Pelaku Kena Denda 50 juta, Satpol PP Tangsel Sita 400 Botol Miras di Tempat Karaoke Ciputat

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia di sejumlah tempat karaoke dan penjual jamu di wilayah Ciputat Timur, Ciputat, dan Pamulang, pada Selasa (21/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 478 botol minuman keras berbagai merek serta 16 kaleng minuman beralkohol.

Baca Juga :  GWI DPC Nias BaratTanggap Atas Sikap Dan Pernyataan Era Era Hia Terkait Kendaraan Dinas

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Mukhsin Alfahri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan penegakan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.

Kami akan terus menertibkan dan melakukan razia di tempat hiburan yang menjual minuman keras, termasuk penjual jamu yang kedapatan menjual miras,” ujar Mukhsin.

Mukhsin menegaskan, para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Bersama Dandim 0509 Tinjau Masyarakat Korban Angin Puting Beliung

Barang bukti yang berhasil diamankan akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Deni Hadi s

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat
Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan
Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎
DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori
Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar
Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17
Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara
‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:13 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Hingga 31 Agustus, Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Layanan Samsat

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:11 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Tegaskan Semangat Persatuan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Taput Serahkan Santunan Korban Kebakaran Hutatinggi‎

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:51 WIB

DPRD Kabupaten Nias Barat Gelar Reses Tahap II Tahun Sidang 2026 di Desa Tumori

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:49 WIB

Sinergi Lintas Provinsi, Bupati JTP Hutabarat Tinjau Pemulihan Jalan BKPSU dan Lokasi Huntap Bantuan Gub Jabar

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Mareyus Gulo Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Nias Barat ke-17

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sarulla Operations Ltd Serahkan 5 Sapi Kurban untuk Masyarakat Tapanuli Utara

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:11 WIB

‎Bupati Taput Serius Kembangkang Pariwisata Pulau Sibandang-Muara, Sukses Laksanakan SAfest 2026‎

Berita Terbaru

Bisnis

LPK SO Mori Centre Hadiri Rakor Pembentukan LTSA Sumut 

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:50 WIB