Tender RS Pratama Nias Barat Dimenangkan PT. Tureloto Battu Indah, Dugaan Pengondisian Menguat

Sabtu, 12 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Peletakan batu pertama proyek Rumah Sakit Pratama di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat resmi dilakukan Menteri Kesehatan RI. Jumat (11/07/2025).

Proyek strategis nasional senilai Rp142 miliar ini digadang-gadang menjadi solusi akses layanan kesehatan masyarakat 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Namun di balik seremoni tersebut, sorotan publik justru mengarah pada pemenang proyek PT. Tureloto Battu Indah, perusahaan yang sebelumnya tidak terlalu dikenal, namun sukses mengalahkan nama-nama besar dalam tender ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PT. Tureloto tercatat memberikan penawaran terkoreksi sebesar Rp138,28 miliar dengan skor evaluasi 98,39, mengalahkan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk yang menawar Rp139,71 miliar dengan skor 94,97. Sementara 12 peserta lainnya, termasuk BUMN seperti PT. PP dan PT. Hutama Karya, dinyatakan gugur karena tak lolos syarat teknis.

Baca Juga :  Pelaku Kena Denda 50 juta, Satpol PP Tangsel Sita 400 Botol Miras di Tempat Karaoke Ciputat

Hasil ini menimbulkan dugaan pengondisian proses tender, mengingat ketatnya evaluasi teknis justru menggugurkan para kontraktor besar, dan menyisakan satu pihak yang memiliki sejumlah catatan hukum.

Rekam Jejak Tureloto Dipertanyakan

PT. Tureloto Battu Indah diketahui pernah masuk daftar hitam oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat tahun 2023. Selain itu, perusahaan ini juga tercatat pernah dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan persekongkolan tender proyek jalan di Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, PT. Tureloto juga pernah terlibat dalam beberapa sengketa hukum di berbagai wilayah, termasuk wanprestasi proyek di Surabaya, gugatan tender di PTUN Manado, serta konflik kerja sama operasi (KSO) di Sumatera Barat. Proyek Pasar Modern Sibolga senilai ±Rp61 miliar juga sempat menjadi sorotan karena pelaksanaannya diduga tidak transparan.

Baca Juga :  KDM Kunjungi Taput dan Berikan Bantuan Terdampak Bencana Longsor dan Banjir

Landasan Hukum Dilanggar?

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan wajib mengedepankan prinsip efisien, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Bila terjadi pengondisian, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kalau prosesnya tertutup dan mengarah pada satu pihak, maka bukan hanya uang negara yang dirugikan, tapi rakyat jadi korban pembangunan yang tidak tuntas atau tidak berkualitas,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Sumatera Utara kepada Poskotanews.co.id.

Desakan Transparansi dan Pengawasan

Baca Juga :  Bupati Khenoki Waruwu Lantik Eta Fajar Wiriatmo Daely Sebagai Pj Sekda

Hingga berita ini ditayangkan, LPSE Nias Barat belum memberi keterangan resmi soal alasan teknis yang membuat PT. Tureloto unggul atas nama-nama besar lain. Sementara itu, masyarakat dan kalangan pengamat mendesak pengawasan ketat dari Kementerian Kesehatan, Inspektorat, BPK, KPK hingga APH lainnya agar proyek ini tidak menjadi ajang bancakan dana negara.

Dengan tenggat penyelesaian hingga Desember 2025 dan waktu pelaksanaan yang makin sempit, kekhawatiran publik terhadap risiko gagal bangun dan mutu pekerjaan yang rendah makin mencuat.

MG

Berita Terkait

Komit Perkuat SDM Sehat dan Produktif, Bupati Taput Anggarkan Premi JKN Rp38,06 miliar Tahun 2026
‎Pemkab Taput Hadiri Ibadah Minggu II Dung Trinitatis dan Pelantikan Pengurus Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota‎
‎Bupati JTP Hutabarat Resmikan Ujian Kenaikan Sabuk Kyu Wadokai, Diikuti 300 Karateka‎
Pemkab Taput Hadiri Puncak Parheheon Sekolah Minggu HKBP Se-Ressort Onan Hasang
Sinergi UHC Pemkab Taput Bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan
Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton Dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial
Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!
Pemerintah Desa Balewondrate Serahkan Kapal Pengangkut Untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir
Berita ini 537 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:41 WIB

Komit Perkuat SDM Sehat dan Produktif, Bupati Taput Anggarkan Premi JKN Rp38,06 miliar Tahun 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:37 WIB

‎Pemkab Taput Hadiri Ibadah Minggu II Dung Trinitatis dan Pelantikan Pengurus Yayasan Anugerah HKI Tarutung Kota‎

Senin, 15 Juni 2026 - 12:34 WIB

‎Bupati JTP Hutabarat Resmikan Ujian Kenaikan Sabuk Kyu Wadokai, Diikuti 300 Karateka‎

Senin, 15 Juni 2026 - 12:30 WIB

Pemkab Taput Hadiri Puncak Parheheon Sekolah Minggu HKBP Se-Ressort Onan Hasang

Senin, 15 Juni 2026 - 12:12 WIB

Sinergi UHC Pemkab Taput Bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:23 WIB

Warga Nambo Tegal Apresiasi Kontribusi PT Dwi Beton Dalam Pembangunan dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:30 WIB

Blunder Legalitas Koperasi Bersama Mandiri: Terbongkar Pasca Disurati Satgasus GNP-Tipikor, Ini Faktanya!

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pemerintah Desa Balewondrate Serahkan Kapal Pengangkut Untuk Perkuat Ekonomi Warga Pesisir

Berita Terbaru