Pensiunan Polisi Berpangkat Brigjenpol Dilantik Jadi Advokat

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, Poskotanews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) resmi melantik dan mengambil sumpah dua orang sebagai advokat. Kedua orang itu pensiun polisi berpangkat Brigjenpol, Drs. Eri Safari SH dan Zulkifli, Sst. Mk,. SH.

Pelantikan dan pengambilan sumpah advokat berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Banten, Rabu (24/9/2025). Mereka diangkat sebagai advokat Persadi setelah memenuhi persyaratan dan bersedia mentaati peraturan organisasi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Baca Juga :  FTIA Menggelar Aksi Damai Bersama Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform

“Saya berharap akan lahir advokat-advokat tangguh yang siap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di Banten khususnya, dan seluruh Indonesia pada umumnya,” kata Sekretaris DPD Persadi DKI Jakarta, Iskandar Halim SH MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iskandar mengaku, bersyukur dan bangga bisa lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten. Diharapkan akan lahir advokat-advokat tangguh yang siap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di Banten khususnya dan seluruh Indonesia.

Baca Juga :  DPC GWI Nias Barat: Selamat Jalan Bapak Sekdis Manahati Waruwu

“Kode etik advokat Indonesia sebagai panduan dalam menjalankan tugas profesi dan selanjutnya kami berharap Persadi Banten bisa semakin lebih aktif untuk melakukan rekrutmen advokat di Banten,” harap Iskandar.

Menurut Iskandar, rekrutmen advokat tidak instan, tapi melalui suatu proses yang panjang dimulai dari pendidikan khusus, kemudian dilanjutkan dengan ujian advokat.

Baca Juga :  Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas

“Kemudian diakhiri oleh pelantikan dan pengangkatan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi merupakan proses yang panjang bukan proses yang instan. Seorang advokat dituntut untuk bisa mengedepankan keadilan dan kebenaran terutama bagi para pengguna jasa hukum,” jelas Iskandar.

(Redaksi)

Berita Terkait

Ketua Gardu FBR G 0379 Tawon Permai Koja Memberikan Takjil Jepada Pengendara dan Warga
Napak Tilas di Lebak, Peserta HPN 2026 SMSI Teguhkan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial
Warga Sunter Agung Digegerkan Temuan Mayat Pria Digorong-gorong
FTIA Menggelar Aksi Damai Bersama Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform
Air Baku Terdampak Limbah, PDAM Tirta Benteng Pastikan Distribusi Aman
Air Banjir Terkontaminasi Oli di Kawasan Industri Olex Masuk Kepemukiman Warga
BRI KC Serang Gelar Senam Pagi, Dukung Budaya Kerja Sehat untuk Tingkatkan Produktivitas
Fakta Baru Soal Fasum 82,5 M, Bencongan Memanas Diduga OPD Mandul Lahan 14 Hektar Diperebutkan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:11 WIB

Ketua Gardu FBR G 0379 Tawon Permai Koja Memberikan Takjil Jepada Pengendara dan Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:02 WIB

Napak Tilas di Lebak, Peserta HPN 2026 SMSI Teguhkan Peran Pers sebagai Kontrol Sosial

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:50 WIB

Warga Sunter Agung Digegerkan Temuan Mayat Pria Digorong-gorong

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:52 WIB

FTIA Menggelar Aksi Damai Bersama Aliansi Simpul Rembuk Pekerja Platform

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:31 WIB

Air Baku Terdampak Limbah, PDAM Tirta Benteng Pastikan Distribusi Aman

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:44 WIB

Air Banjir Terkontaminasi Oli di Kawasan Industri Olex Masuk Kepemukiman Warga

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:41 WIB

BRI KC Serang Gelar Senam Pagi, Dukung Budaya Kerja Sehat untuk Tingkatkan Produktivitas

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Fakta Baru Soal Fasum 82,5 M, Bencongan Memanas Diduga OPD Mandul Lahan 14 Hektar Diperebutkan

Berita Terbaru