NIAS BARAT, Poskotanews.co.id– Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Nias Barat dalam memberantas penyalahgunaan Dana Desa (DD), Inspektorat Kabupaten Nias Barat telah melaporkan lima desa yang diduga bermasalah dalam pengelolaan DD kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini disampaikan oleh Inspektur Kabupaten Nias Barat, Drs. Yosafati Waruwu, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat, senin (30/12/2024).
Menurutnya, pada 27 Desember 2024, empat desa telah dilaporkan ke Polres Nias melalui surat resmi Inspektorat, sementara satu desa lainnya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Empat desa yang telah dilaporkan ke Polres Nias adalah:
- Desa Hilifadolo
- Desa Onozalukhu You
- Desa Sisobambowo
- Desa Hilimbuasi
“Sementara satu desa yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli adalah Desa Balo Wondrate,” jelasnya.
Selain itu, Inspektorat juga sebelumnya telah melaporkan Desa Lasarabagawu, Kecamatan Mandrehe Barat, untuk diproses lebih lanjut oleh APH.
Lebih lanjut, Yosafati Waruwu mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap desa-desa lain yang berpotensi melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami menduga masih ada beberapa desa lain yang melakukan praktik serupa, terutama dalam pengelolaan Dana Desa sejak tahun 2021 hingga 2024. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya kepada APH,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan revisi ini, narasi lebih mengalir, jelas, dan profesional. Semoga sesuai dengan yang Anda harapkan!
MG















