TANGERANG, Poskotanews.co.id – Di pemberitaan
Jalal Pengusaha yang mengolah Limbah B3 medis Infeksius tanpa izin, mengakui bahwa saat di konfirmasi wartawan Poskotanews.co.id mengatakan melalui telpon WhatsApp, bahwa usahanya itu milik salah seorang tetehnya pengacara yang bernama Anjar, di dua Lokasi yaitu Jayanti dan Gembong, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (30/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anjar Pengacara yang di sebut-sebut tetehnya oleh Jalal Marah besar dan mengatakan itu tidak benar, setelah mengetahui usaha Jalal yang Ilegal tanpa izin mengolah Limbah Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3) jenis Medis Infeksius yang berupa Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Terkontaminasi Darah Dicuci di daerah Jayanti dan digiling di Daerah Gembong lalu di jual.

“Saya benar-benar tidak tahu usahanya Jalal, tempatnya pun saya tidak tahu, yang saya tahu Jalal laporan ke saya bahwa usaha nya dia itu barang rongsokan berupa botol, gelas dan pelastik bekas, dia pun bilang ke saya membeli mesin giling pelastik. Lalu laporan ke saya bahwa ada wartawan datang ke tempatnya untuk mempertanyakan usahanya,” ujar Anjar pengacra kepada wartawan di Lokasi Pemda Tigaraksa tepatnya di Bakso Titati .

Anjar Pengacara sangat marah besar setelah mengetahui usahanya Jalal, dan akan melaporkan Jalal ke pihak yang berwajib, karena namanya sudah di cemarkan di sebut-sebut dan di salah gunakan untuk Backup usahanya yang Ilegal.
“Saya yang sudah menganggap Jalal sebagai saudara, dan saya sudah dianggap tetehnya, malah di manfaatkan nama saya untuk backup usahanya, malah saya di sebut pemilik dari usahanya yang saya tidak tahu sama sekali, tempatnya pun saya tidak tahu, saya tidak terima nama saya disebut pemilik usahanya yang Ilegal, saya akan laporkan ke pada yang berwajib, supaya di proses secara hukum, karena jelas sudah melakukan usaha ilegal yang merugikan orang, serta pencemaran nama baik saya,” tegas Anjar Pengacara ke pada Wartawan Poskotanews.co.id.

Jalal yang merasa bersalah di depan Anjar Pengacara, membuat surat pernyataan, bahwa dia benar mengatakan kepada wartawan Poskotanews.co.id melalui telpon WhatsApp yang terekam 3,37 menit, bahwa usahanya itu milik Anjar Pengacara. Dan mengakui Barang-barang milik Jalal yang berupa limbah B3 Medis Infeksius seperti Selang Infus dan Suntikan limbah B3 Terkontaminasi darah yang masih keadaan kotor penuh darah.

(Team Poskotanews.co.id)















