Demi Kelancaran Lalulintas Libur Nataru Tiga Intansi Terbitkan SKB

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Ini bisa menjadi panduan perjalanan bagi masyarakat yang ingin bepergian saat Nataru 2024/2025.
Berikut informasinya:

Pengaturan Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), diperkirakan sekitar 110 juta orang akan bepergian pada masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Momen libur akhir tahun itu akan diberlakukan pengaturan lalu lintas berupa one way serta contra flow.

Hal tersebut dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan keselamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat libur Natal dan Tahun Baru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow),” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani.

Berikut jadwal one way dan contra flow di masa Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

  1. One Way Natal dan Tahun Baru 2024/2025
    Sistem satu arah (one way) dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan-pertimbangan lainnya menurut diskresi kepolisian.
  2. Contra Flow Natal dan Tahun Baru 2024/2025
    Jakarta – Cikampek :
  • Arah Cikampek (KM 47 – KM 70) berlaku pada tanggal 21, 24, 26, 27, 28, 29 Desember 2024 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan berlanjut di tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
  • Arah Jakarta (KM 70 – KM 47) berlaku pada tanggal 26 hingga 28 Desember 2024 mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024 pada pukul 12.00 hingga 24.00 WIB serta tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 – 12.00 WIB.
    Jakarta – Bogor – Ciawi :
  • Arah Ciawi (KM 44 – KM 46) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB serta berlanjut pada 1 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 13.00 WIB.
  • Arah Jakarta (KM 21 – KM 8) berlaku pada tanggal 21, 22, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 mulai pukul 15.00 hingga 23.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 1 Januari 2025 mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB.
    Selain itu, SKB tersebut juga menginformasikan pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan dihentikan sementara selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, mulai dari tanggal 18 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga :  Anggaran Relokasi Gedung 1,7Juta, Dinas Pengawas dan Pemborong Lalai

Mudik Gratis Bus dan Truk Natal dan Tahun Baru 2024/2025, Ada mudik gratis Nataru 2024/2025 dari Ditjen Hubdat dengan total kuota sebanyak 3.500 orang. Ditjen Hubdat menyiapkan 88 bus dan 2 truk untuk mengangkut 60 unit motor. Berikut rincian infonya.

Baca Juga :  Kapolresta dan 77 Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta Naik Pangkat

Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Mitra Darat mulai tanggal 12-21 Desember 2024. Bagi yang belum memiliki aplikasi Mitra Darat untuk melakukan pendaftaran, dapat mengunduh di Play Store atau App Store Selanjutnya, melakukan pendaftaran sesuai langkah-langkah yang diarahkan dari aplikasi Mitra Darat. Masyarakat yang telah mendaftar online, dapat melakukan validasi di kantor pusat Kemenhub dan GOR Bulungan Blok M. Ini rute mudik gratis Nataru 2024/2025 dari Ditjen Hubdat dengan masing-masing unit berkapasitas 40 orang.

Baca Juga :  Neraca Dagang RI Surplus, Tanda Rupiah Menguatkah!

Jakarta-Solo (penumpang dan sepeda motor)
Jakarta-Yogyakarta (penumpang dan sepeda motor)
Jakarta-Surabaya
Jakarta-Wonosobo
Jakarta-Semarang
Jakarta-Wonogiri
Jakarta-Cilacap
Jakarta-Purwokerto
Jakarta-Malang
Jakarta-Kediri
Jakarta-Madiun
Bus akan diberangkatkan dari Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kampung Rambutan pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. Sementara, untuk keberangkatan sepeda motor dengan truk, rencananya dilakukan pada Senin 23 Desember 2024 dari Terminal Pulo Gebang.

(Patupa Pakpahan)

Berita Terkait

Warga PIK Bersatu Tolak Fitnah, Cak Ofi: Kami Lawan Gerombolan Tukang Fitnah
Kisah Romantis Ditengah Kick Off HKSN 2024: Momen Mesra Yandri dan Ratu Zakiah
IMM Gelar Aksi Damai: Desak Harun Masiku Segera Ditangkap
Setiap Kali Turun Hujan di Desa Harumsari, Air Meluap ke Jalan Disebabkan Drainase Terlalu Sempit
Anniversary Anekafakta.com Ke-5, Pimpinan Redaksi Eva Andryani Mengunjungi Rumah Bayi Bali Indonesia
Anggaran Relokasi Gedung 1,7Juta, Dinas Pengawas dan Pemborong Lalai
Kebijakan PIK 2 Sebagai PSN Menuai Kontroversi: Ancaman Ketimpangan Sosial dan Hilangnya Mata Pencaharian
Siap Bentuk Tim Khusus, Apindo Akan Support Investasi di Provinsi Banten
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:22 WIB

Warga PIK Bersatu Tolak Fitnah, Cak Ofi: Kami Lawan Gerombolan Tukang Fitnah

Rabu, 18 Desember 2024 - 00:29 WIB

Kisah Romantis Ditengah Kick Off HKSN 2024: Momen Mesra Yandri dan Ratu Zakiah

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:24 WIB

IMM Gelar Aksi Damai: Desak Harun Masiku Segera Ditangkap

Selasa, 10 Desember 2024 - 13:02 WIB

Demi Kelancaran Lalulintas Libur Nataru Tiga Intansi Terbitkan SKB

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:51 WIB

Setiap Kali Turun Hujan di Desa Harumsari, Air Meluap ke Jalan Disebabkan Drainase Terlalu Sempit

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:40 WIB

Anniversary Anekafakta.com Ke-5, Pimpinan Redaksi Eva Andryani Mengunjungi Rumah Bayi Bali Indonesia

Jumat, 22 November 2024 - 08:48 WIB

Anggaran Relokasi Gedung 1,7Juta, Dinas Pengawas dan Pemborong Lalai

Sabtu, 16 November 2024 - 18:06 WIB

Kebijakan PIK 2 Sebagai PSN Menuai Kontroversi: Ancaman Ketimpangan Sosial dan Hilangnya Mata Pencaharian

Berita Terbaru