Transformasi Pasal 33 UUD 1945 : Dari Sekadar Izin Menuju Pengelolaan Strategis Lewat Danantara

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id-
Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah. Dari rempah-rempah yang memicu kolonialisme, hingga minyak, gas, batu bara, dan kini nikel yang menjadi komoditas strategis global, kekayaan alam selalu hadir sebagai harapan menuju kesejahteraan.

Namun sejarah justru menunjukkan paradoks yang berulang: setiap lonjakan harga komoditas kerap berujung pada ilusi kemakmuran. kata Arief Poyuono Pengamat Politik dan Ekonomi Partai Gerindra dan Komisaris PT Pelindo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, (19/12/2025).

Menurut Arief Poyuono Euforia akibat booming sumber daya alam sering kali tidak diikuti transformasi ekonomi yang berkelanjutan. Ketika harga komoditas anjlok, ketergantungan pun kembali menjerat, meninggalkan struktur ekonomi yang rapuh. Indonesia terbukti piawai dalam mengeksploitasi, tetapi kerap tertinggal dalam mengelola hasilnya secara strategis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pola ini mencerminkan gejala klasik yang dikenal sebagai Dutch Disease, Penyakit ekonomi yang lazim menimpa negara kaya sumber daya. Oleh karena itu, perdebatan seputar hilirisasi minerba, massifnya izin tambang, hingga euforia nikel sejatinya merupakan bagian dari persoalan struktural yang lebih besar: bagaimana negara mengelola kekayaan alamnya secara kelembagaan,” papar Arief.

Ketika Booming Menjadi Bumerang

Baca Juga :  Wali Kota Jakut Tindak Lanjuti Aduan Warga, Tertibkan Kemacetan di Danau Sunter Selatan

Konsep Dutch Disease pertama kali muncul dari pengalaman Belanda pada 1960-an. Penemuan gas alam berskala besar justru menyebabkan distorsi ekonomi akibat derasnya aliran devisa yang mendorong apresiasi mata uang. Akibatnya, sektor manufaktur dan industri non-sumber daya kehilangan daya saing, sementara ekonomi menjadi timpang dan rentan saat harga komoditas turun.

Fenomena serupa dialami Nigeria dan Venezuela, di mana kekayaan alam tanpa tata kelola institusional yang kuat berubah menjadi kutukan pembangunan. Indonesia pun tidak sepenuhnya kebal. Meski kontribusi sektor tambang terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja relatif terbatas, daya tarik politik-ekonominya sangat besar dan kerap mendominasi arah kebijakan.

Masalahnya bukan semata niat buruk, melainkan desain kelembagaan yang belum siap mengelola limpahan kekayaan secara berkelanjutan,” ujar Arief.

Pasal 33 dan Negara yang Terjebak Logika Perizinan

Ironi ini terjadi di bawah payung konstitusi yang sejatinya progresif. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktik, penguasaan negara sering direduksi menjadi sebatas pemberian izin dan distribusi rente jangka pendek.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penguasaan negara mencakup beheersdaad—tindakan pengelolaan aktif yang terarah dan berorientasi jangka panjang. Sayangnya, regulasi pertambangan, termasuk UU Minerba dan aturan turunannya, masih berisiko menempatkan negara sebagai “broker izin”, bukan pengelola strategis,” terangnya.

Akibatnya, pengelolaan sumber daya alam terfragmentasi dan terjebak pada eksploitasi cepat, membuka ruang subur bagi gejala Dutch Disease.

Baca Juga :  Karena Dendam Diperlakukan Beda, Anak Racuni Keluarganya di Warakas Tanjung Priok

Ketiadaan Instrumen Pengendali Strategis

Indonesia sejatinya tidak kekurangan regulasi, melainkan kekurangan instrumen pengendali strategis. Tidak ada lembaga yang secara sistematis dirancang untuk menahan limpahan pendapatan sumber daya alam, mengatur ritme eksploitasi lintas generasi, dan mengonversi kekayaan alam menjadi modal produktif berkelanjutan.

Berbeda dengan Norwegia melalui Government Pension Fund Global atau Botswana dengan tata kelola SDA-nya, Indonesia masih menggantungkan pengelolaan pada APBN yang sangat sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas.

Danantara sebagai Antitesis Struktural

Di sinilah Danantara menemukan relevansinya. Dalam konsep ideal, Danantara tidak sekadar menjadi sovereign wealth fund atau superholding BUMN, melainkan instrumen negara untuk melawan Dutch Disease secara struktural,” tegas Arief.

Pertama, sebagai mekanisme sterilisasi ekonomi dengan menyerap kelebihan likuiditas dari windfall SDA agar tidak memicu distorsi nilai tukar.
Kedua, sebagai investor strategis yang mengarahkan modal ke sektor produktif, berteknologi tinggi, dan bernilai tambah.
Ketiga, sebagai wujud beheersdaad negara yang sejati melalui pengelolaan aset strategis secara profesional dan terintegrasi.

Baca Juga :  PWI Kota Tangsel Hadiri Pelantikan Ketum PWI Pusat di Solo, Apresiasi Besar Untuk Pemkot Tangerang Selatan

Risiko dan Prasyarat Tata Kelola

Meski demikian, Danantara bukan tanpa risiko. Pengalaman global menunjukkan bahwa dana kekayaan negara dapat gagal akibat politisasi, lemahnya transparansi, atau tata kelola yang buruk. Kekhawatiran publik terhadap konsentrasi kekuasaan ekonomi adalah hal yang wajar.

Namun risiko tersebut bukan alasan untuk menolak Danantara, melainkan alasan untuk memperkuat desain kelembagaannya. Independensi pengelola, akuntabilitas publik, audit ketat, dan penerapan standar internasional menjadi syarat mutlak agar Danantara tidak terjebak pada kegagalan serupa,” ucapnya.

Dutch Disease bukanlah takdir. Ia adalah konsekuensi dari pilihan kebijakan dan kelembagaan. Indonesia dapat terus mengulang siklus lama eksploitasi dan ketergantungan, atau memilih jalan yang lebih sulit namun berkelanjutan dengan membangun institusi pengelola kekayaan nasional yang kuat,” tegasnya.

Dalam konteks inilah Danantara dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto—sebagai upaya negara untuk belajar dari sejarahnya sendiri, mengamankan masa depan ekonomi, dan memastikan kekayaan alam benar-benar menjadi fondasi kesejahteraan lintas generasi,” Tutup Arief Poyuono.

Cip

Berita Terkait

180 Warga Semper Barat Terima Penyerahan Buku Tabungan Kompensasi ROW SUTET 500 kV
Sinergi SOL dan Pemkab Taput Hadirkan Mobil Layanan Pajak Keliling, Jangkau Seluruh Kecamatan
Tanpa Tulangan Beton, Tembok Penahan Tanah Sekolah Diduga Langgar Standar Teknis
Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan
Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan
Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling
KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat
Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:31 WIB

180 Warga Semper Barat Terima Penyerahan Buku Tabungan Kompensasi ROW SUTET 500 kV

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:20 WIB

Sinergi SOL dan Pemkab Taput Hadirkan Mobil Layanan Pajak Keliling, Jangkau Seluruh Kecamatan

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:15 WIB

Tanpa Tulangan Beton, Tembok Penahan Tanah Sekolah Diduga Langgar Standar Teknis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Proyek Revitalisasi SDN 173391 Sihopong Disorot, Warga Desak Pihak Berwenang Periksa Pelaksanaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:44 WIB

Sosok Ketua DPRD Dimata Komisi 3: Mengedepankan Musyawarah Setiap Keputusan

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:49 WIB

Pagar Waduk Milik Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta Dijarah Maling

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:44 WIB

KN SAR Ramawijaya Terbakar Saat Perbaikan di Muara Baru Jakut, 10 ABK Selamat

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:27 WIB

Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Menyerahkan Sertifikat PTSL Kepada Warga

Berita Terbaru

TNI/Polri

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab 22 Pejabat Utama

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:09 WIB