Pensiunan Polisi Berpangkat Brigjenpol Dilantik Jadi Advokat

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTEN, Poskotanews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) resmi melantik dan mengambil sumpah dua orang sebagai advokat. Kedua orang itu pensiun polisi berpangkat Brigjenpol, Drs. Eri Safari SH dan Zulkifli, Sst. Mk,. SH.

Pelantikan dan pengambilan sumpah advokat berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Banten, Rabu (24/9/2025). Mereka diangkat sebagai advokat Persadi setelah memenuhi persyaratan dan bersedia mentaati peraturan organisasi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Baca Juga :  Pelaksanan Penyambutan Bupati dan wakil Bupati Nias Barat Masa Jabatan 2025-2030

“Saya berharap akan lahir advokat-advokat tangguh yang siap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di Banten khususnya, dan seluruh Indonesia pada umumnya,” kata Sekretaris DPD Persadi DKI Jakarta, Iskandar Halim SH MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iskandar mengaku, bersyukur dan bangga bisa lakukan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Banten. Diharapkan akan lahir advokat-advokat tangguh yang siap menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di Banten khususnya dan seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Ayah Affan: Tindak Yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

“Kode etik advokat Indonesia sebagai panduan dalam menjalankan tugas profesi dan selanjutnya kami berharap Persadi Banten bisa semakin lebih aktif untuk melakukan rekrutmen advokat di Banten,” harap Iskandar.

Menurut Iskandar, rekrutmen advokat tidak instan, tapi melalui suatu proses yang panjang dimulai dari pendidikan khusus, kemudian dilanjutkan dengan ujian advokat.

Baca Juga :  Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

“Kemudian diakhiri oleh pelantikan dan pengangkatan pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi merupakan proses yang panjang bukan proses yang instan. Seorang advokat dituntut untuk bisa mengedepankan keadilan dan kebenaran terutama bagi para pengguna jasa hukum,” jelas Iskandar.

(Redaksi)

Berita Terkait

Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas
Yayasan Rehabilitasi Malaka Medicare Indonesia Santunan Anak Yatim Piatu Di Jumat Berkah
Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun
Ayah Affan: Tindak Yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban
Nilai Kerugian 26,4 Miliar, Hasil Temuan BPK Mulai dari Mark Up dan SHGB Kedaluwarsa di Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Mayora Region Batuceper Gelar Fogging Cegah DBD di Kebon Besar
Ade Saputra Warga Desa Babat Mencari Dua Berkas AJB Yang Hilang
Diduga Mobil Membawa Bahan Kimia Terbakar Di Kawasan Industri Moderen Cikande
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 22:31 WIB

Polsek Cikande Bersama Tim Inafis Polres Serang Respon Cepat Evakuasi Mayat Tanpa Identitas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:46 WIB

Yayasan Rehabilitasi Malaka Medicare Indonesia Santunan Anak Yatim Piatu Di Jumat Berkah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Kortas Tipidkor Sebut Kerugian Negara Kasus PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun

Rabu, 24 September 2025 - 20:21 WIB

Pensiunan Polisi Berpangkat Brigjenpol Dilantik Jadi Advokat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:50 WIB

Ayah Affan: Tindak Yang Berbuat Aja, Tak Semua Polisi Harus Jadi Korban

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:40 WIB

Nilai Kerugian 26,4 Miliar, Hasil Temuan BPK Mulai dari Mark Up dan SHGB Kedaluwarsa di Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:20 WIB

Mayora Region Batuceper Gelar Fogging Cegah DBD di Kebon Besar

Senin, 19 Mei 2025 - 14:11 WIB

Ade Saputra Warga Desa Babat Mencari Dua Berkas AJB Yang Hilang

Berita Terbaru