Tempat Hiburan Malam di Tangerang Langgar Aturan Ramadhan, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabora Bar saat di datangi pihak polsek pagedangan. (tangerangnews.co.id)

Mabora Bar saat di datangi pihak polsek pagedangan. (tangerangnews.co.id)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Tempat Hiburan Malam (THM) MABORA Bar, yang terletak di Ruko Aniva Grande No.12 Blok GC, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, kedapatan melanggar aturan operasional selama bulan suci Ramadhan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (20/03/2024), sekitar pukul 00:30 WIB, menyusul penerbitan surat edaran dari PJ Bupati Tangerang, Andi Ony.

Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelumnya telah mengeluarkan peraturan ketat mengenai operasional THM selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah lewat Surat Edaran nomor 2 tahun 2024. Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum termasuk karaoke, sauna, spa, massage, bar, dan diskotik diminta untuk menghentikan operasional mereka hingga hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga :  Pagar Pembatas Jembatan RW 01 Kelurahan Bunder Diperbaiki, Warga Apresiasi

Menurut DDG, salah satu tokoh masyarakat setempat, keberadaan MABORA Bar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketenangan warga dengan suara musik yang berisik dan keributan yang kerap terjadi di lokasi. “Suara musik dari MABORA Bar sangat mengganggu, dan sering terjadi keributan,” kata DDG kepada tangerangnews.co.id. DDG bersama warga sekitar mendesak agar THM tersebut ditindak dan diberikan sanksi yang tegas.

Berdasarkan pantauan wartawan tangerangnews.co.id, Polsek Pagedangan telah mengambil tindakan dengan mengimbau THM MABORA Bar agar menghentikan aktivitas mereka. Ipda Nasrul Pawas dari Polsek Pagedangan menegaskan telah memberikan imbauan tersebut kepada pihak MABORA Bar. “Kami telah memberikan imbauan,” ujar Nasrul.

Sementara itu, perwakilan manajemen MABORA Bar, Audy, menyatakan bahwa mereka memang tidak memiliki izin operasional selama Ramadhan. “Kami memang tidak punya izin buka selama Ramadhan, tetapi kami sedang mengurus surat izin. Kami juga perlu mencari penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari dan THR bulan ini,” jelas Audy kepada wartawan tangerangnews.co.id.

Baca Juga :  Realisasikan Program 100 Hari Kerja,  Maryono Launching 1000 RTLH dan SiBolang

Insiden ini menimbulkan pertanyaan seputar ketaatan THM terhadap regulasi yang ditetapkan, khususnya di bulan Ramadhan yang dihormati banyak masyarakat. Pemkab Tangerang diharapkan dapat mengambil langkah lebih tegas lagi untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.(wld)

Berita Terkait

Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah
Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan
Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal
Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda
KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:25 WIB

Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:35 WIB

Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32 WIB

Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23 WIB

KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:04 WIB

Doakan Hingga Nasional, Sachrudin Minta Capaska Kota Tangerang Tampil Percaya Diri

Berita Terbaru