NIAS BARAT, Poskotanews.co.id– Menanggapi pernyataan dan sikap Saudara Era Era Hia terkait kendaraan dinas, perlu kami sampaikan klarifikasi berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diterbitkan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Pokok Permasalahan :
Pemerintah Kabupaten Nias Barat ingin memastikan apakah Bupati atau Wakil Bupati yang menjabat kurang dari 4 tahun dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui mekanisme lelang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2022.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Ketentuan yang Berlaku:
Pejabat negara hanya dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa lelang apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:
1. Kendaraan telah berusia minimal 4 tahun dan tidak lagi digunakan untuk kepentingan dinas.
2. Pejabat bersangkutan:
Telah mengabdi selama 4 tahun penuh sejak tanggal SK pengangkatan.
Tidak pernah menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Kesimpulan:
Bupati/Wakil Bupati yang belum menjabat selama 4 tahun penuh tidak memenuhi syarat untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang. Pengecualian hanya berlaku apabila dapat dibuktikan bahwa pejabat tersebut telah mengabdi sebagai pejabat negara selama minimal 4 tahun secara berturut-turut.
Tanggapan Terhadap Sikap Era Era Hia:
Sangat disayangkan, sebagai seorang yang pernah menyandang status pejabat negara, Saudara Era Era Hia justru menyampaikan pernyataan yang menyesatkan publik dan seolah-olah sudah memiliki hak atas kendaraan dinas. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, belum terdapat dasar hukum yang membenarkan klaim tersebut.
Lebih disayangkan lagi, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi, padahal sebagai mantan pejabat negara, semestinya beliau memahami dan menjunjung tinggi aturan.
Kami mengingatkan bahwa negara ini dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak. Setiap penggunaan atau pengalihan aset negara harus dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai prosedur.
Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan informasi publik yang objektif.
MG















