TAPUT SUMUT, Poskotanews.co.id– Viralnya vidio yang beredar di Whatsapp atas dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat dengan Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu warung menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
ASN yang bekerja di Kantor Camat Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, ber inisial GS menjadi viral dikalangan masyarakat atas dugaan hubungan asmara dengan sekdes ber inisial VS sudah pernah di terbitkan oleh media online Poskotanews.co.id dan masih mengulangi kembali.
Dari bukti yang beredar GS diduga punya hubungan asmara dengan VS berupa foto, video call VS hanya menggunakan bra dengan GS dan chat mesra antara keduanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“GS sudah berkeluarga, anaknya sudah besar bahkan istrinya ASN (Guru) sedangkan VS masih seorang gadis (belum menikah). VS hanya perusak rumah tangga orang, bahkan pacar VS sudah tau dan info yang kami dengar dia sudah putus sama pacarnya” papar warga yang diminta namanya dirahasiakan.
Sementara, VS saat dikonfirmasi melalui Whatsapp tentang chatingan yang ada di Handphone (HP) tersebut mengakui bahwa itu Handphone miliknya.
“Benar pak, itu HP saya tapi photo yang ada di dalam HP tersebut bukan saya. video call yang pakai bra (BH) di Screnshoot bukan photo saya” jawab VS dengan nada yang kecil.
Kamis 24 Januari 2025, VS dikonfirmasi mengatakan, tidak tau apa yang terjadi pas lagi makan bersama teman-teman nya bisa terjadi seperti vidio itu.
“Maaf sebelumnya ito, saya bukan pelakor. Saya yang di jambak, dan saya sudah memberikan vidio tersebut ke Polres Taput beserta saksi mata, terimakasih sebelum nya dan itu tidak pengaruh bagi saya” papar VS seraya sudah mengadukan istri GS ke Polres Taput.

Lain halnya GS, waktu dihubungi beberapa kali melalui telepon seluler nya justru sudah memblokir nomor penulis.
Terpisah, Camat Parmonangan Marsono Manalu ketika di konfirmasi mengatakan hal itu tidak pernah mengetahui.
“Terkait pemberitan yang terbit di Poskotanews.co.id, saya tidak tahu akar permasalahan nya” terang Camat.
Begitu juga Ridwan Siringoringo, SH, MH, dari praktisi hukum memberikan keterangan, apabila terbukti bisa di kenakan disiplin mulai dari tingkat ringan sampai tindakan disiplin berat.
“Terhadap UU 1 THN 2023 terkait perselingkuhan dalam pasal 411 apabila ASN melakukan hal tersebut dapat dipidana / dipenjara dengan ancaman 1 tahun serta hukuman disiplin mulai dari tingkat ringan sampai tindakan disiplin berat (pemecatan)” menurut Ridwan dari praktisi hukum.
Masyarakat berharap pada APH dan Inspektorat Tapanuli Utara untuk periksa GS dan VS supaya tidak berlarut menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat.















