polisi segera diinformasikan tentang perkelahian yang mematikan tersebut pada tangal 4 Maret pukul 06.30 WIB. Tak lama, kedua pelaku pun dapat diringkus.

Penegak hukum mengenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 KUHP kepada kedua pelaku, yang menempatkan mereka dalam ancaman hukuman penjara selama 15 tahun jika terbukti bersalah atas perbuatan mereka.(wld)

Berita Terkait

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat
WaWali Kota Tangerang: BPBD Gelar Lokakarya Pembentukan FPRB 2025
Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang
Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan
Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka
Festival Pintu Air Kota Tangerang Siap Digelar 6-8 November 2025
399 Calon Tenaga Kerja di Gebyar Rekrutmen 2025
Dugaan Korupsi Dana Desa, ‎Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Kepala Desa‎
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Kamis, 6 November 2025 - 17:01 WIB

WaWali Kota Tangerang: BPBD Gelar Lokakarya Pembentukan FPRB 2025

Selasa, 4 November 2025 - 11:03 WIB

Tim Gabungan Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Di Pandeglang

Senin, 3 November 2025 - 13:07 WIB

Satreskrim Polres Humbahas Ringkus Curanmor, Empat Motor Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 07:00 WIB

Polrestro Bekasi Ungkap Pengedar Narkotika Sita 2,7 Kg Ganja Kering dan 2 Orang Tersangka

Jumat, 31 Oktober 2025 - 14:05 WIB

Festival Pintu Air Kota Tangerang Siap Digelar 6-8 November 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:43 WIB

399 Calon Tenaga Kerja di Gebyar Rekrutmen 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa, ‎Kejari Madina Geledah Kantor Camat Pakantan dan Rumah Kepala Desa‎

Berita Terbaru

Tangerang

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin: Rutin Bersepedaan Jumat

Jumat, 7 Nov 2025 - 19:26 WIB