TANGERANG, Poskotanews.co.id – Sejumlah wali murid SDN Rajeg III mengeluhkan pungutan Rp 50.000 yang dikenakan kepada siswa untuk kegiatan Nonton Bersama (Nobar) di bioskop. Kegiatan ini diperuntukkan bagi siswa kelas 4, 5, dan 6, mencakup biaya tiket dan transportasi ke CGV Batavia Rajeg.
Salah satu wali murid, Roni (nama samaran), menilai pungutan ini memberatkan, terutama dalam kondisi ekonomi yang sulit. “Setiap tahun selalu ada pungutan untuk kegiatan ini. Cari nafkah saja sudah susah, sekarang harus bayar lagi untuk anak-anak nonton bioskop,” keluhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN Rajeg III, Suaeliah, menyatakan bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela dan mengacu pada surat edaran Kementerian Koordinator PMK tertanggal 3 Oktober 2024. “Kami tidak memaksa. Yang ingin ikut silakan, yang tidak bisa berdiskusi dengan teman-temannya. Selain sebagai hiburan, ini juga akan dijadikan bahan pembelajaran,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Tangerang, Irawan, melihat pungutan ini sebagai bentuk pungutan liar (pungli) terselubung. “Pendidikan harusnya gratis, tapi setiap ada pungutan seperti ini, pasti ada pihak yang diuntungkan. Jika harga tiket hanya Rp 30.000 tapi pungutan Rp 50.000, sisanya untuk siapa?,” ujarnya.
Keluhan wali murid terhadap pungutan dalam kegiatan sekolah bukan pertama kali terjadi. Fenomena ini memunculkan pertanyaan, sejauh mana transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di lingkungan pendidikan?
(Aris)