Limbah B3 Medis Infeksius yang Diolah Jalal Di Gembong Milik Anjar Pengacara: Itu Tidak Benar

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Di pemberitaan

Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Medis Infeksius Terkontaminasi Darah Dicuci dan Digiling di Daerah Gembong

Jalal Pengusaha yang mengolah Limbah B3 medis Infeksius tanpa izin, mengakui bahwa saat di konfirmasi wartawan Poskotanews.co.id mengatakan melalui telpon WhatsApp, bahwa usahanya itu milik salah seorang tetehnya pengacara yang bernama Anjar, di dua Lokasi yaitu Jayanti dan Gembong, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (30/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anjar Pengacara yang di sebut-sebut tetehnya oleh Jalal Marah besar dan mengatakan itu tidak benar, setelah mengetahui usaha Jalal yang Ilegal tanpa izin mengolah Limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Medis Infeksius yang berupa Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Terkontaminasi Darah Dicuci di daerah Jayanti dan digiling di Daerah Gembong lalu di jual.

Baca Juga :  Polsek Siborongborong Tindaklanjuti Karyawan Indomaret Yang Diduga Dianiaya

“Saya benar-benar tidak tahu usahanya Jalal, tempatnya pun saya tidak tahu, yang saya tahu Jalal laporan ke saya bahwa usaha nya dia itu barang rongsokan berupa botol, gelas dan pelastik bekas, dia pun bilang ke saya membeli mesin giling pelastik. Lalu laporan ke saya bahwa ada wartawan datang ke tempatnya untuk mempertanyakan usahanya,” ujar Anjar pengacra kepada wartawan di Lokasi Pemda Tigaraksa tepatnya di Bakso Titati .

Anjar Pengacara sangat marah besar setelah mengetahui usahanya Jalal, dan akan melaporkan Jalal ke pihak yang berwajib, karena namanya sudah di cemarkan di sebut-sebut dan di salah gunakan untuk Backup usahanya yang Ilegal.

Baca Juga :  Menteri ESDM: Presiden Prabowo Instruksikan Reformasi Subsidi LPG Agar Lebih Tepat Sasaran

“Saya yang sudah menganggap Jalal sebagai saudara, dan saya sudah dianggap tetehnya, malah di manfaatkan nama saya untuk backup usahanya, malah saya di sebut pemilik dari usahanya yang saya tidak tahu sama sekali, tempatnya pun saya tidak tahu, saya tidak terima nama saya disebut pemilik usahanya yang Ilegal, saya akan laporkan ke pada yang berwajib, supaya di proses secara hukum, karena jelas sudah melakukan usaha ilegal yang merugikan orang, serta pencemaran nama baik saya,” tegas Anjar Pengacara ke pada Wartawan Poskotanews.co.id.

Jalal yang merasa bersalah di depan Anjar Pengacara, membuat surat pernyataan, bahwa dia benar mengatakan kepada wartawan Poskotanews.co.id melalui telpon WhatsApp yang terekam 3,37 menit, bahwa usahanya itu milik Anjar Pengacara. Dan mengakui Barang-barang milik Jalal yang berupa limbah B3 Medis Infeksius seperti Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Terkontaminasi darah yang masih keadaan kotor penuh darah.

Baca Juga :  Wanto Terpilih Secara Aklamasi Nakodai PWI Kota Tangerang Periode 2024-2027

(Team Poskotanews.co.id)

Berita Terkait

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan
Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu
Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke

Rabu, 8 April 2026 - 18:53 WIB

Polda Metro Jaya Release Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayahnya

Rabu, 8 April 2026 - 15:50 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Ribuan Butir Disita di Penjaringan

Selasa, 7 April 2026 - 14:53 WIB

Penyelesaian Kasus Melalui Jalur Kekeluargaan di Polsek Sirombu

Jumat, 3 April 2026 - 10:58 WIB

Polsek Metro Pademangan Ungkap Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB