JAKARTA, Poskotanews.co.id– Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Unit 5 Subdit 1 menyatakan IH, tersangka kasus dugaan pelanggaran merek helm, masuk daftar pencarian orang (DPO). Pernyataan itu disampaikan penyidik Bripka Jubad melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto kepada wartawan Poskotanews.co.id via WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
“TSK tidak pernah hadir dalam panggilan sebanyak 2 kali dengan alasan yang patut dan jelas. Penyidik sudah datang ke alamat tsk namun tidak ditemukan keberadaannya dan sudah dibuatkan DPO,” tulis Bripka Jubad dalam pesan tersebut.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan dokumen yang diterima kuasa hukum IH dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan Nomor B/7780/V/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 5/5/2026 yang ditandatangani Wadirkrimsus AKBP Martuasah H Tobing menyatakan berkas perkara masih dalam tahap melengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IH sendiri mengaku heran. Ia menyebut selama ini tetap berkomunikasi dengan penyidik dan bahkan mengusulkan saksi ahli hukum pidana sebagai pembelaan. Menurutnya, transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 2024 dengan perusahaan distributor TKR, sementara pelapor yang merupakan pemegang merek baru mengalihkan merek tersebut pada 2025.
IH juga melaporkan adanya dugaan teror dan pengancaman terhadap dirinya dan pekerja di gudang Ruko Simpruk Poris Blok A No. 19 Cipondoh, Tangerang, pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.58–19.45 WIB. Rekaman terkait sudah diserahkan wartawan kepada Kasie Penmas Kompol Risma.
Wartawan telah mengajukan 6 poin klarifikasi kepada Ditreskrimsus dan Humas Polda Metro Jaya, meliputi:
- Alasan berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan setelah 7 bulan wajib lapor.
- Dasar penetapan tersangka atas transaksi 2024 sementara merek dialihkan 2025.
- Status pemeriksaan perusahaan distributor TKR.
- Rencana pemeriksaan ulang tersangka untuk BAP tambahan.
- Respons penyidik terhadap permohonan informasi wartawan yang dinilai belum sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan keterbukaan informasi publik.
- Dugaan kedatangan penyidik ke rumah tersangka pada malam hari tanpa surat resmi.
Kabid Humas KBP Budi Hermanto sebelumnya mempertanyakan legalitas wartawan dan hubungan dengan tersangka. Ia meminta legalitas perusahaan pers, yang menurut redaksi dapat diverifikasi melalui situs poskotanews.co.id dan kontak pemimpin redaksi.
IH melalui kuasa hukumnya Reynaldo Aldius berharap kasus segera diselesaikan dan dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan. Ia juga telah melaporkan oknum penyidik Krimsus Polda Metro Jaya ke laman konsultasi reserse Bareskrim Polri dengan nomor aduan LK/87/V/2026/Bareskrim Polri pada 13/05/2026.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Eri Suheri melalui Dirkrimsus KBP Mackbon belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Patupa Pakpahan















