Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus TPPU

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id – Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta SH, MH, memimpin penyitaan aset-aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Pada Kamis (05/12/2024), sejumlah aset disita melalui pemasangan plang dan stiker penyitaan di wilayah Tangerang.

Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang guna mencegah aset PT SMI, yang dikenal dengan platform investasi Net89, dialihkan atau dijual kepada pihak lain. Proses penyitaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan setelah penangkapan tersangka MA, anak dari buron AA, dan tiga tersangka exchanger lainnya, yakni ESI, RS, dan YWNW.

Kompol Karta mengungkapkan, sebelumnya pada Selasa (03/12/2024), timnya juga telah melakukan penyitaan tanah di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, serta di Karawang. “Kemarin, saya memimpin langsung penyitaan aset Net89 di Tangerang dan Jakarta Barat,” ujar Kompol Karta kepada awak media pada Jumat (06/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Detail Aset yang Disita

Berikut adalah aset-aset yang telah disita oleh tim Bareskrim Polri:

  1. Lahan Tanah di Sumarecon Serpong
    Sebidang tanah kavling di Jalan Barat 2, Perumahan Sumarecon Serpong, dengan luas 621 m² atas nama PT Mikasa Pama International, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang.
  2. Gedung Tower PT SMI
    Tanah dan bangunan gedung di Jalan BSD Boulevard Utara, Kabupaten Tangerang, yang menjadi kantor pusat operasional PT SMI.
  3. Ruko Foresta Business
    Sebidang tanah dan bangunan ruko di Foresta Business Lot 5/35, Kabupaten Tangerang, atas nama PT SMI.
  4. Tanah dan Bangunan Kantor PT. Cipta Aset Digital berupa hamparan tanah kosong. kantor. gudang. dan bangunan gudang yang belum jadi beserta dengan tanah milik PT CELS TEKNOLOGI INDONESIA (Perusahaan milik Tersangka MA anak DPO AA dengan Luas 34.456 M2 yang berlokasi di Komplek Pergudangan dan Industri Blessindo Bojong Kamal Kec. Legok Kab. Tangerang. Banten
  5. Rumah di Taman Kebon Jeruk Intercon Sebuah rumah mewah di Jakarta Barat milik DPO LSH yang juga telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga :  Dikenal Humoris Dimasyarakat, AKBP Condro Sasongko Dapat Apresiasi Kapolda Banten

Aset di Jakarta Barat

Selain aset di Tangerang, tim juga menyita sejumlah properti di Jakarta Barat, termasuk:

  1. Ruko di Tanjung Duren
    Sebuah ruko di Jalan Tanjung Duren Utara dengan luas 67 m² yang tercatat atas nama PT SMI.
  2. Kantor di Gedung SOHO Capital
    Unit kantor di lantai 31 Gedung SOHO Capital, Podomoro City, yang terdaftar atas nama PT Tara Metropolitan Indah.
  3. Apartemen di Puri Mansion
    Dua unit apartemen di Tower Amenity, Puri Mansion, Jakarta Barat.
  4. Rumah di Kebon Jeruk
    Sebuah rumah mewah lainnya di kawasan Kebon Jeruk, yang diduga terkait dengan praktik pencucian uang PT SMI.
Baca Juga :  ‎Pemkab Taput Gelar Bedah Rencana Aksi Setiap OPD Demi ‎Akselerasi Visi Misi

Penyebaran Aset di Berbagai Wilayah

Kompol Karta menyatakan bahwa penyitaan tidak hanya dilakukan di Tangerang dan Jakarta, tetapi juga akan diperluas ke wilayah lain seperti Belitung, Batam, Bali, Balikpapan, Martapura, Bandung, dan Surabaya. “Kami berkomitmen untuk mengamankan seluruh aset hasil kejahatan ini,” tegasnya.

Modus Operasi dan Dampak Hukum

PT SMI, melalui platform Net89, diduga telah melakukan investasi bodong yang merugikan masyarakat dengan skema ponzi. Hasil keuntungan diduga dialihkan ke aset properti, kendaraan mewah, dan rekening di luar negeri, yang kini menjadi target penyitaan.

Baca Juga :  PWI Kota Tangerang Bersama KPU Gelar Diskusi Terbuka

Kasus ini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Perdagangan, Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong Net89 menyambut baik langkah tegas kepolisian ini. “Kami berharap aset-aset yang disita dapat dikembalikan kepada para korban. Banyak dari kami kehilangan tabungan dan masa depan karena investasi ini,” ujar salah satu korban.

Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku investasi bodong lainnya agar tidak mempermainkan kepercayaan publik.

Kompol Karta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melacak dan mengamankan aset-aset terkait kasus ini hingga tuntas. “Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum,” pungkasnya.

(Montana)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD
Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi
Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong
WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan
Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Senin, 1 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Metro Jakarta Utara Tangkep 8 Orang Terindikasi Penyalahgunaan Obat Terlarang Dalam Patroli KRYD

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Patroli Brimob PMJ Amankan 3 Remaja Diduga Hendak Balap Liar di Bekasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Petugas Razia Gabungan di Bandara Soetta, Amankan Satu Motor Bodong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:42 WIB

WNA Korea Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Grand Wisata Tambun Selatan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:14 WIB

Cegah Begal dan Curanmor, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Razia Stasioner di Danau Sunter

Berita Terbaru