Pelanggan PLN Pertanyakan Lonjakan Tagihan dan Penambahan Daya Tanpa Persetujuan

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id– Seorang pelanggan PLN atas nama Maret Gulo mempertanyakan kejelasan dan transparansi dari pihak ULP PLN Nias Barat di bawah wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara (UIW Sumut) atas lonjakan tagihan listrik yang tidak wajar, serta dugaan penambahan daya sepihak tanpa adanya permintaan resmi dari pelanggan.

Berdasarkan bukti pembayaran, pada Maret 2025, pelanggan hanya dikenakan tagihan sebesar Rp10.051 dengan tarif daya R1/900, serta biaya administrasi bank Rp5.000, sehingga total pembayaran mencapai Rp15.051. Namun pada April 2025, tagihan melonjak drastis menjadi Rp86.912, terdiri dari tagihan pokok Rp81.912 dan biaya administrasi Rp5.000.

Pelanggan dengan IDPEL 123170145796 ini merasa keberatan karena tidak pernah mengajukan permohonan penambahan daya ke kantor PLN sejak tahun 2019, meskipun ia pernah hadir ke kantor PLN saat itu.

Saya memang pernah datang ke kantor pada tahun 2019, tapi tidak pernah mengajukan permohonan penambahan daya. Jadi alasan bahwa saya telah menambah daya sangat tidak berdasar,” tegas Maret Gulo. Senin 14/04/2025.

Ia juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan resmi dari PLN terkait perubahan daya tersebut, terlebih penyesuaian tagihan yang berdampak langsung pada beban ekonomi rumah tangga.

Atas kejadian ini, Maret Gulo meminta agar pihak PLN ULP Nias Barat dan PLN Sumatera Utara segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan, serta menelusuri kemungkinan adanya kesalahan administrasi atau bahkan dugaan permainan oknum internal.

Baca Juga :  Aktivis Minta APH Tangkap Pemilik Gudang Penimbunan BBM Ilegal dan Kimia Yang Kini Masih Beroperasi di Wilayah Cilegon

Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan karena kelalaian atau praktik tidak sehat yang dilakukan tanpa sepengetahuan pelanggan,” ungkapnya.

DASAR HUKUM DAN TINDAKAN YANG DAPAT DIAMBIL

Dugaan pelanggaran ini berpotensi bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan 8
Pelaku usaha dilarang memberikan informasi atau layanan yang menyesatkan atau tanpa persetujuan konsumen.

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 dan 56
Menekankan kewajiban PLN untuk memberikan layanan yang jujur, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Baca Juga :  Hotman Paris Hutapea Berikan Bantuan ke Taput, Bupati JTP Ucapkan Terimakasih

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Ancaman pidana penjara bagi siapa pun yang secara sengaja melakukan tipu daya atau manipulasi yang merugikan pihak lain.

DILAPORKAN KE PIHAK BERWAJIB

Kasus ini akan didorong untuk dilaporkan secara resmi ke pihak-pihak terkait, antara lain:

Kepolisian Republik Indonesia (Polres Nias Barat)

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut

YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)

Direktorat Pengawasan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI

Publik berharap agar PLN UIW Sumatera Utara segera menurunkan tim audit independen, serta memberikan kejelasan kepada pelanggan dan masyarakat luas. Kejadian ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat: listrik yang adil, transparan, dan tidak disalahgunakan.

MG

Berita Terkait

HPN 2026 Banten Semarakkan Akhir Pekan Dengan Jalan Sehat Hingga Gala Dinner Gubernur
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Kerja Bakti Bersama TNI dan Stakeholder, Dukung Program Asri Presiden RI
Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo Subianto, Forkopimda DKI Bersihkan Danau Cincin
Kerja Bakti Massal Ribuan Personil Turun di Waduk Cincin Papanggo Tanjung Priok
Jum’at Berkah Pemdes Pangarengan Bersama Babinsa 12 Rajeg Koptu Suyanto Bersihkan Rumput Disepanjang Jalan
Karena Dendam Diperlakukan Beda, Anak Racuni Keluarganya di Warakas Tanjung Priok
Satgas Saber Dikerahkan Jelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026, Kabareskrim: Negara Hadir Jaga Harga dan Mutu Pangan
Polda Metro Jaya Gelar Rakorda Satgas Pangan Jelang HBKN, Awasi Harga hingga Mutu Komoditas
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:19 WIB

HPN 2026 Banten Semarakkan Akhir Pekan Dengan Jalan Sehat Hingga Gala Dinner Gubernur

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:29 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Kerja Bakti Bersama TNI dan Stakeholder, Dukung Program Asri Presiden RI

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:21 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo Subianto, Forkopimda DKI Bersihkan Danau Cincin

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:17 WIB

Kerja Bakti Massal Ribuan Personil Turun di Waduk Cincin Papanggo Tanjung Priok

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:49 WIB

Jum’at Berkah Pemdes Pangarengan Bersama Babinsa 12 Rajeg Koptu Suyanto Bersihkan Rumput Disepanjang Jalan

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:40 WIB

Karena Dendam Diperlakukan Beda, Anak Racuni Keluarganya di Warakas Tanjung Priok

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:15 WIB

Satgas Saber Dikerahkan Jelang Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026, Kabareskrim: Negara Hadir Jaga Harga dan Mutu Pangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:11 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Rakorda Satgas Pangan Jelang HBKN, Awasi Harga hingga Mutu Komoditas

Berita Terbaru

TNI/Polri

Aksi Cepat Satgas Sampah, Berhasil Angkut Satu Truk Sampah

Senin, 9 Feb 2026 - 19:13 WIB