GWI DPC Nias BaratTanggap Atas Sikap Dan Pernyataan Era Era Hia Terkait Kendaraan Dinas

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id–  Menanggapi pernyataan dan sikap Saudara Era Era Hia terkait kendaraan dinas, perlu kami sampaikan klarifikasi berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diterbitkan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Pokok Permasalahan :

Pemerintah Kabupaten Nias Barat ingin memastikan apakah Bupati atau Wakil Bupati yang menjabat kurang dari 4 tahun dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui mekanisme lelang.

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2022.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Ketentuan yang Berlaku:

Pejabat negara hanya dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa lelang apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:

1. Kendaraan telah berusia minimal 4 tahun dan tidak lagi digunakan untuk kepentingan dinas.

2. Pejabat bersangkutan:

Telah mengabdi selama 4 tahun penuh sejak tanggal SK pengangkatan.

Tidak pernah menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Dampingi Pelantikan Ketua TP. PPK se-Sumatera Utara

Kesimpulan:

Bupati/Wakil Bupati yang belum menjabat selama 4 tahun penuh tidak memenuhi syarat untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang. Pengecualian hanya berlaku apabila dapat dibuktikan bahwa pejabat tersebut telah mengabdi sebagai pejabat negara selama minimal 4 tahun secara berturut-turut.

Tanggapan Terhadap Sikap Era Era Hia:

Sangat disayangkan, sebagai seorang yang pernah menyandang status pejabat negara, Saudara Era Era Hia justru menyampaikan pernyataan yang menyesatkan publik dan seolah-olah sudah memiliki hak atas kendaraan dinas. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, belum terdapat dasar hukum yang membenarkan klaim tersebut.

Baca Juga :  Lantik Sekaligus 3 Kepala Desa, Berharap Selama Kepemimpinan Jangan Ada Terjerat Hukum

Lebih disayangkan lagi, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi, padahal sebagai mantan pejabat negara, semestinya beliau memahami dan menjunjung tinggi aturan.

Kami mengingatkan bahwa negara ini dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak. Setiap penggunaan atau pengalihan aset negara harus dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai prosedur.

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan informasi publik yang objektif.

MG

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat
Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan
Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎
DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori
Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17
Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara
‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:13 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:11 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49 WIB

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB