Alergi Wartawan, Kepala Desa Caranang Blokir Nomor WhatsApp

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id- Kepala Desa Carenang (Eris Risharyadi S,E ) memblokir nomor wartawan yang hendak konfirmasi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang di duga menyimpang, terkait pemasangan aliran listrik ( KWH ) atau program sarana air bersih (SHB) anggaran 2024 – 2025.Jumat 07 November 2025.

Jurnalis pun selalu mendatangin kantor desa guna konfirmasi ke Kades Carenang, dari hari senin sampai hari jumat kami selalu datang ke kantor Desa Carenang guna konfirmasi saja terkait anggaran DD, namun kepala desa selalu tidak hadir di desa bahkan tidak masuk kantor, Jurnalis pun pulang tanpa hasil informasi apapun terhadap kepala desa Carenang Eris.

Sampai hari ini pun 07/11/2025 Jurnalis kembali Mendatangi kantor desa carenang, untuk menanyakan terkait kepala desa yang tidak masuk kantor beberapa hari ini. kepada sekertaris desa Supriyadi atau Sarin.

Pak lurah gada, pak lurah ngomong nya sekarang sedang rapat di tanggerang karena beliu juga ketua APDESI pak” ungkap sekertaris desa

Karena pak lurah juga 70% kesibukan di luar 30% di kantor pak jadi pak lurah ini kebanyakan di luar” ucap sekdes saat di temui awak media, Jumat 07/11/2025.

HR selaku awak media pun konfirmasi kembali ke sekertaris desa Carenang.
Apakah kepala desa ini dari hari senen sampai sekarang hari Jum’at tidak ada laporan ke perangkat-perangkat lain. kenapa hanya hari Jum’at doang yang ada laporannya bahwa kepala desa sedang rapat”ungkap HR.kepada sekertaris desa

Kalo hari ini pak lurah ada laporan ke saya katanya untuk sekarang pak lurah tidak masuk kantor karena sedang ada rapat di tanggerang karena pak lurah juga ketua APDESI dan untuk Rapat nya juga saya gatau jam berapa nya pak,,” jawab suryana selaku sekertaris desa carenang

Dasar Hukum kepala desa yang tidak masuk kerja dalam UUD Desa

Baca Juga :  Sosialisasi Penempatan Pekerja Migran ke Siswa SMK di Toba Berjalan Lancar

1.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tengtang desa

Pasal 26 ayat (4) menegaskan bahwa kepala desa wajib melaksanakan prinsip pemerintah yang bersih,dan menjalankan pembangunan serta pelayanan masyarakat.Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat di jatuhi sanksi administratif maupun pemberhentian.

Baca Juga :  ‎Bupati Taput Resmikan Pusat Adat Simardangiang, Perkuat Identitas dan Hilirisasi Kemenyan‎

Pasal 28 menegaskan bahwa kepala desa dapat di berhentikan jika tidak melaksanakan kewajiban atau secara berurut-turut tidak masuk kantor tanpa alesan sah.

  1. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo.PP 47 Tahun 2015

Dalam PP ini disebutkan bahwa kepala desa harus berdomisili dan aktif di setiap hari kerja di desa.

  1. Permendagri Nomor 82 Tahun 2015

Permendagri ini memperkuat aturan teknis pemberhentian kepala desa.Pasal 8 menyatakan bahwa kepala desa bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagai kepala desa.

Jadi sudah jelas dan sudah di atur dalam UUD Desa apa bila kepala desa tidak masuk kantor dalam waktu berturut turut maka terancam di berhentikan dari jabatan kepala desa.

Heriirawan

Berita Terkait

Pelayanan Prima di Hari Buruh, Polres Metro Jakut Bagikan Makanan Untuk Buruh Menuju Monas
Perkuat Layanan Transportasi, Maryono Teken Kerjasama Bidang SDM dengan Kemenhub
Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Walikota Tangerang: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat
SPPG Jakut Kelapa Gading Pegangsaan Dua 2 Raih Predikat Dapur Terbaik dari Badan Gizi Nasional
Bupati JTP Hutabarat: Perempuan Adalah Fondasi Keberhasilan Keluarga dan Pembangunan
Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang
Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci
Bupati Taput Dukung Penuh LPK SO Mori Silangit Siapkan Tenaga Kerja ke Jepang
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:01 WIB

Pelayanan Prima di Hari Buruh, Polres Metro Jakut Bagikan Makanan Untuk Buruh Menuju Monas

Kamis, 30 April 2026 - 20:52 WIB

Perkuat Layanan Transportasi, Maryono Teken Kerjasama Bidang SDM dengan Kemenhub

Kamis, 30 April 2026 - 16:56 WIB

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Walikota Tangerang: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13:00 WIB

SPPG Jakut Kelapa Gading Pegangsaan Dua 2 Raih Predikat Dapur Terbaik dari Badan Gizi Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 14:55 WIB

Bupati JTP Hutabarat: Perempuan Adalah Fondasi Keberhasilan Keluarga dan Pembangunan

Rabu, 29 April 2026 - 04:38 WIB

Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

Selasa, 28 April 2026 - 17:37 WIB

Lewat Bimtek ASWAKADA, Maryono Tegaskan Eksekusi Jadi Kunci

Selasa, 28 April 2026 - 17:04 WIB

Bupati Taput Dukung Penuh LPK SO Mori Silangit Siapkan Tenaga Kerja ke Jepang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Walikota Tangerang Pimpin Apel Hardiknas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:12 WIB