NIAS BARAT, Poskotanews.co.id-
Pemerintah Desa Balowondrate menegaskan bahwa tudingan Media Intelijen Jenderal terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tidak benar dan menyesatkan. PJ Kepala Desa, Hetty Hendrawati Daeli, S.Th, menyampaikan klarifikasi berdasarkan data realisasi APBDes yang resmi dan sah. Rabu (08/04/2026).
Total pendapatan desa tercatat Rp 965.855.494,00, terdiri dari pendapatan transfer Rp 964.049.506,00 dan pendapatan lain-lain Rp 1.805.988,00. Total belanja desa sebesar Rp 741.501.106,00, dengan rincian realisasi: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 344.287.106,00, Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 292.114.000,00, Pembinaan Kemasyarakatan Rp 7.900.000,00, Pemberdayaan Masyarakat Rp 97.200.000,00, dan Penanggulangan Bencana Rp 97.200.000,00.
Surplus anggaran tercatat Rp 224.354.388,00, pembiayaan netto Rp (183.186.565,90), sehingga SILPA tahun berjalan Rp 41.167.822,10. Data resmi ini menunjukkan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan siap diaudit instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PJ Kepala Desa menegaskan, seluruh penggunaan anggaran desa tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (perubahan UU 3 Tahun 2024) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat dihimbau tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan, sementara pemerintah desa berkomitmen memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran demi kepentingan publik.
MG















