Skandar Website Desa Kabupaten Serang: Pemerintah Diatur Perusahaan Swasta, Untungkan Siapa..?

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Poskotanews.co.id – Dugaan pengkondisian proyek website desa di Kabupaten Serang, semakin mencuat setelah Direktur PT. Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB), Mashudi, mengklaim sebagai inisiator program tersebut.

Pernyataan Mashudi itu seperti diberitakan salah satu media online TirtaNews.co.id pada Selasa (18/02/2025).

“Kita yang menginisiasi program ini, dan kita juga yang meminta DPMD untuk membuat penawaran ke desa. Sebab, kalau harus mendatangi setiap desa satu per satu, tentu tidak efektif. Maka dari itu, kami bersurat ke DPMD agar mengumpulkan kepala desa untuk sosialisasi program,” ujar Mashudi sebagaimana diberitakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Mashudi memberi kesan jelas bahwa sebagai pihak swasta PT WSMB begitu memiliki kuasa mengarahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mempromosikan “jualan website desanya”.

Menurut Saipul Arifin, Ketua Forum Mahasiswa Anti Tertindas (FORMAT) Banten, ada sejumlah kejanggalan dalam proyek website desa tersebut.

Alih-alih menjadi langkah transparan dalam digitalisasi desa, program ini justru sarat dengan indikasi gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga :  Kapolresta dan Bupati Tangerang Kunjungi Rumah Kebangsaan

“Mashudi secara terang-terangan mengakui bahwa PT WSMB meminta DPMD Kabupaten Serang untuk membuat penawaran kepada desa-desa. Langkah ini memperlihatkan adanya intervensi langsung dari pihak swasta dalam kebijakan pemerintahan desa, yang seharusnya melalui proses lelang terbuka dan kompetitif,” ujar Saipul.

“Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa inisiasi proyek ini sejak awal telah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu,” imbuhnya.

Selain itu, Mashudi juga menyebutkan bahwa website desa mencakup layanan administrasi surat-menyurat dan database kependudukan. Namun, ia sendiri mengakui bahwa sistem pengelolaan data kependudukan tidak mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.

“Lalu, mengapa proyek ini tetap dipaksakan tanpa kepastian hukum? Apakah ini hanya akal-akalan untuk mengalihkan perhatian dari dugaan praktik korupsi yang terjadi?” tuturnya.

Terkait biaya pembuatan website yang mencapai Rp 97 juta per desa, Mashudi berusaha membantah adanya markup.

Namun, menurut Saipul, harga tersebut dinilai jauh di atas standar biaya pembuatan website yang wajar. Bahkan, ada indikasi bahwa desa-desa “dipaksa” untuk mengikuti program ini melalui surat edaran dari DPMD.

Baca Juga :  Bupati Bersama Kajari Humbahas Tandatangani Naskah Kerjasama Pelaksaaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Pidana

“(Ini) yang sejatinya bertentangan dengan prinsip otonomi desa dalam mengelola anggarannya sendiri,” tegasnya.

“Dugaan gratifikasi juga semakin kuat dengan adanya skema pembayaran yang terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, desa harus membayar Rp 37 juta, namun website yang dijanjikan belum bisa diakses sepenuhnya sebelum pelunasan tahap kedua sebesar Rp 55 juta,” jelas Saipul lagi.

Ini semakin membuktikan bahwa proyek ini bukan hanya sarat kejanggalan, tetapi juga menjadi jerat yang cenderung memanfaatkan anggaran desa dengan cara yang tidak transparan.

Dalam pembelaannya, Mashudi dan rekannya, Delfion, menyatakan bahwa tidak ada cashback atau aliran dana ke pihak DPMD.

Namun, pernyataan mereka, kata Saipul, bertentangan dengan kenyataan di lapangan, di mana desa-desa diarahkan hanya untuk menggunakan jasa PT WSMB tanpa pilihan (vendor) lain.

“Jika tidak ada gratifikasi atau kepentingan tertentu, mengapa DPMD begitu aktif dalam mengarahkan desa-desa untuk menggunakan jasa PT WSMB?” cetusnya.

Baca Juga :  Disela-sela KTT APEC, Presiden Prabowo Melakukan Pertemuan Bilateral Dengan PM Trudeau, Ini Komitmen Kedua Negara...!

Fakta lain yang terungkap adalah bahwa tidak semua desa mendapatkan manfaat dari program ini.

Sejumlah kepala desa melaporkan bahwa mereka kesulitan mengakses layanan yang dijanjikan, dan bahkan ada yang memilih untuk membuat website sendiri dengan biaya yang jauh lebih rendah.

Hal ini membuktikan bahwa program yang diklaim “untuk kemajuan desa” ini justru tidak efektif dan lebih menguntungkan pihak tertentu.

“Dengan semakin banyaknya indikasi pelanggaran dalam proyek ini, sudah sepatutnya KPK dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri, juga harus segera mengevaluasi kebijakan ini agar tidak menjadi celah bagi praktik korupsi yang merugikan desa-desa di Kabupaten Serang,” harap Saipul.

Jika benar proyek ini murni untuk kemajuan desa, mengapa harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak transparan dan penuh tekanan?

Ataukah ini hanya proyek “bancakan” yang dikemas dengan embel-embel digitalisasi? Masyarakat berhak tahu kebenarannya.

(Suryadi)

Berita Terkait

Air Banjir Terkontaminasi Oli di Kawasan Industri Olex Masuk Kepemukiman Warga
Nilai Kerugian 26,4 Miliar, Hasil Temuan BPK Mulai dari Mark Up dan SHGB Kedaluwarsa di Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Samsat Ciledug Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Seorang Disabilitas
Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius Untuk Hijaukan Indonesia Kembali
Segera Daftar! AGPAII Buka Olimpiade Pendidikan Agama Islam Nasional 2025
Limbah B3 Medis Infeksius yang Diolah Jalal Di Gembong Milik Anjar Pengacara: Itu Tidak Benar
Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong
Camat Sindang Jaya Bungkam Terkait Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal, Ini Kata Kabid DLHK…!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:44 WIB

Air Banjir Terkontaminasi Oli di Kawasan Industri Olex Masuk Kepemukiman Warga

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Nilai Kerugian 26,4 Miliar, Hasil Temuan BPK Mulai dari Mark Up dan SHGB Kedaluwarsa di Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:57 WIB

Samsat Ciledug Berikan Pelayanan Buruk Terhadap Seorang Disabilitas

Jumat, 25 April 2025 - 13:12 WIB

Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius Untuk Hijaukan Indonesia Kembali

Rabu, 9 April 2025 - 22:26 WIB

Segera Daftar! AGPAII Buka Olimpiade Pendidikan Agama Islam Nasional 2025

Sabtu, 5 April 2025 - 12:23 WIB

Limbah B3 Medis Infeksius yang Diolah Jalal Di Gembong Milik Anjar Pengacara: Itu Tidak Benar

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:56 WIB

Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong

Senin, 24 Februari 2025 - 13:09 WIB

Skandar Website Desa Kabupaten Serang: Pemerintah Diatur Perusahaan Swasta, Untungkan Siapa..?

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB