Pemusnahan Barang Milik Negara dan Barang Yang Dinyatakan Tidak DikuasaiKPPBC Tipe Madya Pabean A Marunda Tahun 2025

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Poskotanews.co.id- Bea Cukai Marunda secara resmi melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus barang yang menjadi milik negara serta barang yang dinyatakan tidak dikuasai peruntukan musnah. Kamis (18/12/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Marunda Setiaji Tenggamus mengatakan sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan peran Community Protector dan Revenue Collector, Bea Cukai Marunda terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menangani pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Marunda juga telah melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan dan telah memberikan sumbangsih kepada negara berupa Denda Penyidikan (Ultimum Remidium) sebesar Rp364.773.000,- (tiga ratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari ini, Bea Cukai Marunda melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan rincian barang sebagai berikut:

Baca Juga :  Presiden RI Lantik Dua Kepala Badan dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Rekapitulasi BMMN Peruntukan Musnah
No.
NAMA BARANG
JUMLAH
SATUAN
PERKIRAAN NILAI BARANG
POTENSI KERUGIAN NEGARA

1.Rokok 2.652.309
Batang
Rp4.483.624.535
Rp2.233.402.531

Rokok Elektrik
8.600
Batang

2.MMEA 3.850
Botol, 2 Jerigen

  1. ESSENCE GLOW LIKE A MERMAID HIGHLIGHTER 10 FOREVER MERMAID 119 PCE
  2. CATRICE CORAL LIGHTS BLUSH & HIGHLIGHTER PALETTE 010 SOFT CORAL (KIT)
    81
    PCE
  3. ESSENCE YES, EYE CAN! EYESHADOW PALETTE
    84
    PCE
  4. Plastic Pallet
    12
    PCE
  5. Plastic Storage Box
    378
    PCE

Rekapitulasi BTD Peruntukan Musnah

No.
NAMA BARANG
JUMLAH
SATUAN
KONDISI BARANG

  1. Polyvinyl Butryal (PVB) Plastic1.433 KGM rusak dan tidak memiliki nilai ekonomis
  2. V-Belt 31 PCE
  3. Plastic Packaging Bag 228 PCE
Baca Juga :  Pengunduran Diri Direktur Bumdes Resmi Diputuskan Melalui Musdes

Barang-barang ini melanggar regulasi kepabeanan dan cukai serta dalam kondisi rusak sehingga harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya hukum telah dilaksanakan dengan melibatkan penyelidikan yang cermat dan penegakan hukum yang tegas. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pemusnahan ini dilakukan melalui peleburan dan perusakan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan dan tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat.

Bea Cukai Marunda menyadari pentingnya meminimalkan dampak sosial dan lingkungan dalam kegiatan pemusnahan, sehingga metode pemusnahan dipilih secara cermat dengan memperhatikan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Output yang diharapkan dengan adanya kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara ini antara lain:
Transparansi kepada masyarakat terkait kegiatan dan capaian kinerja Bea Cukai Marunda serta komitmennya untuk selalu meningkatkan pelayanan dan pengawasan.

Baca Juga :  Ketua Apindo Banten Ucapkan Selamat kepada Andra Soni-Dimyati

Terjalin kerja sama dan sinergi yang lebih kuat antara Bea Cukai Marunda dengan instansi terkait dan masyarakat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal.

Peran Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara di bidang pabean dan cukai, meningkatkan pelayanan pada sektor industri dalam negeri dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan barang yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, kita dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan negara.

Cip

Berita Terkait

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Tri Waluyo Serahkan Ambulans ke Yayasan Yatim At Taufiqul Mubarok Muara Angke
Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu
Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang
Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat
Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi
Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa
Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:58 WIB

Harmoni Iman dan Adat: TMC Menyala Turut Diundang, Pernikahan Gulo–Waruwu Semarakkan Nias Barat

Jumat, 17 April 2026 - 13:55 WIB

Gubernur Pramono: Pulihkan Ekosistem Perairan Jakarta Dari Ikan Sapu-Sapu

Kamis, 16 April 2026 - 17:02 WIB

Sambut Hari Kartini, Srikandi Sudin SDA Dampingi PJLP Bersihkan Saluran di Kebun Bawang

Rabu, 15 April 2026 - 16:15 WIB

Prioritaskan Pelayanan Publik, Kantor Imigrasi Bekasi Tetap Beroperasi Penuh Setiap Hari Jumat

Rabu, 15 April 2026 - 16:12 WIB

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, 78 Warga Negara Asing di Cikarang Diamankan Imigrasi Bekasi

Jumat, 10 April 2026 - 16:37 WIB

Tutup Pelatihan, Wakil Wali Kota Tangerang Ajak Guru Maksimalkan Potensi dan Bakat Siswa

Jumat, 10 April 2026 - 13:10 WIB

Pesan Kuat KH Agus Muslim Jelang Halal Bihalal PWNU: Satukan Nahdliyin, Bangun NU Jakarta!

Jumat, 10 April 2026 - 13:02 WIB

‎Pimpin Senam Bersama ASN, Bupati Taput Tekankan disiplin ASN dan Optimalisasi Aset

Berita Terbaru

Pendidikan

Sachrudin: Guru, Fondasi Utama Kemajuan Bangsa

Senin, 20 Apr 2026 - 18:07 WIB

Duka

PPBNI DPAC dan DPRT Sekecamatan Cikupa Berduka

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:51 WIB