BEKASI, Poskotanews.co.id– Kepala SDN 09 Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Een Nuraeni, S.Pd. menyatakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolahnya sudah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan itu disampaikan saat ditemui Poskotanews.co.id di ruangannya, Senin (5/5/2026), menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait transparansi penggunaan dana BOS tahun 2024–2025. Een Nuraeni menyatakan tidak bersedia diwawancarai secara mendalam.
“Pengelolaan dana BOS sudah transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan pertanggungjawaban kami sampaikan setiap tahun dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi rutin diaudit BPK,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal Penyaluran Dana Kemitraan
Menanggapi informasi dirinya ditugaskan menyalurkan dana kemitraan kepada anggota LSM dan wartawan, Een Nuraeni membenarkan adanya penugasan tersebut.
“Saya hanya ditugaskan Ketua Gugus X Tridayasakti, Heny, S.Pd., yang juga Kepala SDN 04 Tridayasakti, untuk memberikan kepada mitra LSM dan wartawan. Jumlahnya saya tidak mengetahui,” kata Een. Ia menambahkan dirinya bukan bendahara gugus.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, SDN 09 Mekarsari menerima dana BOS Tahap I Tahun 2024 sebesar Rp336.140.000, dengan pos pengembangan perpustakaan Rp70.085.500. Pada Tahap I Tahun 2025, sekolah menerima Rp86.751.000 dengan rincian penyediaan alat multimedia Rp84.000.000, pemeliharaan Rp46.030.000, serta daya dan jasa Rp21.666.500.
LSM Soroti Praktik Pemberian Kemitraan
Terpisah, Ketua DPW LSM Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik, Johan S, mengkritisi praktik pemberian dana kemitraan kepada oknum LSM dan wartawan yang dilakukan secara kolektif.
“Pemberian kemitraan yang dipungut secara kolektif berpotensi menjadi bentuk pembungkaman. Masing-masing kepala sekolah seharusnya mempertanggungjawabkan kinerjanya secara profesional, meskipun ada pemeriksaan rutin oleh BPK,” ujar Johan, Senin (5/5/2026).
Johan menyebut pihaknya menemukan indikasi serupa di beberapa sekolah lain di wilayah Tambun Selatan dan siap melaporkan dugaan ketidaksesuaian tata kelola dana BOS ke aparat terkait.
Sebelumnya beredar informasi adanya daftar penerima dana kemitraan yang dibagikan oleh Kepala SDN 09 Mekarsari, baik secara langsung maupun transfer, dengan nominal berkisar Rp500.000 ke atas. Tujuan dan kriteria penyaluran dana kemitraan tersebut masih perlu penjelasan dari Ketua Gugus X Heny, S.Pd. selaku pemberi tugas.
Hingga berita ini diturunkan, Poskotanews.co.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Gugus X Heny, S.Pd. dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait mekanisme penyaluran dana kemitraan di tingkat gugus.
Dana BOS merupakan dana dari pemerintah pusat dan daerah yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel untuk peningkatan mutu pendidikan sesuai Juknis BOS yang berlaku.
Patupa Pakpahan















