Tersangka Kasus Merek Helm Jalani Wajib Lapor 7 Bulan, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id– Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Unit 5 Subdit 1 telah menetapkan IH, pengecer helm salah satu merek, sebagai tersangka dan menjatuhkan status wajib lapor. Penetapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/B 884/II/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Februari 2025 atas laporan Muhidin Burhan selaku pemilik merek.

Menurut kuasa hukum tersangka, proses hukum yang berjalan dinilai janggal karena IH telah menjalani wajib lapor selama lebih dari 7 bulan, namun berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan dan kerap dikembalikan.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah poin, antara lain: penetapan tersangka atas merek yang dialihkan pada 2025 sementara transaksi terjadi pada 2024, perusahaan distributor TKR yang disebut belum diperiksa, rencana pemeriksaan ulang untuk BAP tambahan, serta adanya kedatangan penyidik ke rumah tersangka pada malam hari tanpa surat resmi yang membuat keluarga merasa terancam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Budi Hermanto belum memberikan keterangan langsung. Melalui Kasie Penmas Kompol Risma, pihaknya menyatakan akan mendalami kasus tersebut dan tengah berkoordinasi saat dikonfirmasi Senin, 18/5/2026. Wartawan telah mengirimkan klarifikasi resmi kepada Dirkrimsus dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Laporan Ke Polda Hampir Satu Bulan, Kekerasan Terhadap Wartawan Di Medan Mandek

IH telah membuat laporan balik terhadap pelapor Muhidin Burhan di Polda Metro Jaya. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Polres Tangerang Kota.

Pada Senin, 18/5/2026 sekitar pukul 17.58–19.45 WIB, gudang IH di Ruko Simpruk Poris Blok A No. 19 Cipondoh, Tangerang, didatangi orang berinisial RY yang diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap pekerja di lokasi. IH menyatakan karyawan dan keluarganya merasa terancam dan berharap polisi mengusut kasus ini.

Ahli hukum pidana Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H., menyatakan dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 18/5/2026, bahwa merek yang didaftarkan pada 2025 atas nama orang lain tidak bisa dijadikan dasar pelaporan untuk transaksi tahun 2024.

Baca Juga :  Kematian Ratih Arzeti: Keluarga Memohon Autopsi untuk Mengungkap Kebenaran di Balik Kematiannya

Kuasa hukum baru IH, Reynaldo Aldius, berharap kasus kliennya segera diselesaikan dan dihentikan karena dinilai banyak kejanggalan serta tidak profesional dalam proses penyidikan.

IH juga telah melaporkan oknum penyidik Krimsus Polda Metro Jaya ke laman konsultasi reserse Mabes Polri dengan aduan LK/87/V/2026/Bareskrim Polri. Laporan tersebut ditindaklanjuti pada 13/05/2026.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Berita Terbaru

Daerah

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Jul 2026 - 14:18 WIB