Kepala PKBM Maju Mapan Sidarata Kecamatan Punggelan Minta Kembalikan Rumah Besar Kami

Sabtu, 16 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANJARNEGARA, Poskotanews.co.id – Dengan diterbitkannya peraturan Presiden No 188 Tahun 2024 tentang struktur kementerian pendidikan dasar dan menengah, pendidikan non formal (PNF) tidak memiliki rumah sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.

Padahal pendidikan non formal memiliki peran yang sangat penting dalam memutus mata rantai anak putus sekolah khususnya di Banjarnegara dan Indonesia pada Umumnya dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten.

Baca Juga :  SMKN 13 Kabupaten Tangerang Kembali Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan Bermotor

Pendidikan non formal berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan kualitas hidup dan martabat masyarakat Banjarnegara khususnya Bangsa Indonesia pada umumnya dalam rangka upaya mewujudkan amanah undang undang dasar 1945 mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

Menanggapi terbitnya Kepres 188 Tahun 2024 Kepala PKBM Maju Mapan Maimun berharap, Kami Mohon kepada Pemerintah melalui Menteri pendidikan dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti Med, untuk meninjau kembali Kepres 188 tersebut, untuk mengakomodir kembali Pendidikan Non-Formal dalam struktur organisasi setingkat Dirjend sebagai rumah besar pendidikan non formal, Ini adalah Rumah kami.

Baca Juga :  Keunggulan RS Gigi dan Mulut Moestopo Pertahankan Akreditasi Paripurna Bintang 5

Lanjut Maimun Menyikapi diterbitkannya peraturan presiden No 188 tahun 2024 tentang struktur kementerian pendidikan dasar dan menengah, pendidikan non formal (PNF) tidak memiliki rumah sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sistem pendidikan nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjend PAUD dan Dikdasmen.

(Redaksi)

Berita Terkait

Tak Tertampung di SD Negeri, Anak Bisa Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang
LPK Mori Silangit Hadiri Perayaan HUT ke-27 SMA PGRI 20 Siborongborong Kini Jadi Prioritas Siswa di Taput
‎Hardiknas di Siborongborong: Bupati Taput Tegaskan Pendidikan Karakter Prioritas Utama Hadapi Era AI‎
Upacara Hardiknas, Sachrudin Tegaskan Pendidikan Berkualitas Harus Dirasakan Semua Anak!
Di Kota Tangerang, Buka pendaftaran Pra SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2026
Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emass
Kedepankan Pendekatan Persuasif, Pemkot Tangerang Amankan Aset Eks SDN Rawa Bokor
Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Tak Tertampung di SD Negeri, Anak Bisa Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:50 WIB

LPK Mori Silangit Hadiri Perayaan HUT ke-27 SMA PGRI 20 Siborongborong Kini Jadi Prioritas Siswa di Taput

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:00 WIB

‎Hardiknas di Siborongborong: Bupati Taput Tegaskan Pendidikan Karakter Prioritas Utama Hadapi Era AI‎

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:30 WIB

Upacara Hardiknas, Sachrudin Tegaskan Pendidikan Berkualitas Harus Dirasakan Semua Anak!

Rabu, 29 April 2026 - 08:23 WIB

Di Kota Tangerang, Buka pendaftaran Pra SPMB SD dan SMP Tahun Ajaran 2026

Selasa, 28 April 2026 - 14:14 WIB

Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emass

Jumat, 24 April 2026 - 20:48 WIB

Kedepankan Pendekatan Persuasif, Pemkot Tangerang Amankan Aset Eks SDN Rawa Bokor

Senin, 20 April 2026 - 18:07 WIB

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Berita Terbaru