Polresta Tangerang Tangkap Dua Anak Jalanan Tersangka Pembunuhan

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.(ist)

Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Polresta Tangerang telah berhasil mengamankan dua individu, dikenali sebagai anak jalanan, terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan motif dibalik tindak pidana yang mengejutkan ini.

Menurut Baktiar, peristiwa tragis tersebut bermula dari keributan yang melibatkan korban, BS (24), dengan salah satu pengunjung selama sebuah event musik di Kecamatan Rajeg. Saat pelaku, yang memiliki inisial KHA, mencoba untuk melerai pertikaian, dia malah menjadi sasaran amarah BS dan dianiaya.

Baca Juga :  Sachrudin–Maryono Lepas 75 Atlet Muda FORSSEKOT

“Pelaku KHA yang berusaha melerai, sayangnya, malah menerima pukulan dari korban. Ini berlangsung saat mereka berada di sebuah acara musik,” tutur Kapolresta Baktiar pada hari Jumat, 8 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi pada malam hari tanggal 3 Maret. Tidak terima dengan perlakuan yang diterima, KHA membalas dengan ancaman terhadap BS. Setelah event tersebut usai, dia pun merekrut SA, seorang rekannya, untuk membantu dalam aksinya. Tanpa membuang waktu, KHA menyudahi perselisihan dengan menikam punggung korban, sementara SA turut serta dengan memukuli BS.

Baca Juga :  Peredaran 47 Kilogram Ganja Digagalkan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, 4 Tersangka Ditangkap

Baktiar menjelaskan, “Setelah menerima tusukan di punggung dari KHA, korban langsung dihajar oleh SA.”

Meskipun BS mencoba untuk meloloskan diri dari serangan tersebut, sia-sia belaka. Kedua pelaku dengan cepat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kontrakan yang terletak di Rajeg, milik salah satu temannya.

Baca Juga :  Penertiban Bangunan di Bantaran Kali Alar Jiban Berjalan Kondusif

Korban yang berlari menuju lampu merah tidak dapat selamat, dan polisi segera diinformasikan tentang perkelahian yang mematikan tersebut pada tangal 4 Maret pukul 06.30 WIB. Tak lama, kedua pelaku pun dapat diringkus.

Penegak hukum mengenakan Pasal 338 dan/atau Pasal 170 KUHP kepada kedua pelaku, yang menempatkan mereka dalam ancaman hukuman penjara selama 15 tahun jika terbukti bersalah atas perbuatan mereka.(wld)

Berita Terkait

Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik Berdampak
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Pelayanan Publik Berdampak

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:42 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:58 WIB

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

Berita Terbaru