NIAS BARAT, Poskotanews.co.id– Seorang pelanggan PLN atas nama Maret Gulo mempertanyakan kejelasan dan transparansi dari pihak ULP PLN Nias Barat di bawah wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara (UIW Sumut) atas lonjakan tagihan listrik yang tidak wajar, serta dugaan penambahan daya sepihak tanpa adanya permintaan resmi dari pelanggan.
Berdasarkan bukti pembayaran, pada Maret 2025, pelanggan hanya dikenakan tagihan sebesar Rp10.051 dengan tarif daya R1/900, serta biaya administrasi bank Rp5.000, sehingga total pembayaran mencapai Rp15.051. Namun pada April 2025, tagihan melonjak drastis menjadi Rp86.912, terdiri dari tagihan pokok Rp81.912 dan biaya administrasi Rp5.000.
Pelanggan dengan IDPEL 123170145796 ini merasa keberatan karena tidak pernah mengajukan permohonan penambahan daya ke kantor PLN sejak tahun 2019, meskipun ia pernah hadir ke kantor PLN saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya memang pernah datang ke kantor pada tahun 2019, tapi tidak pernah mengajukan permohonan penambahan daya. Jadi alasan bahwa saya telah menambah daya sangat tidak berdasar,” tegas Maret Gulo. Senin 14/04/2025.
Ia juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan resmi dari PLN terkait perubahan daya tersebut, terlebih penyesuaian tagihan yang berdampak langsung pada beban ekonomi rumah tangga.

Atas kejadian ini, Maret Gulo meminta agar pihak PLN ULP Nias Barat dan PLN Sumatera Utara segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan, serta menelusuri kemungkinan adanya kesalahan administrasi atau bahkan dugaan permainan oknum internal.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan karena kelalaian atau praktik tidak sehat yang dilakukan tanpa sepengetahuan pelanggan,” ungkapnya.
DASAR HUKUM DAN TINDAKAN YANG DAPAT DIAMBIL
Dugaan pelanggaran ini berpotensi bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan 8
Pelaku usaha dilarang memberikan informasi atau layanan yang menyesatkan atau tanpa persetujuan konsumen.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 dan 56
Menekankan kewajiban PLN untuk memberikan layanan yang jujur, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Ancaman pidana penjara bagi siapa pun yang secara sengaja melakukan tipu daya atau manipulasi yang merugikan pihak lain.
DILAPORKAN KE PIHAK BERWAJIB
Kasus ini akan didorong untuk dilaporkan secara resmi ke pihak-pihak terkait, antara lain:
Kepolisian Republik Indonesia (Polres Nias Barat)
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
Direktorat Pengawasan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI
Publik berharap agar PLN UIW Sumatera Utara segera menurunkan tim audit independen, serta memberikan kejelasan kepada pelanggan dan masyarakat luas. Kejadian ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat: listrik yang adil, transparan, dan tidak disalahgunakan.
MG