Pengurus FPI Kabupaten Tangerang Lakukan Kunjungan Resmi ke Kantor Bupati Tangerang

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: pengurus FPI Kabupaten Tangerang berdialog dengan Pemkab Tangerang yang di wakili oleh Kabid Kominfo.

Foto: pengurus FPI Kabupaten Tangerang berdialog dengan Pemkab Tangerang yang di wakili oleh Kabid Kominfo.

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sejumlah pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan ke kantor Bupati Tangerang, Banten. Para ulama pengurus FPI itu menghadap untuk meminta penjelasan terkait surat edaran dari Penjabat (Pj) Bupati Tangerang tentang jam operasional tempat hiburan malam dan tempat kuliner selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Minggu, 24/03/2024.

Ketua FPI Solear, Khairudin, yang didampingi oleh Ketua DPC FPI Kabupaten Tangerang, Habib Abdurrahman Asegaf, menyatakan keberatannya terhadap perizinan operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa.

“Saya merasa keberatan dengan isi dua surat yang diterbitkan oleh Pj Bupati Tangerang. Surat pertama memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi, namun surat kedua mengatur jam operasional tempat usaha kuliner dan hiburan malam selama bulan Ramadhan,” ucapnya.

Kontroversi pun muncul di tengah masyarakat sehubungan dengan surat edaran tersebut. Selain itu, para ulama juga mempertanyakan penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait surat edaran tersebut selama bulan Ramadhan.

Khairudin menegaskan bahwa umat Islam, khususnya FPI, selalu menentang keberadaan tempat hiburan malam terbuka selama bulan Ramadhan.

“Saya ingin memastikan bahwa surat yang kedua tentang batas waktu operasional tempat kuliner dan hiburan malam benar-benar dijalankan oleh pihak terkait,” tegasnya.

Para pengurus FPI juga meminta klarifikasi dari Pj Bupati Tangerang dengan membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa surat pertama yang mengizinkan operasional tempat hiburan malam tidak benar. Di sisi lain, Ustadz Baihaqi meminta Pemerintah Daerah dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menegakkan aturan yang diatur dalam surat edaran kedua dengan tegas selama bulan Ramadhan.

Baca Juga :  Posyandu Kolaborasi Alfamart dan Cussons Indonesia untuk 10.000 Ibu dan Balita

“Terkait peraturan tersebut harus benar-benar dijalankan baik dari pemerintahannya dan juga Satpol PP selama bulan suci ramadhan,” ungkap ustadz Baihaqi.

Ustadz Baihaqi menegaskan kesiapannya untuk turun ke lapangan dan memberikan dukungan dalam menegakkan aturan tersebut demi menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Tokoh agama Islam lainnya juga turut meminta penjelasan terkait dua surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Tangerang untuk menjernihkan situasi yang dianggap membingungkan.

” Kami siap turun kelapangan memberikan dukungan demi menegakkan peraturan serta menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat,” tambah ustadz Baihaqi.

Dalam mediasi antara pengurus FPI dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Kabid Kominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi, di gedung Bupati Tangerang, suasana tegang terasa ketika para ulama mengungkapkan kekhawatiran dan keberatan mereka terhadap kebijakan operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Baca Juga :  Prostitusi Berkedok Panti Pijat Diduga Kian Menjamur di Kawasan Citra Raya Panongan

Sementara itu, masyarakat menantikan keputusan lanjutan dari Pemerintah Daerah terkait klarifikasi dan tindakan yang akan diambil terkait perizinan tempat hiburan malam dan tempat kuliner selama bulan suci Ramadhan.

Polemik antara pengurus FPI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang pun menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir.

Tak hanya menuntut kejelasan terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Tangerang, pengurus FPI juga mengingatkan pentingnya penegakan aturan selama bulan Ramadhan untuk menjaga nilai-nilai keagamaan dan moralitas di masyarakat.

Pihak terkait diharapkan dapat menyelesaikan kontroversi ini dengan bijaksana demi menjaga kedamaian dan keselarasan di Kabupaten Tangerang.

Penulis : Redaksi

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Keluarga Besar UPT Puskesmas Situmeang Habinsaran Gelar Perayaan Natal
Keluarga Besar UPT Puskesmas Situmeang Habinsaran Gelar Perayaan Natal
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin : Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi
Musabaqoh Tartil Qur’an, LPQ Nurut Taubah Rutan Bangil Evaluasi Pembinaan Keagamaan Kepada Warga Binaan
Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman
Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE
Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:56 WIB

Keluarga Besar UPT Puskesmas Situmeang Habinsaran Gelar Perayaan Natal

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:41 WIB

Keluarga Besar UPT Puskesmas Situmeang Habinsaran Gelar Perayaan Natal

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:03 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin : Akomodasi Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:38 WIB

ICCF 2024 Hadir di Tangsel: Festival Kreatif Penuh Ide, Inovasi, dan Kolaborasi

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:04 WIB

Musabaqoh Tartil Qur’an, LPQ Nurut Taubah Rutan Bangil Evaluasi Pembinaan Keagamaan Kepada Warga Binaan

Senin, 9 Desember 2024 - 22:23 WIB

Jelang Nataru 2025, Pemkot Tangerang Pastikan SPBU Tidak Ada Kecurangan dan Stok BBM Aman

Senin, 9 Desember 2024 - 22:01 WIB

Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Senin, 9 Desember 2024 - 17:00 WIB

Buang Sampah di Kota Tangerang Punya Nilai Ekonomis danPemanfaatan Teknologi RDF

Berita Terbaru

TNI/Polri

Fokus Wujudkan Keamanan, Polri Gelar Apel Kasatwil 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 12:22 WIB