Berkas Belum Lengkap, Tersangka Kasus Helm Dinyatakan DPO oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id– Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Unit 5 Subdit 1 menyatakan IH, tersangka kasus dugaan pelanggaran merek helm, masuk daftar pencarian orang (DPO). Pernyataan itu disampaikan penyidik Bripka Jubad melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto kepada wartawan Poskotanews.co.id via WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

TSK tidak pernah hadir dalam panggilan sebanyak 2 kali dengan alasan yang patut dan jelas. Penyidik sudah datang ke alamat tsk namun tidak ditemukan keberadaannya dan sudah dibuatkan DPO,” tulis Bripka Jubad dalam pesan tersebut.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan dokumen yang diterima kuasa hukum IH dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan Nomor B/7780/V/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 5/5/2026 yang ditandatangani Wadirkrimsus AKBP Martuasah H Tobing menyatakan berkas perkara masih dalam tahap melengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Banten.

IH sendiri mengaku heran. Ia menyebut selama ini tetap berkomunikasi dengan penyidik dan bahkan mengusulkan saksi ahli hukum pidana sebagai pembelaan. Menurutnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 2024 dengan perusahaan distributor TKR, sementara pelapor yang merupakan pemegang merek baru mengalihkan merek tersebut pada 2025.

IH juga melaporkan adanya dugaan teror dan pengancaman terhadap dirinya dan pekerja di gudang Ruko Simpruk Poris Blok A No. 19 Cipondoh, Tangerang, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.58–19.45 WIB. Rekaman terkait sudah diserahkan wartawan kepada Kasie Penmas Kompol Risma.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pedagang Buah Gemparkan Warga Komplek Taman Kirana Surya

Wartawan telah mengajukan 6 poin klarifikasi kepada Ditreskrimsus dan Humas Polda Metro Jaya, meliputi:

  1. Alasan berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan setelah 7 bulan wajib lapor.
  2. Dasar penetapan tersangka atas transaksi 2024 sementara merek dialihkan 2025.
  3. Status pemeriksaan perusahaan distributor TKR.
  4. Rencana pemeriksaan ulang tersangka untuk BAP tambahan.
  5. Respons penyidik terhadap permohonan informasi wartawan yang dinilai belum sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan keterbukaan informasi publik.
  6. Dugaan kedatangan penyidik ke rumah tersangka pada malam hari tanpa surat resmi.
Baca Juga :  Menang Kasasi Perdata di MA, Pemilik Haki Kebuli Jordan Berharap Penyidik Limpahkan Kasus Pidana Tersangka

Kabid Humas KBP Budi Hermanto sebelumnya mempertanyakan legalitas wartawan dan hubungan dengan tersangka. Ia meminta legalitas perusahaan pers, yang menurut redaksi dapat diverifikasi melalui situs poskotanews.co.id dan kontak pemimpin redaksi.

IH melalui kuasa hukumnya Reynaldo Aldius berharap kasus segera diselesaikan dan dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan. Ia juga telah melaporkan oknum penyidik Krimsus Polda Metro Jaya ke laman konsultasi reserse Bareskrim Polri dengan nomor aduan LK/87/V/2026/Bareskrim Polri pada 13/05/2026.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Eri Suheri melalui Dirkrimsus KBP Mackbon belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Berita Terbaru