PAHAE JULU SUMUT, Poskotanews.co.id– Proyek penanganan longsor yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi sorotan masyarakat.
Proyek tersebut di kerjakan selama 180 hari dimulai dari 04 Juli 2025 sampai 30 Desember 2025 dengan besaran pagu Rp 4,747,631,000. Dikerjakan oleh CV. MANDALA JAYA ABADI.

Pembangunan masih proses pengerjaan sudah di keluhkan masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar dalam beberapa item pekerjaan, khususnya pembangunan penanganan longsor yang berada di jalan lintas Pahae – Sipirok, Kabupaten Tapanuli Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Pahae Julu mengungkapkan bahwa proyek penanganan longsor di wilayah mereka diduga tidak menggunakan batu boulder berstandar seperti yang biasa digunakan pada proyek umum nya.

Sebaliknya, pelaksana proyek diduga hanya memanfaatkan batu lokal yang tersedia melimpah di sekitar lokasi proyek.
“Masih proses pekerjaan, tapi proyek tersebut pakai material batu lokal di sini yang di ambil dari sungai, bisa menimbulkan kekuatiran tentang kualitas dan potensi merugikan negara” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu, (17/09/2025).
Menurutnya, berdasarkan pengamatan warga, pekerjaan tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda penggunaan batu boulder.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena proyek sekelas ini seharusnya menggunakan material dengan standar tertentu, seperti batu Boulder yang dikenal memiliki kualitas lebih baik.

“Setahu kami, biasanya pekerjaan seperti ini pakai batu yang berkualitas. Tapi di sini tidak kelihatan ada suplai dari sana. Kemungkinan harga jauh lebih mahal, karena tangkahan batu tersebut miliki ijin dan membayar pajak, jadi pakai batu lokal yang mudah diakses dan warga sini beruntung dapat rejeki karena mereka tidak punya ijin dan tinggal ambil dari sungai aja,” imbuhnya.
Ia menegaskan, jika memang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek disyaratkan penggunaan batu berkualitas namun tidak dilaksanakan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.
“Ini fatal. Kalau RAB menyaratkan batu berkualitas tapi tidak dipenuhi, berarti ada penyimpangan. Kami tidak pernah melihat ada pengangkutan batu selain batu warga yang tertumpuk di pinggir jalan,” tegas warga.
Terpisah, kontraktor proyek yang disebut bermarga Saragi belum memberikan jawaban waktu di hubungi melalui telepon selulernya sampai berita ini di kirim ke meja redaksi.















