NIAS BARAT,Poskotanews.co.id-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada, kamis (20/03/2025) di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Sidang ini memeriksa dua perkara, yakni Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan 293-PKE-DKPP/XI/2024. Pengadu dalam perkara ini adalah Khenoli Waruwu dan Sabahati Gulo, yang memberikan kuasa kepada Itoloni Gulo, Mhd. Teguh Syuhada Lubis, Ikhtiar Elfasri Gulo, Paulus Peringatan Gulo, dan Liberkah Gulo.
Sementara itu, pihak teradu dalam sidang ini adalah Toni Kustianto Gulo, Efori Zalukhu, dan Nahaso Waruwu, yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Mereka diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024, para teradu dituduh menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh pengadu tanpa alasan yang jelas, sehingga dianggap tidak menerapkan prinsip penyelenggaraan pemilu secara adil dan transparan. Sedangkan dalam Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024, mereka disebut merekomendasikan pembatalan pencalonan Khenoki Waruwu sebagai calon Bupati Nias Barat berdasarkan penilaian Bawaslu Nias Barat yang dinilai tidak berdasar.
Majelis sidang dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis, dengan anggota Hisar Siregar (TPD unsur Masyarakat), Frendianus Joni Rahmar Zebua (TPD unsur KPU), dan Payung Harahap (TPD unsur Bawaslu).
Sidang ini menjadi bagian dari upaya DKPP dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan memastikan prinsip keadilan ditegakkan dalam setiap tahapan demokrasi. Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran serta menjadi preseden penting bagi profesionalisme penyelenggara pemilu di Indonesia.
Mareyus G















