GWI DPC Nias BaratTanggap Atas Sikap Dan Pernyataan Era Era Hia Terkait Kendaraan Dinas

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id–  Menanggapi pernyataan dan sikap Saudara Era Era Hia terkait kendaraan dinas, perlu kami sampaikan klarifikasi berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diterbitkan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Pokok Permasalahan :

Pemerintah Kabupaten Nias Barat ingin memastikan apakah Bupati atau Wakil Bupati yang menjabat kurang dari 4 tahun dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui mekanisme lelang.

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2022.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Ketentuan yang Berlaku:

Pejabat negara hanya dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa lelang apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:

1. Kendaraan telah berusia minimal 4 tahun dan tidak lagi digunakan untuk kepentingan dinas.

2. Pejabat bersangkutan:

Telah mengabdi selama 4 tahun penuh sejak tanggal SK pengangkatan.

Tidak pernah menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Baca Juga :  ‎Pemkab Taput Tegaskan Implementasi Program 'TABIR'‎

Kesimpulan:

Bupati/Wakil Bupati yang belum menjabat selama 4 tahun penuh tidak memenuhi syarat untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang. Pengecualian hanya berlaku apabila dapat dibuktikan bahwa pejabat tersebut telah mengabdi sebagai pejabat negara selama minimal 4 tahun secara berturut-turut.

Tanggapan Terhadap Sikap Era Era Hia:

Sangat disayangkan, sebagai seorang yang pernah menyandang status pejabat negara, Saudara Era Era Hia justru menyampaikan pernyataan yang menyesatkan publik dan seolah-olah sudah memiliki hak atas kendaraan dinas. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, belum terdapat dasar hukum yang membenarkan klaim tersebut.

Baca Juga :  Rutan Tarutung Gelar Sosialisasi Asta Cita Presiden Dan 13 Program Akselerasi

Lebih disayangkan lagi, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi, padahal sebagai mantan pejabat negara, semestinya beliau memahami dan menjunjung tinggi aturan.

Kami mengingatkan bahwa negara ini dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak. Setiap penggunaan atau pengalihan aset negara harus dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai prosedur.

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan informasi publik yang objektif.

MG

Berita Terkait

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke
Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi
Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa
Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat

Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Jumat, 10 April 2026 - 16:37 WIB

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Jumat, 10 April 2026 - 13:10 WIB

Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB