PJ Kades Halamona Diduga Selewengkan Dana Desa 2024, Warga Desak Penegakan Hukum Transparan

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALAMONA SIROMBU, NIAS BARAT, Poskotanews.co.idWarga Desa Halamona, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, mulai angkat bicara terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun 2024 yang diduga melibatkan Penjabat Kepala Desa, Nurdian Marua’ao. Beberapa kegiatan disebut tidak memiliki bukti fisik di lapangan, sehingga memunculkan dugaan adanya pelaksanaan fiktif atau tidak sesuai perencanaan.

Adapun sejumlah anggaran yang dipertanyakan warga meliputi:

Penyediaan sarana pemerintah desa: Rp 22.052.100

Penyelenggaraan Posyandu: Rp 190.329.200

Pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi: Rp 21.801.000

Pembangunan taman desa: Rp 159.932.216

Bidang pertanian dan peternakan: Rp 212.190.000

Total nilai anggaran tersebut mencapai lebih dari Rp 600 juta. “Kami tidak melihat hasil dari kegiatan itu di desa kami. Karena itu, kami minta pihak berwenang turun langsung mengaudit,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat, R. Zalukhu.

Menanggapi hal ini, pihak Inspektorat Kabupaten Nias Barat melalui salah satu pejabatnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka belum menerima laporan resmi, namun akan menindaklanjuti apabila ada pengaduan tertulis.

Baca Juga :  Pertemuan Dengan Menteri Singapura, Gubernur Pramono Siapkan Lompatan Baru Jakarta

Kami terbuka dan akan menurunkan tim jika laporan masuk secara resmi,” katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Pj Kades Halamona Nurdian Marua’ao membantah tudingan tersebut.

Semua kegiatan masih dalam proses. Tidak benar jika disebut fiktif. Kami siap mempertanggungjawabkan secara administratif dan terbuka,” jelasnya singkat.

Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan Polres Nias demi memastikan penggunaan dana publik sesuai ketentuan dan menghindari potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Milik Negara dan Barang Yang Dinyatakan Tidak DikuasaiKPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda Tahun 2025

Siapapun yang bermain-main dengan uang negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.

MG

Berita Terkait

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling
KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga
Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli
Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah
‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎
Berita ini 1,137 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:49 WIB

Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:18 WIB

Satpol PP Kelurahan Koja Melaksanakan Penertiban Bangli

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bupati Taput Serius Tingkatkan Kualitas Pendidikan Berkelanjutan melalui Maklumat Pelayanan Sekolah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:29 WIB

‎Bupati Taput Lepas Kontingen Pramuka Menuju Jambore Daerah Sumatera Utara 2026‎

Berita Terbaru