TANGERANG, Poskotanews.co.id –
Kondisi Kantor Koordinator SDN Wilayah Mauk menjadi sorotan. Selain bendera Merah Putih yang lusuh dan sobek di ujung, sebuah besi reklame di halaman kantor juga terlihat berkarat dan tidak terawat.
Rozi Naga, seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Mauk, menyesalkan kondisi tersebut dan mempertanyakan tanggung jawab pihak terkait. Menurutnya, bendera Merah Putih adalah pusaka bangsa dan kebanggaan rakyat Indonesia yang seharusnya dihormati, bukan sekadar hiasan di kantor milik pemerintah.

“Bendera Merah Putih itu merupakan pusaka bangsa dan kebanggaan rakyat Indonesia. Masa jadi hiasan di kantor milik pemerintah? Mana rasa patriotisme dan tanggung jawab seorang kepala UPT sebagai ASN? Bendera yang sudah tidak layak kok dibiarkan, apalagi mengawasi dunia pendidikan yang ada di wilayah Mauk, ngurus bendera Merah Putih saja cuek,” ujar Rozi Naga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menyoroti kelalaian Kantor Koordinator Dinas Pendidikan Wilayah Mauk yang terkesan mengabaikan aturan terkait bendera negara. Padahal, aturan tersebut telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 35, UU No. 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
“Bendera Merah Putih itu merangkum nilai-nilai kepahlawanan, patriotisme, dan nasionalisme rakyat Indonesia,” imbuh Rozi Naga.
Saat dikonfirmasi, Mamay, yang bertugas sebagai operator di kantor tersebut, menyebut bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan belum digantinya bendera.(10/02/2025)
“Kekurangan biaya, tidak ada anggarannya,” ujar Mamay singkat.
Sementara itu, salah satu pegawai negeri sipil yang berada di kantor saat dimintai tanggapan langsung bergegas pergi untuk menghadiri rapat tanpa memberikan komentar, terkesan enggan berhadapan dengan wartawan.
Kondisi ini semakin menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai anggaran pemeliharaan fasilitas di lingkungan kantor tersebut serta tanggung jawab pihak terkait dalam menjaga simbol negara.
Aris















