Catatkan Tren Positif, Penyerapan Pajak Kota Tangerang Periode Agustus Meningkat Drastis

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Poskotanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mencatatkan tren positif penyerapan pajak sampai bulan Agustus 2024. Tercatat, Pemkot Tangerang baru saja merilis peningkatan capaian pajak di sektor Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 97,3 persen dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 105,8 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menuturkan, Pemkot Tangerang berhasil merealisasikan capaian penyerapan pajak sesuai dengan target pada Triwulan III 2024. Terlebih, Pemkot Tangerang berhasil mencapai target di dua sektor penyerapan pajak sekitar Rp79,2 miliar (PBB-P2) dan Rp91,4 miliar (BPHTB) pada bulan Agustus 2024.

Baca Juga :  Himpunan JTR Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan, Tebarkan Keberkahan Ramadhan

“Kami berhasil meningkatkan capaian penyerapan pajak bahkan melampaui target yang sebelumnya ditentukan, hal ini tidak terlepas dari sederet program yang digulirkan untuk memfasilitasi kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan pembayaran pajaknya di Kota Tangerang,” ujar Kiki, Rabu (04/09/2024).

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga berhasil memaksimalkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia untuk meningkatkan penyerapan pajak melalui program khusus yang kemarin direalisasikan.

Berdasarkan catatan terbaru, Pemkot Tangerang menerima 25.535 transaksi yang memanfaatkan pemberian Relaksasi Piutang PBB-P2 25 persen dengan total penyerapan sekitar Rp3,7 miliar, 1.098 transaksi yang memanfaatkan pemberian Relaksasi BPHTB Pokok 10 persen dengan total penyerapan sekitar Rp73,4 miliar, serta pemberian Relaksasi BPHTB PRONA/PTSL/PTKL 35 persen yang berhasil menyerap sekitar Rp900 juta.

Baca Juga :  Tangerang Selatan Dinobatkan Sebagai Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia Tahun 2023

“Kami tentunya mengapresiasi kontribusi masyarakat yang telah menunaikan kewajiban pembayaran pajak, selain itu, kami juga megimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024 mendatang demi menghindari denda yang akan dibebankan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Edukasi Kebencanaan di 10 SMPN, Dinsos Kota Tangerang dan TAGANA Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelajar
Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah
Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan
Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal
Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda
KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat
Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN
Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:07 WIB

Edukasi Kebencanaan di 10 SMPN, Dinsos Kota Tangerang dan TAGANA Tingkatkan Kesiapsiagaan Pelajar

Senin, 25 Mei 2026 - 08:25 WIB

Kota Tangerang Siapkan Pusat Daur Ulang Modern untuk Perkuat Pengelolaan Sampah

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:05 WIB

Kolaborasi Tangani Banjir, Sachrudin-Andra Soni Tinjau Normalisasi Situ Bulakan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:35 WIB

Retribusi TKA Alami Kenaikan, Maryono Dorong Peningkatan Kualitas SDM Lokal

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:32 WIB

Sachrudin Ajak DKM-DMI Perkuat Syiar Islam bagi Generasi Muda

Senin, 18 Mei 2026 - 20:23 WIB

KORMI Kota Tangerang Resmi Dilantik, DPRD Berharap Jadi Pemersatu Masyarakat

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:35 WIB

Lantik Guru dan Kepsek, Maryono Dorong Penguatan Pendidikan Karakter dan BSAN

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:12 WIB

Pedagang Gudeg Lapor Ke Polisi, Enas Minta Kronologi sebenarnya dibuka

Berita Terbaru