TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kepolisian telah menetapkan J (42), pengemudi mobil Xpander yang terlibat insiden menabrak mobil Porsche di dalam showroom di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, sebagai tersangka. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Metro Tangerang karena ruang tahanan di Polsek Teluknaga telah penuh.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa J dijerat dengan pasal 200 KUHP dan atau pasal 406 KUHP, karena kelalaian dalam mengendarai yang menyebabkan kecelakaan, serta mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol.
“J mengakui telah mengonsumsi vodka sebelum mengendarai mobilnya ke arah showroom,” ungkap AKP Wahyu Hidayat. Penyelidikan masih berlanjut untuk mendalami motif kunjungan J ke showroom tersebut, termasuk apakah ia memiliki kenalan di sana atau hanya ingin melihat-lihat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 14 Maret 2024, di sebuah showroom di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, dimana pengemudi Xpander diduga dalam keadaan mabuk menabrak mobil mewah Porsche GT 3.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa pengemudi di TKP diamankan dalam keadaan diduga terpengaruh minuman keras.
Manajemen Ivan’s Motor, pengelola showroom, melalui pernyataan di akun resmi WhatsApp mereka, menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan informasi terkait insiden tersebut. “Saat ini, kami sedang melakukan investigasi internal dan eksternal. Kami mohon pengertian dari semua pihak,” tulis perwakilan Ivan’s Motor.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran mengemudi yang aman dan bahaya mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol. Investigasi yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan atas insiden tersebut dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.(wld)