TANGERANG, Poskotanews.co.id – Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, berharap kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak hanya berimplikasi pada peningkatan retribusi daerah namun lebih dari itu harus bisa menjadi sarana tranfer ilmu dan peningkatan kualitas SDM lokal. Sehingga masyarakat kota tidak hanya menjadi penonton tetapi juga menjadi pelaku utama pembangunan.
Sebagai informasi berdasarkan data retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), pada 2024 realisasi mencapai Rp6,45 miliar atau 115,69 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pada 2025, capaian tersebut meningkat menjadi Rp8 miliar atau 133,38 persen dari target.
“Keberadaan TKA harus mampu memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal. Harus ada pendampingan yang intensif sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, agar pekerja kita semakin kompetitif dan memiliki daya saing tinggi,” tutur Maryono saat membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Patio, Puspem Kota Tangerang, Rabu (20/05/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Maryono, Kota Tangerang sebagai salah satu pusat industri dan investasi strategis di Provinsi Banten terbuka terhadap investasi dan penggunaan TKA pada sektor tertentu yang membutuhkan keahlian khusus. Namun demikian, seluruh proses penggunaan tenaga kerja asing harus berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemkot Tangerang sangat terbuka terhadap investasi dan keberadaan Tenaga Kerja Asing, sepanjang seluruh prosesnya berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan pengguna TKA untuk memastikan seluruh dokumen legalitas dan administrasi keimigrasian dipenuhi dan diperbarui secara berkala.
“Saya mengingatkan dengan tegas kepada seluruh perusahaan pengguna TKA untuk memastikan semua dokumen legalitas terpenuhi dan selalu diperbarui, mulai dari RPTKA hingga dokumen keimigrasian lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan penggunaan TKA membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, Imigrasi, aparat penegak hukum, dan dunia usaha agar iklim investasi di Kota Tangerang tetap sehat dan kondusif.
Rakor tersebut dihadiri perwakilan dari 41 perusahaan di Kota Tangerang, dan juga beberapa Dinas seperti Disnaker, Dukcapil, Kesbangpol, Bappeda serta sebagai narasumber perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Imigrasi Kota Tangerang. (*)















