BEKASI, Poskotanews.co.id- Setelah memiliki bukti dan keterangan dari berbagai pihak MA (62 th) warga Setia Mekar Kecamatan Tambun Selatan menyatakan telah melaporkan intansi terkait karena dugaan kelalaian pengobatan (Konsumsi Obat) yang diduga tidak memiliki ijin BPPOM di RSUD Kabupaten Bekasi ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan laporan STPL/B/6261/X/2024/ SPKf/Polda Metro Jaya tertanggal 18:10/2024.
Adapun dalam laporan ini pelapor MA Aritonang yang juga realawan yang ada distruktur Penjaga Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (Raja Prabu Raka) menyatakan kejadiaan yang dialaminya saat pengobatan dirinnya yang dinyatakan menderita TBC (Tuberclosis) sejak Agustus 2023 dengan mengkonsumsi salah satu obat yang diduga tidak memiliki ijin edar dari BPPOM RI sehingga memiliki efek samping dengan dugaan dasar pelaporan UU No 17 th 2023 Tentang Kesehatan Direktorat Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta UU No 8 Th 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam salah satu media online
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya MA menyatakan bahwa dirinya sudah melapor dan sudah diperiksa dan penyidik sudah memeriksa keluarga sebagai saksi serta memberikan bukti keterangan BPPOM RI dan bahkan sebelumnya sudah bersurat ke Dinas Kesehatan Bekasi dan pernah dipanggil pihak RSUD Kabupaten Bekasi.
Ketika hal ini dikonfirmasi Poskotanews.co.id, ke Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Dr . Arif Kurnia MARS pada, Jumat 22/11/2024 menyatakan melalui pesan whatsapp bahwa “ obat dimasukkan lewat jalur khusus oleh Kemenkes , obat sudah sesuai pedoman Kemenkes dan sudah disalurkan ke seluruh Indonesia oleh Kemenkes” tegasnya .
Menurut dokumen yang diterima wartawan dari pihak RSUD Kabupaten Bekasi bahwa beberapa obat sesuai surat keterangan Kemenkes Direktorat Kefarmasian dan Alat Kesehatan nomor : FP.01.01/E/1150/2023 menyebutkan adannya beberapa item jenis obat yang diimpor jalur khusus oleh kemenkes.
Dari informasi yang ditelusuri Poskotanews.co.id, bahwa jenis obat yang diduga belum memiliki ijin edar dari BPPOM adalah obat TBC jenis Cycloserine yang diimpor dari luar negeri menggunakan jalur khusus dan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Patupa Pakpahan















