Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap nilai kerugian dalam kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat adalah total lost. Kerugian itu timbul akibat mangkraknya pembangunan hingga saat ini.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers, Senin (06/10/2025).

Menurut Kakortas Tipidkor, total kerugian keuangan negara itu senilai USD62.410.523. Apabila dirupiahkan dengan kurs dollar saat ini yang menyentuh Rp16.600, maka mencapai Rp1,3 triliun.

Baca Juga :  Mayora Region Batuceper Gelar Fogging Cegah DBD di Kebon Besar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Heboh! Wartawan Diintimidasi saat Meliput Ledakan di Eka Hospital

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka Dirut PLN 2008-2019 Fahmi Mochtar, Dirut PT BRN Halim Kalla, RR, dan HYL. Irjen Pol. Cahyono mengemukakan, saat ini tengah dilakukan penelusuran aset para tersangka.

Baca Juga :  Rilis Akhir Tahun 2024 Polres Metro Tangerang Kota, Beberapa Kasus Menonjol dan Penghargaan yang di Raih

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Humas)

Berita Terkait

Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas
Yayasan Rehabilitasi Malaka Medicare Indonesia Santunan Anak Yatim Piatu Di Jumat Berkah
Pensiunan Polisi Berpangkat Brigjenpol Dilantik Jadi Advokat
Ayah Affan: Tindak Yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban
Nilai Kerugian 26,4 Miliar, Hasil Temuan BPK Mulai dari Mark Up dan SHGB Kedaluwarsa di Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Mayora Region Batuceper Gelar Fogging Cegah DBD di Kebon Besar
Ade Saputra Warga Desa Babat Mencari Dua Berkas AJB Yang Hilang
Diduga Mobil Membawa Bahan Kimia Terbakar Di Kawasan Industri Moderen Cikande
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 22:31 WIB

Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:46 WIB

Yayasan Rehabilitasi Malaka Medicare Indonesia Santunan Anak Yatim Piatu Di Jumat Berkah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

Rabu, 24 September 2025 - 20:21 WIB

Pensiunan Polisi Berpangkat Brigjenpol Dilantik Jadi Advokat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Ayah Affan: Tindak Yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Nilai Kerugian 26,4 Miliar, Hasil Temuan BPK Mulai dari Mark Up dan SHGB Kedaluwarsa di Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:20 WIB

Mayora Region Batuceper Gelar Fogging Cegah DBD di Kebon Besar

Senin, 19 Mei 2025 - 14:11 WIB

Ade Saputra Warga Desa Babat Mencari Dua Berkas AJB Yang Hilang

Berita Terbaru