Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id– Seorang pengecer helm bermerek “BV”, IH, mengeluhkan penanganan kasusnya yang mandek setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran merek sejak September 2025. Hingga kini, ia masih berstatus wajib lapor namun berkas perkara belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasus bermula dari laporan Muhidin Burhan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/884/II/SPKT/PMJ tanggal 7 Februari 2025. IH dilaporkan atas dugaan tindak pidana di bidang merek dan indikasi geografis sebagaimana Pasal 100 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang Bersama KPU Gelar Diskusi Terbuka

Kepada Poskotanews.co.id, Minggu (10/5/2026), IH mengaku hanya pengecer yang menjual helm merek “BV” yang ditawarkan salah satu pabrik pada periode Oktober 2024. Ia merasa dikorbankan karena tidak memproduksi, melainkan hanya menjual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui kuasa hukum barunya, Reynaldo Aldius, IH menyatakan transaksi jual-beli helm terjadi pada 2024. Sementara, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, merek “BV” dengan Register IDM001176306 baru dialihkan dari Edy Sutrisno (Register IDM000194350) kepada pelapor, Muhidin Burhan, dan diproses pada 24 Januari 2025. Dokumen pengalihan resmi ditandatangani Hermansyah Siregar tanggal 2 Oktober 2025.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Gading Berikan Hadiah Timas Panas Bagi Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Transaksi dengan klien kami terjadi tahun 2024, sebelum pengalihan merek kepada pelapor tercatat secara resmi. Klien kami berharap kasus ini segera diselesaikan dan dihentikan karena terdapat banyak kejanggalan. Kami menilai ada ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan,” tegas Reynaldo.

IH ditetapkan sebagai tersangka dan wajib lapor sejak 29 September 2025. Hingga berita ini diturunkan, ia menyebut informasi yang diterima bahwa berkas perkara belum lengkap sehingga belum P-21 dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Banten Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Poskotanews.co.id telah berupaya meminta konfirmasi ke Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Herwanto, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.

UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dapat dipidana.

Patupa Pakpahan

Berita Terkait

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya
Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA
Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat
Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok
Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka
Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan
Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap
Ditpolairud Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin di Muara Angke
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:13 WIB

Tujuh Bulan Wajib Lapor, Tersangka Pengecer Helm Keluhkan Kasus Mandek di Krimsus Polda Metro

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:38 WIB

Ketua Gugus X SDN Tambun Selatan Heni Kuryati, S.Pd, Kemitraan Kolektif Hanya Melanjutkan Kebijakan Sebelumnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:56 WIB

Apartemen di Jakut Jadi Home Industry Vape Etomidate, Terungkap dari Kasus Penyekapan WNA

Senin, 27 April 2026 - 10:53 WIB

Penegakan Hukum terhadap Sabung Ayam, Wujud Perlindungan Masyarakat Nias Barat

Jumat, 24 April 2026 - 18:49 WIB

Kapolsek Rawalumbu Polres Metro Bekasi Kota Kompol Akhmadi Bungkam Terkait Laporan Sopir Truk yang Dirampok

Rabu, 15 April 2026 - 16:20 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Amankan 26 Tersangka

Sabtu, 11 April 2026 - 10:50 WIB

Lagi..! Polres Taput Kembali Ungkap Pengiriman Narkoba, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 13:07 WIB

Polres Metro Jakut Bongkar Peredaran Obat Keras Ribuan Butir Disita,14 Pelaku di Tangkap

Berita Terbaru