Catat Besarannya, Segini Biaya Retribusi Resmi Sedot Tinja dari Pemkot Tangerang

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memiliki layanan sedot tinja yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kota Tangerang.

Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 terdapat retribusi tarif resmi untuk pelayanan sedot kakus. Pelayanan jasa sedot kakus ini melayani mulai dari rumah tinggal, hingga industri besar.

Baca Juga :  Penertiban Bangunan di Bantaran Kali Alar Jiban Berjalan Kondusif

“Pelayanan sedot tinja ini terbagi dalam tiga kelompok dan memiliki tarif yang berbeda. Tarif tersebut disesuaikan dengan fungsi bangunannya. Untuk biaya retribusi juga disesuaikan dengan per-ritase,” ungkapnya, Jumat (16/08/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengatakan bahwa Disperkimtan memberikan layanan perbaikan saluran wc mampet untuk rumah tinggal. Apabila masyarakat Kota Tangerang ingin menggunakan jasa sedot tinja dari Pemkot Tangerang, dapat menggunakan menu SISENJA yang tersedia di Super App Tangerang LIVE.

Baca Juga :  Camat Karawaci Turun Gunung Berikan Bansos ke Warganya di Kontrakan Sempit

“Untuk perbaikan wc mampet itu retribusinya adalah sebesar Rp 150 ribu per titik. Kepada masyarakat Kota Tangerang, silakan gunakan menu SISENJA di aplikasi Tangerang LIVE apabila ingin melakukan sedot tinja maupun perbaikan wc mampet untuk rumah tinggal,” tutupnya.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar kelompok dan juga biaya retribusi jasa sedot kakus Pemkot Tangerang

Baca Juga :  Hadiri Sertijab Kajari Kota Tangerang, Ini Pesan Pj. Walikota

Kelompok 1 biaya retribusi Rp 200 ribu/ritase

Rumah masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, sekolah/yayasan yatizm piatu dan sejenisnya, niaga/industri kecil, MCK/kakus umum.

Kelompok 2 biaya retribusi Rp 250 ribu/ritase

Rumah sederhana, rumah sewa, instansi pemerintah, asrama TNI/Polri, SPBU, terminal angkutan

Kelompok 3 biaya retribusi Rp 350 ribu/ritase

Perumahan mewah/aparemen/kondominium, pertokoan, mal/supermarket/pusat perbelanjaan, rumah makan, perkantoran, restoran, niaga menengah, niaga besar, industri besar.

Berita Terkait

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar
Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar
Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan
Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif
MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  
Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia
Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan
Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:42 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Terima Aspirasi Permasalahan Air dan Galian Liar

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:58 WIB

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:49 WIB

Di Tengah Tantangan Ekonomi, Pemkot Tangerang Bayarkan Jaminan Sosial bagi 22.865 Pekerja Rentan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:23 WIB

Wujudkan Pelayanan Prima, Maryono Dorong ASN Jadi Komunikator yang Efektif

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:02 WIB

MoU BUMD dan Kejari, Sachrudin: Upaya Peningkatan Tata Kelola dan Pelayanan  

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:44 WIB

Ratusan Warga Tangerang Diterima Kerja di Jepang, Sachrudin: SDM Kota Tangerang Makin Dilirik Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:03 WIB

Waspada Cuaca Berubah, BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Jaga Kesehatan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:46 WIB

Pelatihan Desain Grafis dan Digital Printing Kota Tangerang Dibuka

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Apes,,,Mobil Avanza Tabrakan Membawa Ganja 112 Paket Menuju Medan

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:05 WIB

Daerah

Bupati Taput Tinjau Pengembangan dan Penataan Kawasan Kota

Selasa, 23 Jun 2026 - 14:14 WIB