Tender RS Pratama Nias Barat Dimenangkan PT. Tureloto Battu Indah, Dugaan Pengondisian Menguat

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Peletakan batu pertama proyek Rumah Sakit Pratama di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat resmi dilakukan Menteri Kesehatan RI. Jumat (11/07/2025).

Proyek strategis nasional senilai Rp142 miliar ini digadang-gadang menjadi solusi akses layanan kesehatan masyarakat 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Namun di balik seremoni tersebut, sorotan publik justru mengarah pada pemenang proyek PT. Tureloto Battu Indah, perusahaan yang sebelumnya tidak terlalu dikenal, namun sukses mengalahkan nama-nama besar dalam tender ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Tureloto tercatat memberikan penawaran terkoreksi sebesar Rp138,28 miliar dengan skor evaluasi 98,39, mengalahkan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang menawar Rp139,71 miliar dengan skor 94,97. Sementara 12 peserta lainnya, termasuk BUMN seperti PT. PP dan PT. Hutama Karya, dinyatakan gugur karena tak lolos syarat teknis.

Baca Juga :  Camat Kemiri Gelar MTQ Buka Seleksi Tilawatil Qur'an Tingkat Kecamatan

Hasil ini menimbulkan dugaan pengondisian proses tender, mengingat ketatnya evaluasi teknis justru menggugurkan para kontraktor besar, dan menyisakan satu pihak yang memiliki sejumlah catatan hukum.

Rekam Jejak Tureloto Dipertanyakan

PT. Tureloto Battu Indah diketahui pernah masuk daftar hitam oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat tahun 2023. Selain itu, perusahaan ini juga tercatat pernah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan tender proyek jalan di Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, PT. Tureloto juga pernah terlibat dalam beberapa sengketa hukum di berbagai wilayah, termasuk wanprestasi proyek di Surabaya, gugatan tender di PTUN Manado, serta konflik kerja sama operasi (KSO) di Sumatera Barat. Proyek Pasar Modern Sibolga senilai ±Rp61 miliar juga sempat menjadi sorotan karena pelaksanaannya diduga tidak transparan.

Baca Juga :  Tulus Enoni Kristian Gulo Diwisuda, Dilantik Pada Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXII Tahun 2025

Landasan Hukum Dilanggar?

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan wajib mengedepankan prinsip efisien, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Bila terjadi pengondisian, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kalau prosesnya tertutup dan mengarah pada satu pihak, maka bukan hanya uang negara yang dirugikan, tapi rakyat jadi korban pembangunan yang tidak tuntas atau tidak berkualitas,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Sumatera Utara kepada Poskotanews.co.id.

Desakan Transparansi dan Pengawasan

Baca Juga :  Pimpin Apel Ditlantas, Wakapolda Kaltim Berikan Arahan Dan Souvenir Kepada Personel Lantas

Hingga berita ini ditayangkan, LPSE Nias Barat belum memberi keterangan resmi soal alasan teknis yang membuat PT. Tureloto unggul atas nama-nama besar lain. Sementara itu, masyarakat dan kalangan pengamat mendesak pengawasan ketat dari Kementerian Kesehatan, Inspektorat, BPK, KPK hingga APH lainnya agar proyek ini tidak menjadi ajang bancakan dana negara.

Dengan tenggat penyelesaian hingga Desember 2025 dan waktu pelaksanaan yang makin sempit, kekhawatiran publik terhadap risiko gagal bangun dan mutu pekerjaan yang rendah makin mencuat.

MG

Berita Terkait

Bupati Taput Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi
Bupati Taput Serahkan Bantuan Jadup dari Kemensos RI bagi 434 KK, Doakan Masyarakat Terdampak Dapat Pulih
Dorong Perluasan Akses Wilayah Terpencil, Bupati Taput Evaluasi Pemanfaatan Internet Satelit Bakti Komdigi di Sekolah
Ketua Pengurus Harian Gapensi Jakarta Utara Silaturahmi Dengan Walikota Jakarta Utara
Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Taput Resmikan SPPG Muara Mandiri
Kasatpol PP Kecamatan Koja dan Camat Mengadakan Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif di Tugu Utara
Gubernur Jawa Barat KDM Intruksikan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Lagi
Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat
Berita ini 423 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:22 WIB

Bupati Taput Buka TOP Olimpiade Sains VII, Dorong Generasi Muda Siap Berkompetisi

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:26 WIB

Dorong Perluasan Akses Wilayah Terpencil, Bupati Taput Evaluasi Pemanfaatan Internet Satelit Bakti Komdigi di Sekolah

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:10 WIB

Ketua Pengurus Harian Gapensi Jakarta Utara Silaturahmi Dengan Walikota Jakarta Utara

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:22 WIB

Perkuat Ekonomi Lokal, Bupati Taput Resmikan SPPG Muara Mandiri

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:14 WIB

Kasatpol PP Kecamatan Koja dan Camat Mengadakan Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif di Tugu Utara

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:37 WIB

Gubernur Jawa Barat KDM Intruksikan Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Tak Perlu Bawa BPKB Lagi

Senin, 2 Maret 2026 - 18:11 WIB

Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:51 WIB

‎Bupati Taput Dorong Penetapan Kawasan Wisata Muara dan Penguatan Ekonomi Lokal‎

Berita Terbaru

Tangerang

Momen Nuzulul Qur’an, Maryono Serahkan Santunan Anak Yatim

Sabtu, 7 Mar 2026 - 09:22 WIB