GWI DPC Nias BaratTanggap Atas Sikap Dan Pernyataan Era Era Hia Terkait Kendaraan Dinas

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id–  Menanggapi pernyataan dan sikap Saudara Era Era Hia terkait kendaraan dinas, perlu kami sampaikan klarifikasi berdasarkan surat resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang diterbitkan sebagai tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Pokok Permasalahan :

Pemerintah Kabupaten Nias Barat ingin memastikan apakah Bupati atau Wakil Bupati yang menjabat kurang dari 4 tahun dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui mekanisme lelang.

Dasar Hukum :

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 20 Tahun 2022.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Ketentuan yang Berlaku:

Pejabat negara hanya dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa lelang apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:

1. Kendaraan telah berusia minimal 4 tahun dan tidak lagi digunakan untuk kepentingan dinas.

2. Pejabat bersangkutan:

Telah mengabdi selama 4 tahun penuh sejak tanggal SK pengangkatan.

Tidak pernah menjadi terdakwa dalam kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

Baca Juga :  Jum'at Berkah Pemdes Pangarengan Bersama Babinsa 12 Rajeg Koptu Suyanto Bersihkan Rumput Disepanjang Jalan

Kesimpulan:

Bupati/Wakil Bupati yang belum menjabat selama 4 tahun penuh tidak memenuhi syarat untuk membeli kendaraan dinas tanpa lelang. Pengecualian hanya berlaku apabila dapat dibuktikan bahwa pejabat tersebut telah mengabdi sebagai pejabat negara selama minimal 4 tahun secara berturut-turut.

Tanggapan Terhadap Sikap Era Era Hia:

Sangat disayangkan, sebagai seorang yang pernah menyandang status pejabat negara, Saudara Era Era Hia justru menyampaikan pernyataan yang menyesatkan publik dan seolah-olah sudah memiliki hak atas kendaraan dinas. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, belum terdapat dasar hukum yang membenarkan klaim tersebut.

Baca Juga :  Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci

Lebih disayangkan lagi, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi, padahal sebagai mantan pejabat negara, semestinya beliau memahami dan menjunjung tinggi aturan.

Kami mengingatkan bahwa negara ini dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan klaim sepihak. Setiap penggunaan atau pengalihan aset negara harus dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai prosedur.

Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan informasi publik yang objektif.

MG

Berita Terkait

Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!
Pemerintah Desa Balewondrate Serahkan Kapal Pengangkut Untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir
Sambut HUT Bayangkara ke-80, Kapolsek Kresek Pimpin Pengecatan Jembatan di Desa Rancagede
‎Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Teken MoU Dengan Dua Yayasan Konservasi
70 Kunci Huntap Dolok Nauli Diserahkan, Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan‎
‎Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat
Pangdam I-BB Bersama Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI
Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:30 WIB

Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pemerintah Desa Balewondrate Serahkan Kapal Pengangkut Untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:51 WIB

Sambut HUT Bayangkara ke-80, Kapolsek Kresek Pimpin Pengecatan Jembatan di Desa Rancagede

Senin, 8 Juni 2026 - 20:48 WIB

‎Lindungi Ekosistem Harangan Tapanuli, Pemkab Taput Teken MoU Dengan Dua Yayasan Konservasi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:48 WIB

70 Kunci Huntap Dolok Nauli Diserahkan, Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan‎

Senin, 8 Juni 2026 - 10:00 WIB

‎Sinergi Pemerintah dan Gereja, Bupati Taput Ajak Umat Katolik Jadi Garam dan Terang Masyarakat

Senin, 8 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pangdam I-BB Bersama Bupati Taput Resmikan Jembatan Siualuompu, Bukti Kolaborasi Pemerintah-TNI

Senin, 8 Juni 2026 - 09:53 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Targetkan Pemerataan Kualitas Pendidikan

Berita Terbaru