Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Produsen dan Pengedar Tembakau Gorila

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, Poskotanews.co.id – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) meringkus MM, 29 tahun, produsen sekaligus pengedar tembako gorila atau sintetis di rumahnya di Kelurahan Muara Bakti, Kecamatan Bebelan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dari tersangka MM ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 bungkus besar tembako sintetis seberat 1.111,2 gram yang disembunyikan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dari rumah kontrakan itu, petugas juga mengamankan satu bungkus bibit pembuatan tembako sintetis, 2 bungkus tembakau 1 botol alkohol, cairan aceton, cairan gliserol serta peralatan produksi lainnya dan 2 unit handphone.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menerangkan penangkapan produsen sekaligus pengedar narkoba merupakan pengembangan dari pengedar tembako gorila berinisial PH, 23 tahun, warga Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang ditangkap sebelumnya.

“Dari pengakuan PH ini, 4 paket sinte seberat 372 gram yang diamankan diakui didapat dari akun Instagram Java Culture,” ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada media, Senin (09/12/2024).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung menulusuri IG Java Culture. Setelah mengetahui keberadaan pemilik IG, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke Kota Bekasi.

Baca Juga :  Gara-gara Cek Bermasalah, 26 Orang Gagal Berangkat Umroh

“Tersangka MM berhasil diamankan di rumahnya namun tidak ditemukan barang bukti tembako gorila. Namun setelah diinterogasi, petugas berhasil membongkar lokasi pembuatan tembako sintetis milik MM di rumah kontrakannya. Selain peralatan pembuatan, petugas juga mengamankan lebih dari 1 kg tembako sintetis siap edar,” jelasnya.

Sementara AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka MM sudah melakukan bisnis narkoba lebih dari 2 bulan. Tersangka juga mengakui memproduksi tembako sintetis di kontrakannya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, RSUD Kota Tangerang Tanda Tangani Kerjasama Dengan JNE

Hasil produksi selanjutnya dipasarkan melalui IG Java Culture. Setelah melakukan transaksi pembayaran, pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan MM di sekitar Kota Bekasi.

“Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi tidak dilakukan secara langsung,” tambah Bondan Rahadiansyah.

(Bidhumas)

Berita Terkait

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan
Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan
Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan
Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi
Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka
21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:35 WIB

TNI-Polri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Prajurit TNI AD, Tujuh Tersangka Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:12 WIB

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lebak Dilaporkan ke Gakkum ESDM, Lokasi Dekat Situ Palayangan Dipertanyakan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:02 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:05 WIB

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:24 WIB

Tiang Internet Asal-Asalan di Cikupa Tuai Keluhan Warga, Diduga Langgar UU Telekomunikasi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa, Anak dan Ayah Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:15 WIB

21 Hari Operasi Antik Toba, Polres Taput Amankan 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:33 WIB

Otak Pembunuhan WNA Korea di Tambun Selatan Ternyata Mantan Istri

Berita Terbaru