NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Peletakan batu pertama proyek Rumah Sakit Pratama di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat resmi dilakukan Menteri Kesehatan RI. Jumat (11/07/2025).
Proyek strategis nasional senilai Rp142 miliar ini digadang-gadang menjadi solusi akses layanan kesehatan masyarakat 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Namun di balik seremoni tersebut, sorotan publik justru mengarah pada pemenang proyek PT. Tureloto Battu Indah, perusahaan yang sebelumnya tidak terlalu dikenal, namun sukses mengalahkan nama-nama besar dalam tender ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Tureloto tercatat memberikan penawaran terkoreksi sebesar Rp138,28 miliar dengan skor evaluasi 98,39, mengalahkan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang menawar Rp139,71 miliar dengan skor 94,97. Sementara 12 peserta lainnya, termasuk BUMN seperti PT. PP dan PT. Hutama Karya, dinyatakan gugur karena tak lolos syarat teknis.
Hasil ini menimbulkan dugaan pengondisian proses tender, mengingat ketatnya evaluasi teknis justru menggugurkan para kontraktor besar, dan menyisakan satu pihak yang memiliki sejumlah catatan hukum.
Rekam Jejak Tureloto Dipertanyakan
PT. Tureloto Battu Indah diketahui pernah masuk daftar hitam oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat tahun 2023. Selain itu, perusahaan ini juga tercatat pernah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan tender proyek jalan di Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, PT. Tureloto juga pernah terlibat dalam beberapa sengketa hukum di berbagai wilayah, termasuk wanprestasi proyek di Surabaya, gugatan tender di PTUN Manado, serta konflik kerja sama operasi (KSO) di Sumatera Barat. Proyek Pasar Modern Sibolga senilai ±Rp61 miliar juga sempat menjadi sorotan karena pelaksanaannya diduga tidak transparan.
Landasan Hukum Dilanggar?
Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan wajib mengedepankan prinsip efisien, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Bila terjadi pengondisian, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau prosesnya tertutup dan mengarah pada satu pihak, maka bukan hanya uang negara yang dirugikan, tapi rakyat jadi korban pembangunan yang tidak tuntas atau tidak berkualitas,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Sumatera Utara kepada Poskotanews.co.id.
Desakan Transparansi dan Pengawasan
Hingga berita ini ditayangkan, LPSE Nias Barat belum memberi keterangan resmi soal alasan teknis yang membuat PT. Tureloto unggul atas nama-nama besar lain. Sementara itu, masyarakat dan kalangan pengamat mendesak pengawasan ketat dari Kementerian Kesehatan, Inspektorat, BPK, KPK hingga APH lainnya agar proyek ini tidak menjadi ajang bancakan dana negara.
Dengan tenggat penyelesaian hingga Desember 2025 dan waktu pelaksanaan yang makin sempit, kekhawatiran publik terhadap risiko gagal bangun dan mutu pekerjaan yang rendah makin mencuat.
MG















