JAKARTA, Poskotanews.co.id- LPK Mori Centre Silangit adalah lembaga resmi yang mendapatkan izin Sending Organization (SO) dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk melatih sekaligus memberangkatkan peserta ke perusahaan Jepang atau Lembaga Pelatihan Kerja – Sending Organization (LPK-SO).
Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Nomor 2/4917/HK.03.01/XI /2025 tentang izin SO penyelenggaraan pemagangan diluar negeri Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mori Centre Silangit.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Ditjen Binalattas) bahwa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta Mori Centre Silangit secara resmi dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan pemagangan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Swasta Mori Centre dibawah naungan dari PT. Aoki Mori Indonesia yang beralamat Jl. Balige Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong-borong, Taput, Sumut, telah memenuhi semua persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku
Penerbitan izin penyelenggaraan pemagangan di luar negeri ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan keterampilan angkatan kerja di Indonesia.
“Kami membuka akses pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri. Diharapkan kehadiran LPK Mori Centre Silangit di Sumut khususnya di Tapanuli Raya dapat membantu mengurangi angka pengangguran dan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten,” kata Dirut Rijen Alam Sinurat di Jakarta saat menerima SK dari Kemnaker. Jumat (07/11/2025).















