Tender RS Pratama Nias Barat Dimenangkan PT. Tureloto Battu Indah, Dugaan Pengondisian Menguat

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Peletakan batu pertama proyek Rumah Sakit Pratama di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat resmi dilakukan Menteri Kesehatan RI. Jumat (11/07/2025).

Proyek strategis nasional senilai Rp142 miliar ini digadang-gadang menjadi solusi akses layanan kesehatan masyarakat 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Namun di balik seremoni tersebut, sorotan publik justru mengarah pada pemenang proyek PT. Tureloto Battu Indah, perusahaan yang sebelumnya tidak terlalu dikenal, namun sukses mengalahkan nama-nama besar dalam tender ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Tureloto tercatat memberikan penawaran terkoreksi sebesar Rp138,28 miliar dengan skor evaluasi 98,39, mengalahkan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang menawar Rp139,71 miliar dengan skor 94,97. Sementara 12 peserta lainnya, termasuk BUMN seperti PT. PP dan PT. Hutama Karya, dinyatakan gugur karena tak lolos syarat teknis.

Baca Juga :  Gelaran Lomba Fashion Show Tingkat SMP Berlangsung Meriah

Hasil ini menimbulkan dugaan pengondisian proses tender, mengingat ketatnya evaluasi teknis justru menggugurkan para kontraktor besar, dan menyisakan satu pihak yang memiliki sejumlah catatan hukum.

Rekam Jejak Tureloto Dipertanyakan

PT. Tureloto Battu Indah diketahui pernah masuk daftar hitam oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat tahun 2023. Selain itu, perusahaan ini juga tercatat pernah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan tender proyek jalan di Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, PT. Tureloto juga pernah terlibat dalam beberapa sengketa hukum di berbagai wilayah, termasuk wanprestasi proyek di Surabaya, gugatan tender di PTUN Manado, serta konflik kerja sama operasi (KSO) di Sumatera Barat. Proyek Pasar Modern Sibolga senilai ±Rp61 miliar juga sempat menjadi sorotan karena pelaksanaannya diduga tidak transparan.

Baca Juga :  Menko PMK Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak, Bupati Tapanuli Utara: Ini Pemulihan Kehidupan Masyarakat

Landasan Hukum Dilanggar?

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan wajib mengedepankan prinsip efisien, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Bila terjadi pengondisian, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kalau prosesnya tertutup dan mengarah pada satu pihak, maka bukan hanya uang negara yang dirugikan, tapi rakyat jadi korban pembangunan yang tidak tuntas atau tidak berkualitas,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Sumatera Utara kepada Poskotanews.co.id.

Desakan Transparansi dan Pengawasan

Baca Juga :  Musabaqoh Tartil Qur'an, LPQ Nurut Taubah Rutan Bangil Evaluasi Pembinaan Keagamaan Kepada Warga Binaan

Hingga berita ini ditayangkan, LPSE Nias Barat belum memberi keterangan resmi soal alasan teknis yang membuat PT. Tureloto unggul atas nama-nama besar lain. Sementara itu, masyarakat dan kalangan pengamat mendesak pengawasan ketat dari Kementerian Kesehatan, Inspektorat, BPK, KPK hingga APH lainnya agar proyek ini tidak menjadi ajang bancakan dana negara.

Dengan tenggat penyelesaian hingga Desember 2025 dan waktu pelaksanaan yang makin sempit, kekhawatiran publik terhadap risiko gagal bangun dan mutu pekerjaan yang rendah makin mencuat.

MG

Berita Terkait

Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!
Pemerintah Desa Balewondrate Serahkan Kapal Pengangkut Untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir
Sambut HUT Bayangkara ke-80, Kapolsek Kresek Pimpin Pengecatan Jembatan di Desa Rancagede
‎Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Teken MoU Dengan Dua Yayasan Konservasi
70 Kunci Huntap Dolok Nauli Diserahkan, Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan‎
‎Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat
Pangdam I-BB Bersama Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Berita ini 535 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:30 WIB

Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pemerintah Desa Balewondrate Serahkan Kapal Pengangkut Untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WIB

Sambut HUT Bayangkara ke-80, Kapolsek Kresek Pimpin Pengecatan Jembatan di Desa Rancagede

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48 WIB

‎Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Teken MoU Dengan Dua Yayasan Konservasi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:48 WIB

70 Kunci Huntap Dolok Nauli Diserahkan, Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan‎

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

‎Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pangdam I-BB Bersama Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI

Senin, 8 Juni 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan

Berita Terbaru