Camat Sipahutar Non Aktif Divonis Satu Bulan Penjara

Senin, 18 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id- Camat Sipahutar non aktif berisinial Budiarjo Nainggolan (BN) divonis 1 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan pemilu sebagaimana diatur pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Junto Pasal 71 ayat (1) UU No. 26 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam sidang itu majelis hakim PN Tarutung Putry Sihombing, Rika Sitompul dan Glory Silaban memutuskan BN terbukti secara sah bersalah.

Sidang yang digelar di PN Tarutung Senin (18/11/2024) sore itu hakim memberi vonis terhadap terdakwa BN harus menjalani kurungan badan selama satu bulan dan denda Rp 5 juta serta dibebankan membayar biaya persidangan Rp 5 ribu.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terang Ketua Majelis Putry Sihombing.

Menanggapi vonis tersebut pihak JPU berencana akan melakukan upaya banding mengingat putusan tersebut jauh dari tuntutan 4 bulan dan denda Rp 5 juta serta subsider 1 bulan.

Sedangkan dari pihak terdakwa menyebut akan berunding atau pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Terpisah personil sentra Kordinator Gakkumdu Bawaslu Taput Parlindungan Tambunan didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Taput selaku Pembina Sentra Gakkumdu AC Pandiangan menyebut putusan PN Tarutung terhadap BN kemungkinan akan ada upaya banding.

Baca Juga :  ‎Dukung Industri Kopi Lokal, Bupati Taput Sapa Karyawan dan Petani di Siborongborong‎

Sesuai komunikasi kami kami di sentra Gakkumdu bahwa JPU akan ada upaya hukum banding. Karenanya sesua aturan kami diperintahkan akan melakukan pengkajian 1×24 jam bersama unsur pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya seraya menyebut pertemuan akan digelar selasa (19/11/2024) besok.

Sementara pihak pelapor yang juga selaku tim kuasa hukum Paslon 02 JTP DENS yang dikordinatori Lambas Tony Pasaribu, Togap Rajuandi Sianturi, Trijan Agustinus Simanungkalit dan Daniel Simanjuntak menyebut kalau putusan itu harus dihormati semua pihak.

Dia juga menyebut, kalau putusan itu bukan semata mata lamanya hukuman yang dijatuhkan namun lebih memberi efek jera.

Baca Juga :  Perjuangkan Pembangunan Skala Prioritas, Wakil Ketua DPRD Gelar Reses di Gunungsitoli Alo'oa

Namun demikian pihaknya berharap, kiranya vonis terhadap Camat Sipahutar non aktif BN kiranya menjadi pembelajaran bagi setiap ASN, Kades, P3K supaya tetap menjaga sikap netral dalam pemilihan.

Sebelumnya JPU mendakwa BN melakukan sosialisasi salah satu Paslon Bupati kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan calon Bupati nomor urut 1 Satika – Sarlandy.

Kegiatan itu dilakukan terdakwa di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib di Hutan Talpe Dusun Panjaitan Desa Aek Nauli 1 Kecamatan Sipahutar.

Berita Terkait

Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!
Pemerintah Desa Balewondrate Serahkan Kapal Pengangkut Untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir
Sambut HUT Bayangkara ke-80, Kapolsek Kresek Pimpin Pengecatan Jembatan di Desa Rancagede
‎Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Teken MoU Dengan Dua Yayasan Konservasi
70 Kunci Huntap Dolok Nauli Diserahkan, Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan‎
‎Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat
Pangdam I-BB Bersama Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:30 WIB

Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pemerintah Desa Balewondrate Serahkan Kapal Pengangkut Untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WIB

Sambut HUT Bayangkara ke-80, Kapolsek Kresek Pimpin Pengecatan Jembatan di Desa Rancagede

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48 WIB

‎Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Teken MoU Dengan Dua Yayasan Konservasi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:48 WIB

70 Kunci Huntap Dolok Nauli Diserahkan, Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan‎

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

‎Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pangdam I-BB Bersama Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI

Senin, 8 Juni 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan

Berita Terbaru