Limbah B3 Medis Infeksius yang Diolah Jalal Di Gembong Milik Anjar Pengacara: Itu Tidak Benar

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Di pemberitaan

Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong

Jalal Pengusaha yang mengolah Limbah B3 medis Infeksius tanpa izin, mengakui bahwa saat di konfirmasi wartawan Poskotanews.co.id mengatakan melalui telpon WhatsApp, bahwa usahanya itu milik salah seorang tetehnya pengacara yang bernama Anjar, di dua Lokasi yaitu Jayanti dan Gembong, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (30/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anjar Pengacara yang di sebut-sebut tetehnya oleh Jalal Marah besar dan mengatakan itu tidak benar, setelah mengetahui usaha Jalal yang Ilegal tanpa izin mengolah Limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Medis Infeksius yang berupa Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Terkontaminasi Darah Dicuci di daerah Jayanti dan digiling di Daerah Gembong lalu di jual.

Baca Juga :  Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

“Saya benar-benar tidak tahu usahanya Jalal, tempatnya pun saya tidak tahu, yang saya tahu Jalal laporan ke saya bahwa usaha nya dia itu barang rongsokan berupa botol, gelas dan pelastik bekas, dia pun bilang ke saya membeli mesin giling pelastik. Lalu laporan ke saya bahwa ada wartawan datang ke tempatnya untuk mempertanyakan usahanya,” ujar Anjar pengacra kepada wartawan di Lokasi Pemda Tigaraksa tepatnya di Bakso Titati .

Anjar Pengacara sangat marah besar setelah mengetahui usahanya Jalal, dan akan melaporkan Jalal ke pihak yang berwajib, karena namanya sudah di cemarkan di sebut-sebut dan di salah gunakan untuk Backup usahanya yang Ilegal.

Baca Juga :  Desa Mekarsari Apresiasi Quick Respon Polsek Rajeg Dalam Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

“Saya yang sudah menganggap Jalal sebagai saudara, dan saya sudah dianggap tetehnya, malah di manfaatkan nama saya untuk backup usahanya, malah saya di sebut pemilik dari usahanya yang saya tidak tahu sama sekali, tempatnya pun saya tidak tahu, saya tidak terima nama saya disebut pemilik usahanya yang Ilegal, saya akan laporkan ke pada yang berwajib, supaya di proses secara hukum, karena jelas sudah melakukan usaha ilegal yang merugikan orang, serta pencemaran nama baik saya,” tegas Anjar Pengacara ke pada Wartawan Poskotanews.co.id.

Jalal yang merasa bersalah di depan Anjar Pengacara, membuat surat pernyataan, bahwa dia benar mengatakan kepada wartawan Poskotanews.co.id melalui telpon WhatsApp yang terekam 3,37 menit, bahwa usahanya itu milik Anjar Pengacara. Dan mengakui Barang-barang milik Jalal yang berupa limbah B3 Medis Infeksius seperti Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Terkontaminasi darah yang masih keadaan kotor penuh darah.

Baca Juga :  Diduga Oknum Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Bersekongkol Dengan Penjual Obat Golongan G

(Team Poskotanews.co.id)

Berita Terkait

Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung
Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus
12.649 Butir Obat Keras Golongan G dan 17 Penjual Diamankan Polres Metro Bekasi Kota
Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Empat Tersangka Diamankan
Pelapor Desak Polisi Tindaklanjuti Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Minta Proses Transparan
Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar
Air Banjir Terkontaminasi Oli di Kawasan Industri Olex Masuk Kepemukiman Warga
Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara
Berita ini 327 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:40 WIB

Sindikat Gas Oplosan Dibongkar, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita 2.301 Tabung

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:02 WIB

Patroli Ops Pekat Jaya 2026, Samapta PMJ Amankan Pengedar Tramadol di Jakpus

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:25 WIB

12.649 Butir Obat Keras Golongan G dan 17 Penjual Diamankan Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 26 Januari 2026 - 18:52 WIB

Polsek Kelapa Gading Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 26 Januari 2026 - 12:14 WIB

Pelapor Desak Polisi Tindaklanjuti Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Minta Proses Transparan

Minggu, 25 Januari 2026 - 05:28 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:44 WIB

Air Banjir Terkontaminasi Oli di Kawasan Industri Olex Masuk Kepemukiman Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:14 WIB

Warga Desak APH Usut Rehab Revitalisasi SD Sitanggor Muara

Berita Terbaru