Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id– Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Unit 5 Subdit 1 telah menetapkan IH, pengecer helm salah satu merek, sebagai tersangka dan menjatuhkan status wajib lapor. Penetapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B 884/II/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Februari 2025 atas laporan Muhidin Burhan selaku pemilik merek.

Menurut kuasa hukum tersangka, proses hukum yang berjalan dinilai janggal karena IH telah menjalani wajib lapor selama lebih dari 7 bulan, namun berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan dan kerap dikembalikan.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah poin, antara lain: penetapan tersangka atas merek yang dialihkan pada 2025 sementara transaksi terjadi pada 2024, perusahaan distributor TKR yang disebut belum diperiksa, rencana pemeriksaan ulang untuk BAP tambahan, serta adanya kedatangan penyidik ke rumah tersangka pada malam hari tanpa surat resmi yang membuat keluarga merasa terancam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto belum memberikan keterangan langsung. Melalui Kasie Penmas Kompol Risma, pihaknya menyatakan akan mendalami kasus tersebut dan tengah berkoordinasi saat dikonfirmasi Senin, 18/5/2026. Wartawan telah mengirimkan klarifikasi resmi kepada Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Hendry Sitompul Dilantik Sebagai Sekda Tapanuli Utara

IH telah membuat laporan balik terhadap pelapor Muhidin Burhan di Polda Metro Jaya. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tangerang Kota.

Pada Senin, 18/5/2026 sekitar pukul 17.58–19.45 WIB, gudang IH di Ruko Simpruk Poris Blok A No. 19 Cipondoh, Tangerang, didatangi orang berinisial RY yang diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap pekerja di lokasi. IH menyatakan karyawan dan keluarganya merasa terancam dan berharap polisi mengusut kasus ini.

Ahli hukum pidana Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H., menyatakan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 18/5/2026, bahwa merek yang didaftarkan pada 2025 atas nama orang lain tidak bisa dijadikan dasar pelaporan untuk transaksi tahun 2024.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan di SDN 01 Cilincing

Kuasa hukum baru IH, Reynaldo Aldius, berharap kasus kliennya segera diselesaikan dan dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan serta tidak profesional dalam proses penyidikan.

IH juga telah melaporkan oknum penyidik Krimsus Polda Metro Jaya ke laman konsultasi reserse Mabes Polri dengan aduan LK/87/V/2026/Bareskrim Polri. Laporan tersebut ditindaklanjuti pada 13/05/2026.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota
Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap
Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro
Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:43 WIB

Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:54 WIB

Catut Nama Ketua PWI Kota Tangerang untuk Minta Uang ke Wali Kota, Oknum Mengaku Wartawan Diamankan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:40 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Home Industry Happy Water 4 Tersangka Ditangkap

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Berita Terbaru