GWI DPC Nias BaratTanggap Atas Sikap Dan Pernyataan Era Era Hia Terkait Kendaraan Dinas

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id–  Menanggapi pernyataan dan sikap Saudara Era Era Hia terkait kendaraan dinas, perlu kami sampaikan klarifikasi berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diterbitkan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Pokok Permasalahan :

Pemerintah Kabupaten Nias Barat ingin memastikan apakah Bupati atau Wakil Bupati yang menjabat kurang dari 4 tahun dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui mekanisme lelang.

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2022.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Ketentuan yang Berlaku:

Pejabat negara hanya dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa lelang apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:

1. Kendaraan telah berusia minimal 4 tahun dan tidak lagi digunakan untuk kepentingan dinas.

2. Pejabat bersangkutan:

Telah mengabdi selama 4 tahun penuh sejak tanggal SK pengangkatan.

Tidak pernah menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Baca Juga :  Minta Maaf Pada Pengguna Jalan, Kampanye Akbar Konvoi Kenderaan JTP Dens Lebih Dari 2 KM

Kesimpulan:

Bupati/Wakil Bupati yang belum menjabat selama 4 tahun penuh tidak memenuhi syarat untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang. Pengecualian hanya berlaku apabila dapat dibuktikan bahwa pejabat tersebut telah mengabdi sebagai pejabat negara selama minimal 4 tahun secara berturut-turut.

Tanggapan Terhadap Sikap Era Era Hia:

Sangat disayangkan, sebagai seorang yang pernah menyandang status pejabat negara, Saudara Era Era Hia justru menyampaikan pernyataan yang menyesatkan publik dan seolah-olah sudah memiliki hak atas kendaraan dinas. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, belum terdapat dasar hukum yang membenarkan klaim tersebut.

Baca Juga :  Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Warga Binaan

Lebih disayangkan lagi, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi, padahal sebagai mantan pejabat negara, semestinya beliau memahami dan menjunjung tinggi aturan.

Kami mengingatkan bahwa negara ini dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak. Setiap penggunaan atau pengalihan aset negara harus dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai prosedur.

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan informasi publik yang objektif.

MG

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling
KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga
Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli
Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:49 WIB

Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:29 WIB

‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:25 WIB

Pemkab Taput Dorong Transparansi dan Optimalisasi Manfaat Proyek Strategis Nasional bagi Masyarakat

Berita Terbaru