BEKASI, Poskotanews.co.id- Ketua Umum LSM BADAR (Barisan Pemuda Bersayap), Jefri M resmi melaporkan beberapa Sekolah Dasar(SD) Negeri di Kecamatan Cikarang Barat atas dugaan korupsi Dana Bos tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan, “hari ini tanggal 02 Oktober 2024 kami resmi melaporkan langsung ke Kejaksaan Negeri Cikarang di bagian PTSP Dengan nomor laporan: 0411/LI/DPP/LSM-BADAR/IX/2024″ papar Jefri.
Menurut Jefri selaku Ketua LSM Badar setelah melihat dan menanggapi atas LPJ dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 yang telah di masukkan dalam daftar LPJ serta hasil investigasi di lapangan serta analisa kami menduga adanya manipulasi dan mark up pada belanja modal satuan barang dan jasa di SDN Telaga asih 01,SDN Kalijaya 04, SDN Sukadanau 05, SDN Telaga Murni 02, SDN Kalijaya 03, SDN Sukadanau 01, SDN Kalijaya 08, SDN Telaga Murni 03.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Jefri mengatakan Kalau melihat dari jumlah anggaran yang ada sudah sepantasnya kita meragukan pelaksanaan anggaran dibeberapa kegiatan yang begitu besar menghabiskan anggaran dari dana Bos tersebut.
“Dalam hemat kami ada beberapa anggaran kegiatan yang patut kita pertanyakan pelaksanaan nya,” ungkapnya saat ditemui wartawan di halaman Kejaksaan Negeri Cikarang. Rabu (02/10/2024)
Lebih dalam lagi diterangkan, pihaknya juga mempertanyakan anggaran dana BOS tahun 2023 karena dari hasil audit BPK Provinsi Kepala Sekolah mendapatkan honorarium yang bervariasi sebagai pengelola dana BOS padahal Kepala Sekolah yang kami ketahui adalah seorang ASN yang sudah mendapatkan gaji dari pemerintah.
Selain itu juga, Jefri juga mempertanyakan Silpa Dana BOS tahun 2021 karena pada tahun 2022 tidak ada penambahan dalam laporan pertanggungjawaban.
“Penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak sekolah, terutama kepala sekolah selaku kuasa pengguna anggaran pendidikan tersebut. Sekarang ini banyak modus para oknum kepala sekolah untuk melakukan korupsi karena selama ini para pihak sekolah tidak pernah transparan terkait penggunaan anggaran dana BOS” lanjutnya.
“Kami menduga banyak penyimpangan mau pun dugaan tumpang tindih dalam penggunaannya. Karena tidak menutup kemungkinan satu kegiatan dua mata anggaran,” terangnya.
Sementara itu ketika wartawan Poskotanews.co.id menghubungi Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Yudi Spd MPd melalui pesan whats app tidak menanggapi.
Kejaksaan Negeri Cikarang diharapkan memeriksa para pengelola dana bos yang bersumber dari anggaran negara agar menciptakan pendidkan yang berkwalitas serta memberikan efek jera kepada pemakai anggaran agar transparan dan sesuai ketentuan
Patupa Pakpahan