TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan dari 10% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut UU tersebut, peningkatan tarif telah dimulai dengan kenaikan pertama dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022. Airlangga menekankan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan bagian dari program keberlanjutan yang akan dilanjutkan oleh pemerintah selanjutnya, mengindikasikan bahwa kebijakan ini berada di luar keputusan partisipan terkini dan merupakan respon terhadap pilihan masyarakat untuk keberlangsungan.
Kendati undang-undang memungkinkan tarif PPN untuk disesuaikan antara 5% hingga 15%, keputusan akhir akan bergantung pada kebijakan pemerintahan yang akan datang. Airlangga menginformasikan bahwa diskusi lebih lanjut terkait kenaikan PPN akan berlangsung selama penyusunan APBN 2025 pada bulan depan, dengan keputusan diharapkan telah final pada 20 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan ini juga diikuti dengan proyeksi postur makro fiskal untuk tahun 2025, termasuk pendapatan negara yang diperkirakan sekitar 12,08-12,77% dari Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22% PDB, keseimbangan primer antara 0,07% hingga minus 0,40% PDB, dan diperkirakan defisit anggaran sebesar 2,13-2,45% PDB. Kembali, ini menunjukkan bahwa kenaikan PPN adalah bagian dari rencana fiskal jangka panjang pemerintah.(wld)