Transformasi Pasal 33 UUD 1945 : Dari Sekadar Izin Menuju Pengelolaan Strategis Lewat Danantara

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id-
Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam melimpah. Dari rempah-rempah yang memicu kolonialisme, hingga minyak, gas, batu bara, dan kini nikel yang menjadi komoditas strategis global, kekayaan alam selalu hadir sebagai harapan menuju kesejahteraan.

Namun sejarah justru menunjukkan paradoks yang berulang: setiap lonjakan harga komoditas kerap berujung pada ilusi kemakmuran. kata Arief Poyuono Pengamat Politik dan Ekonomi Partai Gerindra dan Komisaris PT Pelindo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, (19/12/2025).

Menurut Arief Poyuono Euforia akibat booming sumber daya alam sering kali tidak diikuti transformasi ekonomi yang berkelanjutan. Ketika harga komoditas anjlok, ketergantungan pun kembali menjerat, meninggalkan struktur ekonomi yang rapuh. Indonesia terbukti piawai dalam mengeksploitasi, tetapi kerap tertinggal dalam mengelola hasilnya secara strategis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pola ini mencerminkan gejala klasik yang dikenal sebagai Dutch Disease, Penyakit ekonomi yang lazim menimpa negara kaya sumber daya. Oleh karena itu, perdebatan seputar hilirisasi minerba, massifnya izin tambang, hingga euforia nikel sejatinya merupakan bagian dari persoalan struktural yang lebih besar: bagaimana negara mengelola kekayaan alamnya secara kelembagaan,” papar Arief.

Ketika Booming Menjadi Bumerang

Baca Juga :  Panitia HUT ke–80 RI Kota Gunungsitoli Dikukuhkan

Konsep Dutch Disease pertama kali muncul dari pengalaman Belanda pada 1960-an. Penemuan gas alam berskala besar justru menyebabkan distorsi ekonomi akibat derasnya aliran devisa yang mendorong apresiasi mata uang. Akibatnya, sektor manufaktur dan industri non-sumber daya kehilangan daya saing, sementara ekonomi menjadi timpang dan rentan saat harga komoditas turun.

Fenomena serupa dialami Nigeria dan Venezuela, di mana kekayaan alam tanpa tata kelola institusional yang kuat berubah menjadi kutukan pembangunan. Indonesia pun tidak sepenuhnya kebal. Meski kontribusi sektor tambang terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja relatif terbatas, daya tarik politik-ekonominya sangat besar dan kerap mendominasi arah kebijakan.

Masalahnya bukan semata niat buruk, melainkan desain kelembagaan yang belum siap mengelola limpahan kekayaan secara berkelanjutan,” ujar Arief.

Pasal 33 dan Negara yang Terjebak Logika Perizinan

Ironi ini terjadi di bawah payung konstitusi yang sejatinya progresif. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktik, penguasaan negara sering direduksi menjadi sebatas pemberian izin dan distribusi rente jangka pendek.

Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa penguasaan negara mencakup beheersdaad—tindakan pengelolaan aktif yang terarah dan berorientasi jangka panjang. Sayangnya, regulasi pertambangan, termasuk UU Minerba dan aturan turunannya, masih berisiko menempatkan negara sebagai “broker izin”, bukan pengelola strategis,” terangnya.

Akibatnya, pengelolaan sumber daya alam terfragmentasi dan terjebak pada eksploitasi cepat, membuka ruang subur bagi gejala Dutch Disease.

Baca Juga :  Siap-siap, Tangsel Sejiwa Hadir Kembali, Ada Kotak Hingga Yura Yunita

Ketiadaan Instrumen Pengendali Strategis

Indonesia sejatinya tidak kekurangan regulasi, melainkan kekurangan instrumen pengendali strategis. Tidak ada lembaga yang secara sistematis dirancang untuk menahan limpahan pendapatan sumber daya alam, mengatur ritme eksploitasi lintas generasi, dan mengonversi kekayaan alam menjadi modal produktif berkelanjutan.

Berbeda dengan Norwegia melalui Government Pension Fund Global atau Botswana dengan tata kelola SDA-nya, Indonesia masih menggantungkan pengelolaan pada APBN yang sangat sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas.

Danantara sebagai Antitesis Struktural

Di sinilah Danantara menemukan relevansinya. Dalam konsep ideal, Danantara tidak sekadar menjadi sovereign wealth fund atau superholding BUMN, melainkan instrumen negara untuk melawan Dutch Disease secara struktural,” tegas Arief.

Pertama, sebagai mekanisme sterilisasi ekonomi dengan menyerap kelebihan likuiditas dari windfall SDA agar tidak memicu distorsi nilai tukar.
Kedua, sebagai investor strategis yang mengarahkan modal ke sektor produktif, berteknologi tinggi, dan bernilai tambah.
Ketiga, sebagai wujud beheersdaad negara yang sejati melalui pengelolaan aset strategis secara profesional dan terintegrasi.

Baca Juga :  Wakapolri Resmikan Masjid An-Nahdah Suhanda di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Bogor

Risiko dan Prasyarat Tata Kelola

Meski demikian, Danantara bukan tanpa risiko. Pengalaman global menunjukkan bahwa dana kekayaan negara dapat gagal akibat politisasi, lemahnya transparansi, atau tata kelola yang buruk. Kekhawatiran publik terhadap konsentrasi kekuasaan ekonomi adalah hal yang wajar.

Namun risiko tersebut bukan alasan untuk menolak Danantara, melainkan alasan untuk memperkuat desain kelembagaannya. Independensi pengelola, akuntabilitas publik, audit ketat, dan penerapan standar internasional menjadi syarat mutlak agar Danantara tidak terjebak pada kegagalan serupa,” ucapnya.

Dutch Disease bukanlah takdir. Ia adalah konsekuensi dari pilihan kebijakan dan kelembagaan. Indonesia dapat terus mengulang siklus lama eksploitasi dan ketergantungan, atau memilih jalan yang lebih sulit namun berkelanjutan dengan membangun institusi pengelola kekayaan nasional yang kuat,” tegasnya.

Dalam konteks inilah Danantara dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto—sebagai upaya negara untuk belajar dari sejarahnya sendiri, mengamankan masa depan ekonomi, dan memastikan kekayaan alam benar-benar menjadi fondasi kesejahteraan lintas generasi,” Tutup Arief Poyuono.

Cip

Berita Terkait

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke
Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi
Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa
Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat

Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Jumat, 10 April 2026 - 16:37 WIB

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Jumat, 10 April 2026 - 13:10 WIB

Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB