Pelanggan PLN Pertanyakan Lonjakan Tagihan dan Penambahan Daya Tanpa Persetujuan

Selasa, 15 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id– Seorang pelanggan PLN atas nama Maret Gulo mempertanyakan kejelasan dan transparansi dari pihak ULP PLN Nias Barat di bawah wilayah kerja PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara (UIW Sumut) atas lonjakan tagihan listrik yang tidak wajar, serta dugaan penambahan daya sepihak tanpa adanya permintaan resmi dari pelanggan.

Berdasarkan bukti pembayaran, pada Maret 2025, pelanggan hanya dikenakan tagihan sebesar Rp10.051 dengan tarif daya R1/900, serta biaya administrasi bank Rp5.000, sehingga total pembayaran mencapai Rp15.051. Namun pada April 2025, tagihan melonjak drastis menjadi Rp86.912, terdiri dari tagihan pokok Rp81.912 dan biaya administrasi Rp5.000.

Pelanggan dengan IDPEL 123170145796 ini merasa keberatan karena tidak pernah mengajukan permohonan penambahan daya ke kantor PLN sejak tahun 2019, meskipun ia pernah hadir ke kantor PLN saat itu.

Saya memang pernah datang ke kantor pada tahun 2019, tapi tidak pernah mengajukan permohonan penambahan daya. Jadi alasan bahwa saya telah menambah daya sangat tidak berdasar,” tegas Maret Gulo. Senin 14/04/2025.

Ia juga menyesalkan tidak adanya pemberitahuan resmi dari PLN terkait perubahan daya tersebut, terlebih penyesuaian tagihan yang berdampak langsung pada beban ekonomi rumah tangga.

Atas kejadian ini, Maret Gulo meminta agar pihak PLN ULP Nias Barat dan PLN Sumatera Utara segera memberikan klarifikasi terbuka dan transparan, serta menelusuri kemungkinan adanya kesalahan administrasi atau bahkan dugaan permainan oknum internal.

Baca Juga :  Nekat Plt. Bupati Era era Hia Lantik Pj Sekda Nias Barat Tanpa Persetujuan Gubernur Sumut

Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan karena kelalaian atau praktik tidak sehat yang dilakukan tanpa sepengetahuan pelanggan,” ungkapnya.

DASAR HUKUM DAN TINDAKAN YANG DAPAT DIAMBIL

Dugaan pelanggaran ini berpotensi bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan 8
Pelaku usaha dilarang memberikan informasi atau layanan yang menyesatkan atau tanpa persetujuan konsumen.

UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 dan 56
Menekankan kewajiban PLN untuk memberikan layanan yang jujur, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Baca Juga :  Satpam Bank BRI Catat Rekor Muri Dengan Karya Ilmiah Terbanyak

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Ancaman pidana penjara bagi siapa pun yang secara sengaja melakukan tipu daya atau manipulasi yang merugikan pihak lain.

DILAPORKAN KE PIHAK BERWAJIB

Kasus ini akan didorong untuk dilaporkan secara resmi ke pihak-pihak terkait, antara lain:

Kepolisian Republik Indonesia (Polres Nias Barat)

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut

YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)

Direktorat Pengawasan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI

Publik berharap agar PLN UIW Sumatera Utara segera menurunkan tim audit independen, serta memberikan kejelasan kepada pelanggan dan masyarakat luas. Kejadian ini harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan dasar rakyat: listrik yang adil, transparan, dan tidak disalahgunakan.

MG

Berita Terkait

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke
Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi
Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa
Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat

Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Jumat, 10 April 2026 - 16:37 WIB

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Jumat, 10 April 2026 - 13:10 WIB

Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB