Menyalahi Aturan, Komisi I DPRD Kota Tangerang Minta Perusahaan Bongkar Bangunan

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Kamis (23/07/2025) sore melakukan sidak ke pembangunan gedung di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dimana, gedung tersebut telah dibangun gedung kantor PT Antarmitra Sembada yang bergerak di bidang distribusi farmasi, alat kesehatan, dan produk konsumen (FMCG), yang menjual berbagai produk seperti obat-obatan, termasuk obat keras dan obat bebas, serta produk kecantikan dan kesehatan. Perusahaan ini memiliki jaringan distribusi yang luas di seluruh Indonesia. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi mengatakan, ada aduan dari masyarakat bahwa gedung perkantoran yang sedang dibangun tersebut garis sempadan bangunan (GSB) tidak sesuai, bahkan ada bangunan gardu listrik dan penjagaan Pos nya yang terlihat menjorok ke depan jalan.

Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, GSB sudah sesuai. Hanya saja ada ketidaksesuaian bangunan gardu dan Pos pada gambar. Oleh karenanya, kami dari Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta agar bangunan itu segera dibongkar 2×24 jam sejak hari ini.

Baca Juga :  Sidak Pelayanan Publik dan Command Center, Dr. Nurdin Minta Fungsi TLR Dikembalikan Seperti Sedia Kala

“Ya, ada aduan masyarakat, kita dateng dan melihat ada beberapa yang tidak sesuai dengan gambar, makanya kita segel dan kita minta untuk dibongkar. Sedangkan untuk GSB sudah sesuai,” katanya.

” Hanya saja tadi di dalam gedung terlihat seperti untuk kantor dan gudang, sementara di wilayah ini peruntukannya untuk perkantoran, bukan gudang,” sambung Junadi Ketua Komisi I usai sidak di Cipondoh.

“Pokoknya bangunan di depan ini yang menyalahi aturan kita minta untuk dibongkar,” pungkasnya.

Sementara dari Satpol PP Kota Tangerang, menyebut pihaknya langsung melakukan penyegelan bangunan depan dikarenakan telah melanggar peraturan daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Perda 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung.

Baca Juga :  Penuhi Hak Anak, Sachrudin Serahkan KIA 

” Ya kita tunggu 2×24 jam, kalau masih belum dibongkar, terpaksa kita yang bongkar,” tutur Alex T Suyitno Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang.(ALK)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026
Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani
Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  
Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat
Terima TP PKK Badung, Sachrudin Tekankan Sinergi dalam Wujudkan Kesejahteraan Keluarga
Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Basis Data hingga Tingkat Kelurahan
Buka Sosialisasi SPMB 2026, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pendidikan Tanpa Pungli
Finalis Lagi! Maryono Optimis Kota Tangerang Raih Terbaik se-Banten  
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Tangerang Sukses Perbaiki 195 Segmen Jalan Sepanjang April 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:31 WIB

Optimalkan Ruang Publik, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL di Sekitar Alun-Alun Ahmad Yani

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:15 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Maryono Ingatkan Pentingnya Legalitas  

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:02 WIB

Penguatan Jiwa Bela Negara, Sachrudin: PPPK Harus Total Layani Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:30 WIB

Terima TP PKK Badung, Sachrudin Tekankan Sinergi dalam Wujudkan Kesejahteraan Keluarga

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:30 WIB

Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkot Tangerang Perkuat Basis Data hingga Tingkat Kelurahan

Senin, 4 Mei 2026 - 19:39 WIB

Buka Sosialisasi SPMB 2026, Wali Kota Tegaskan Komitmen Pendidikan Tanpa Pungli

Senin, 4 Mei 2026 - 19:25 WIB

Finalis Lagi! Maryono Optimis Kota Tangerang Raih Terbaik se-Banten  

Berita Terbaru