Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Senin, 25 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id– Penetapan tersangka terhadap IH yang sudah wajib lapor dan dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Unit 5 Subdit 1 mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Berdasarkan dokumen Surat Kompolnas No. B-358/DT.01.12/5/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani Komisioner Kompolnas, surat tersebut menindaklanjuti permohonan tersangka IH dan kuasa hukumnya, Reynaldus A., SH. Kompolnas menilai ada dugaan penanganan yang tidak profesional dan melanggar aturan serta kode etik, sehingga meminta Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Eri Suheri, S.I.K. segera menindaklanjutinya.

Hal ini diperkuat surat Kompolnas No. 359 tertanggal 12 Mei 2026 kepada Kapolda, yang meminta penyelesaian perkara sesingkat-singkatnya.

Kasus ini bermula dari laporan Muhidin Burhan, pemilik merek Helm BV 2025, terkait transaksi tahun 2024 dengan IH. Pelapor merupakan pemilik merek Edi Sutrisno sesuai dokumen HKI http://4.KI.06.01.17-1528 tanggal 2 Oktober 2025. IH dilaporkan atas dugaan tindak pidana di bidang merek Pasal 100 dan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016, yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, pada 10 Oktober 2024.

Pihak IH membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukumnya menyebut telah mengajukan pendapat ahli hukum Dr. Indra Yudha Koswara, SH., MH., yang disetujui Bareskrim, namun belum diperiksa penyidik Bripka Jubad.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Menurut IH, perkara ini tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Ia menyebut Muhidin Burhan yang lebih dulu menghubungi untuk menawarkan penjualan, sementara pengalihan merek dilakukan pelapor pada 2025. IH juga mempersoalkan barang yang diduga tidak ber-SNI sesuai dokumen B4T, serta menduga adanya niat buruk dan kriminalisasi.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Eri Suheri, S.I.K., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., belum memberikan jawaban atas klarifikasi tertulis dari Poskotanews.co.id.

Polri dengan slogan PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan, dinilai belum tercermin dalam penanganan kasus ini. Surat Kompolnas juga belum ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga :  Tindak Tegas Aksi Premanisme, Polda Banten Tangkap 47 Preman di Kota Serang

Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Mackbon, S.I.K., dan Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., hingga kini belum menanggapi surat klarifikasi wartawan untuk memperoleh informasi berimbang. Padahal keterbukaan informasi publik diperlukan agar penanganan laporan masyarakat berjalan profesional dan mencapai keadilan.

Laporan polisi LP/B/884/…/7/2/2025 diharapkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten jika bukti dinilai cukup. Jika tidak, perkara sebaiknya dihentikan jika dinilai hanya bentuk kriminalisasi dan dugaan persekongkolan antara penyidik dan pelapor.

IH mengaku saat ini mendapat teror berupa kedatangan dan telepon dari pihak yang diduga suruhan pelapor. Ia meminta perlindungan hukum dari aparat penegak hukum.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya
Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan
Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:26 WIB

Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kasus Tersangka Pengecer Helm BV, Kompolnas Surati Kapolda Metro Jaya

Senin, 25 Mei 2026 - 12:51 WIB