Paripurna Terakhir, DPRD Periode 2019-2024 Sahkan Raperda Perubahan APBD 2024 

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah sah dan resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Persetujuan tersebut, berdasarkan hasil sidang Rapat Paripurna yang merupakan rapat Paripurna Terakhir DPRD Kota Tangerang Periode 2019-2024 Dalam Rangka Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (29/08/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin,  menuturkan, persetujuan Raperda perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah. Di mana penyusunan rancangan perubahan APBD tersebut dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prioritas itu meliputi pemantapan perekonomian daerah, kualitas sumber daya manusia, kualitas infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup, dan pemantapan layanan publik yang didukung aparatur yang berkompeten,” tutur Pj Wali Kota.

Dr. Nurdin, menjabarkan,  dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 tersebut, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,85 (empat koma delapan puluh lima) triliun rupiah, yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp2,32 (dua koma tiga puluh dua) triliun rupiah, dan pendapatan transfer sebesar Rp2,53 (dua koma lima puluh tiga) triliun rupiah. Kemudian, untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 5,34 (lima koma tiga puluh empat) triliun rupiah, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp4,30 (empat koma tiga puluh) triliun rupiah, belanja modal sebesar Rp1,01 (satu koma nol satu) triliun rupiah, belanja tidak terduga sebesar Rp25,27 (dua puluh lima koma dua puluh tujuh) miliar rupiah.

Baca Juga :  Peningkatan Drastis Suara PSI Picu Protes dan Tuntutan Penyelidikan

“Dengan demikian, terdapat defisit sebesar Rp488,36 (empat ratus delapan puluh delapan koma tiga puluh enam) miliar rupiah, yang ditutup dari pembiayaan daerah netto sebesar Rp 488,36 (empat ratus delapan puluh delapan koma tiga puluh enam) miliar rupiah,” jabar Dr. Nurdin.

Dr. Nurdin, menambahkan, belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD.

Baca Juga :  Kuasai Pangggung, Debat Perdana Pilkada Purwakarta Milik Sang Mojang

“Di mana Raperda Perubahan APBD Kota Tangerang Tahun 2024 telah selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat tahun 2024 yaitu mencakup penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, pengendalian inflasi dan  peningkatan investasi dan kemudahan berusaha,” imbuh mantan Kepala Pusdatin Kemendagri tersebut.

Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, lanjut Dr. Nurdin, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan mendapatkan nomor registrasi.

Baca Juga :  Kondisi yang Kondusif, Pj. Wali Kota Tangerang : Pilkada Tinggal 22 Hari

“Segala apresiasi, catatan, dan masukan dari DPRD, tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemkot  Tangerang dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Kami atas nama Pemkot Tangerang menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran DPRD, yang telah membahas Raperda Tentang Perubahan APBD Kota Tangerang TA 2024, mulai dari tahap pembahasan internal legislatif sampai dengan pembahasan secara komprehensif dengan eksekutif, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan ditetapkan bersama,” tandas Pj.

(Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan)

Berita Terkait

Diduga Langgar UU, Pengurus Gerindra Lolos Seleksi Direksi BUMD Nias Barat
Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu Bersikap Arogan Tanggapi Aksi FARPKeN
Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Rawati Gulo Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025
Pandangan Dewan Pakar ASPRINDO Prof. Didin Damanhuri: Trump Tarif Guncang Fondasi Neoliberalisme
Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati
Menjadi Konflik Sosial Pertanahan Menteri ATR/BPN Sidak Sengketa Lahan Di Setia Mekar
Riak LPG 3Kg dan Tafsir ‘Politik Kebijakan’
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Diduga Langgar UU, Pengurus Gerindra Lolos Seleksi Direksi BUMD Nias Barat

Jumat, 25 Juli 2025 - 19:23 WIB

Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu Bersikap Arogan Tanggapi Aksi FARPKeN

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:48 WIB

Fraksi NasDem DPRD Kota Gunungsitoli Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:58 WIB

Rawati Gulo Serap Aspirasi Masyarakat Dalam Reses Masa Sidang II DPRD Kabupaten Nias Barat Tahun 2025

Selasa, 8 April 2025 - 10:18 WIB

Pandangan Dewan Pakar ASPRINDO Prof. Didin Damanhuri: Trump Tarif Guncang Fondasi Neoliberalisme

Selasa, 8 April 2025 - 10:08 WIB

Dasco Jadi Tokoh Kunci di Balik Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati

Senin, 10 Februari 2025 - 09:43 WIB

Menjadi Konflik Sosial Pertanahan Menteri ATR/BPN Sidak Sengketa Lahan Di Setia Mekar

Kamis, 6 Februari 2025 - 10:36 WIB

Riak LPG 3Kg dan Tafsir ‘Politik Kebijakan’

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Selasa, 13 Jan 2026 - 15:14 WIB