Alarm Merah! Banten Catat Rekor Pengangguran Tertinggi, Aksi Nyata Pemerintah dan Industri Diperlukan

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi pengangguran.(ist)

Illustrasi pengangguran.(ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2024 di Banten menembus 7,02%. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan seluruh provinsi di Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah pengangguran di Provinsi Banten mencapai 424,69 ribu orang per Februari 2024.

Jumlah tersebut sebenarnya turun 61.666 orang dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan jumlah pengangguran mencapai 424,69 ribu orang maka tingkat pengangguran mencapai 7.02%.

Jumlah tersebut jauh di atas angka nasional yakni 4,82% per akhir Februari 2024.

Merujuk data BPS dalam 12 tahun terakhir, tingkat pengangguran di Banten selalu lebih tinggi dibandingkan nasional.

Kabupaten/kota yang menjadi kantong pengangguran terbesar adalah Kabupaten Tangerang diikuti dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 15/Gemolong Kodim 0725/Sragen Rutin Chek Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Sementara itu, dilihat dari sektor usaha, hanya dua sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar yakni industri pengolahan dan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor.

Dua setor tersebut menyerap tenaga kerja sebanyak 2,25 juta atau 40% dari total angkatan kerja per akhir Februari 2024.

Tingginya pengangguran di Banten menjadi ironi karena wilayah tersebut memiliki banyak kawasan industri. Setidaknya ada delapan kawasan industri khusus yang berdiri dan berkembang di provinsi tersebut. Di antaranya adalah:

1 Krakatau Industrial Estate Cilegon
Kota Cliegon, Banten

2 Kawasan Industri dan Pergudangan Cikupamas Kab. Tangerang, Banten

3 Kawasan Industri Kencana Alam
Kab. Tangerang, Banten

4 Kawasan Industri Pasar Kemis
Kab. Tangerang, Banten

5 Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
Kab. Serang, Banten

Baca Juga :  Kecamatan Tanara Gelar Sosialisasi, Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)

6 Moderncikande Industrial Estate
Kab. Serang, Banten

7 Kawasan Industri Millennium Industrial Estate Kab. Tangerang, Banten

    8 Kawasan Industri dan Pergudangan Taman Tekno BSD Kota Tangerang Selatan, Banten

    Beberapa faktor yang membuat tingkat pengangguran Banten sangat tinggi adalah pertumbuhan ekonomi yang rendah serta banyaknya relokasi pabrik.

    Ekonomi Banten hanya tumbuh 4,51% (year on year/yoy) pada kuartal I-2024. Pertumbuhan jauh di bawah nasional yang mencapai 5,11%. Pada 2023, ekonomi Banten juga hanya 4,81% atau di bawah rata-rata nasional 5,06%.

    Banyaknya relokasi pabrik menjadi alasan lain mengapa tingkat pengangguran di Banten sangat tinggi. Gelombang relokasi pabrik mulai terasa pasca pandemi Covid-19.

    Sejak 2021, setidaknya ada tiga pabrik besar di Provinsi Banten yang menyerap tenaga kerja puluhan ribu orang memilih hengkang ke Povinsi Jawa Tengah. Di antaranya adalah PT Nikomas, PT KMK Global Sport, dan PT Parkland World Indonesia (PWI).

    Baca Juga :  Angin Puting Beliung Makan Korban Di Desa Bahal Batu

    Kabar PHK massal juga datang dari PT Panarub Industry, produsen sepatu untuk merek-merek terkenal seperti Adidas. Pabrik ini berlokasi di Tangerang, Banten, dan telah mem-PHK sebanyak 1.400 karyawan. Situasi global yang masih belum pulih dari dampak pandemi menyebabkan penurunan permintaan, terutama dari pasar utama seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa.

    Perusahaan PT Nikomas Gemilang (Nikomas) diperkirakan mem-PHK 1.600

    Relokasi tersebut menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran serta rendahnya penyerapan tenaga kerja. Perusahaan memilih merelokasi pabrik untuk mencari tenaga yang lebih murah.

    Sebagai catatan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ada 2024 tercatat Rp 2.727.812 sementara UMP Jawa Tengah adalah Rp 2.036.947.

    Penulis : Redaksi

    Editor : Redaksi

    Sumber Berita : CNBC Indonesia

    Berita Terkait

    Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
    Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
    Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
    Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi
    Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa
    Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!
    ‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset
    Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca
    Berita ini 124 kali dibaca

    Berita Terkait

    Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

    Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

    Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

    Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

    Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

    Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

    Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

    Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

    Jumat, 10 April 2026 - 16:37 WIB

    Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

    Jumat, 10 April 2026 - 13:10 WIB

    Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!

    Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

    ‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset

    Jumat, 10 April 2026 - 12:58 WIB

    Jelang Musim Kemarau, Optimalkan Potensi Curah Hujan, BMKG akan Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

    Berita Terbaru

    Tangerang

    Pemkot-Kejari Perkuat Sinergi Hukum

    Rabu, 15 Apr 2026 - 23:24 WIB