BEKASI, Poskotanews.co.id- Viral video sekelompok anak berseragam SMP melakukan tindakan penganiyaan kepada temannya yang juga murid disekolah yang sudah di tindak lanjuti proses hukumnya oleh Reskrim Polsek Tambun dinyatakan berlanjut.
Dari keterangan Kapolsek Tambun Kompol Wuriyanti SH kepada poskotanews.co.id pada 31/10/2025 menyatakan “ Diversi pertama gagal dan dilanjutkan dengan diversi ke dua namun kedua belah pihak tidak sepakat dan selanjutnya diversi yang akan dilaksanakan di kejaksaan “ tegasnya.
Adapun proses hukum diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana formal ke proses hukum diluar pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari berbagai informasi tujuan utama dari diversi adalah untuk mencapai keadilan restoratif yang mencakup : menghindari anak dari perampasan kemerdekaan anak tidak langsung dioidana formal, mencapai perdamaian antara anak dengan korban dengan musyawarah, menanamkan rasa tanggungjawab mendorong anak untuk menyadari dan bertanggungjawab atas perbuatannya serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelesaian perkara anak.
Diketahui setelah viral video terkait dugaan penganiayaan oleh anak ini orang tua korban menempuh proses hukum dengan melakukan pelaporan di SPKT Polsek Tambun Kabupaten Bekasi pada Rabu,15/10/2025.
Ternyata dari beredarannya video tersebut pihak orang tua baru mengetahui bahwa anak mereka mengalami penganiayaan dari kakak kelasnya. Diinformasikan bahwa anak anak divideo tersebut adalah murid SMPN 1 Tambun Selatan dengan korban 6 orang adalah kelas 8 dan diduga pelaku 7 orang adalah kelas 9 disekolah yang sama.
Dalam keterangannya pihak sekolah Humas Giatno mewakili Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan Anissa SPd , MPd pada Kamis 16/10/2025 menyatakan bahwa sebelum pelaporan pihak orang tua murid dilakukan pertemuan setelah beredarnya video tersebut baik orang tua korban dan orang tua pelaku di Mushola yang berada di SMPN 1 Tambun Selatan pada Selasa , 14/10/2025 malam guna meminta informasi dan mengidentifikasi anak anak yang berada di video tersebut sekaligus mencari solusi terbaik sesuai fungsi sekolah.
“Kami hanya sebatas mendidik namun kejadian diluar KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) apalagi menyangkut adanya tindakan melanggar hukum tidak menjadi wewenang kami namun apabila di libatkan untuk penyelesaian kami hanya sebagai mediasi ” tegasnya.
Namun pada pertemuan tersebut beberapa orang tua korban menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum karena sudah diluar batas.
Pada Rabu, 15/10/2025 salah seorang orang tua korban Rendi A yang merupakan karyawan swasta melaporkan apa yang dialami anaknya ke Polsek Tambun dengan LP B/1391 dengan UU RI No 17 tahun 2016 pasal 80 Jo 76 c tindakan melakukan kekerasan terhadap anak. Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pada Kamis 04/8/2025 jam 14.30.
Dari informasi humas SMPN 1 Tambun Selatan Giatno menyatakan setelah melakukan penggalian informasi bahwa dari kelempok anak tersebut yang diduga pelaku ( Sementara 7 orang ) sudah ada catatan buruk dari guru BP dan ada dugaan pengemblengan antara adik kelas dan kakak kelas yaitu kelas 8 dan kelas 9 dan ada dugaan tindakan penganiayaan.
Sementara itu Kapolsek Tambun AKP Wuriyanti SH ketika dikonfirmasi melalui sambungan telefon WA pada Kamis ,16/10/2025 menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dengan berkoordinasi pada pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bekasi agar melakukan pendampingan kepada korban dan juga para pelaku.
” Sementara korban ada 6 orang dan diduga pelaku 7 orang sudah kami amankan di Polsek Tambun” tegasnya.
Kejadian ini menambah kisah anak sekolah yang melakukan tindakan menjurus kriminal yang perlu perhatian serius dari orang tua agar selalu mengawasi anak apalagi diluar jam belajar serta memberikan pendidikan Budi pekerti dan nilai agama dengan membangun hubungan emosional di lingkungan rumah dan juga pihak sekolah harus mampu mendidik anak dilingkungan sekolah agar berlaku disiplin , berperilaku baik serta berprestasi.
Patupa Pakpahan















